Sabtu, 12 Mei 2012


PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 35
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Penulis : 
M. Suhud Macora, SH. MH. Dan A. Aziz, SE. SH
Adalah : Wartawan Patroli

      PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan  baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar.  Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjaman-meminjam.

Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan usaha pembiayaan yang memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan dan berperan aktif sebagai pelaku Pembangunan Nasional.

Dengan hadirnya perusahaan pembiayaan di suatu daerah, maka perusahaan pembiayaan berperan aktif dalam :
-          Menyediakan tenaga kerja bagi daerah itu
-          Memberikan pembiayaan kepada masyarakat di daerah itu yang membutuhkan dana
-          Menggerakkan secara cepat roda perekonomian di daerah itu.

B.      PENGERTIAN
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan “Fidusia” adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Bagian ini maksud dari “Fidusia” itu adalah :
-          Pengalihan hak kepemilikan suatu benda
-          Atas dasar kepercayaan
-          Dengan ketentuan
-          Benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Bagian ini maksud dari “Fidusia” itu dapatlah dijelaskan sebagai berikut :

Pada saat ditandatanganinya Perjanjian Jaminan Fidusia, maka pada saat itulah terjadi pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari pihak pemilik benda kepada pihak penerima pengalihan hak kepemilikan, yang mana pengalihan hak kepemilikan suatu benda itu terjadi atas dasar kepercayaan dari kedua belah pihak (pihak pemilik benda dan pihak penerima pengalihan hak), dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tesebut tetap dalam pengusaan pihak pemilik benda (pemilik benda yang telah mengalihkan hak kepemilikannya atas benda tersebut)

Pihak Pemilik Benda disebut pihak Pemberi Fidusia, yaitu pihak yang mengalihkan hak kepemilikan suatu benda. Sedangkan pihak penerima pengalihan hak tersebut pihak Penerima Fidusia

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan “Jaminan Fidusia” adalah “hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomo 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”.


Bagian inti maksud dari “Jaminan Fidusia” itu adalah :
-          Hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
-          Hak jaminan atas benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
-          Yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia
-          Sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu
-          Yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Bagian inti maksud dari “Jaminan Fidusia’ itu dapatlah dijelaskan sebagai berikut :
Pada saat ditandatanganinya Perjanjian Jaminan Fidusia, maka pada saat itulah terjadi pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari pihak pemilik benda kepada pihak penerima pengalihan hak, yang mana pengalihan hak kepemilikan suatu benda itu diikuti oleh penyerahan hak jaminan atas benda dari Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, dengan ketentuan bahwa benda yang hak jaminannya diserahkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pihak Pemberi Fidusia, karena benda tersebut adalah benda yang dijadikan agunan (jaminan) bagi pelunasan utang pihak Pemberi Fidusia (Debitur) kepada pihak Penerima Fidusia (Kreditur) dan hak jaminan atas benda tersebut memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (Kreditur) terhadap Kreditur lainnya.


 C.      KONSEKWENSI DARI CIDERA JANJI

1.      Sesungguhnya Eksekusi terhadap Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Berawal Dari “Cidera Janji” Yang Telah Dilakukan Oleh Debitur (Pemberi Fidusia).
Hal Ini Ditegaskan Dalam Ketentuan Pasal 29 Ayat (1)
“ Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia Cidera Janji. Eksekusi Terhadap Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Dapat Dilakukan”.


Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) :
“ Apabila Debitur Cidera Janji, Penerima Fidusia mempunyak Hak Menjual Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Atas Kekuasaannya Sendiri”.

Penjelasan Resmi Atas  Pasal 15 ayat (2) Menentukan :
“Salah Satu Ciri Jaminan Fidusia Adalah Kemudahan Dalam Pelaksanaan Eksekusinya, Yaitu Apabila Pihak Pemberi Fidusia Cidera Janji”.

Berdasarkan dan Berbasiskan serta Berasaskan Penjelasan Resmi Atas Pasal 21
“Yang Dimaksud Dengan “Cidera Janji” adalah Tidak memenuhi Prestasi, baik Yang Berdasarkan Perjanjian Pokok, Perjanjian Jaminan Fidusia, maupun Perjanjian Jaminan lainnya”.
-          Cidera Janji Cukup Dibuktikan Dengan Lewatnya Tanggal Pembayaran Angsuran Yang Telah Ditetapkan Sehingga Tidak Diperlukan Lagi Surat Peringatan atau Surat-Surat Lain Yang Serupa Atau Sejenis

Berdasarkan dan Berbasiskan serta Berasaskan Penjelasan Resmi Atas Pasal 4
“Yang Dimaksud Dengan “Prestasi adalah Memberikan Sesuatu, Berbuat Sesuatu, atau Tidak Berbuat Sesuatu, Yang Dapat Dinilai Dengan Uang”.

2.      Karena Debitur (Pemberi Fidusia) Telah Cidera Janji, Maka Debitur (Pemberi Fidusia) Wajib Menyerahkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Kreditur (Penerima Fidusia)
Hal Ini Ditegaskan Dalam Ketentuan Pasal 30
Pemberi Fidusia Wajib Menyerahkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia”.

3.      Apabila Debitur (Pemberi Fidusia) Tidak Menyerahkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia, Maka  Kreditur (Penerima Fidusia) Berhak Mengambil Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.
Hal ini Ditegaskan Dalam Ketentuan Penjelaan Resmi Atas Pasal 30
“Dalam Hal Pemberi Fidusia Tidak Menyerahkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan fidusia pada Waktu Eksekusi Dilaksanakan, Penerima Fidusia Berhak Mengambil Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia dan Apabila Perlu Dapat Meminta Bantuan Pihak Yang Berwenang

D.     KETENTUAN PIDANA

Apabila Kreditur (Penerima Fidusia) Tidak Bisa Mengambil  Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Karena Benda Tersebut Tiada, Maka Kreditur (Penerima Fidusia) Melaporkan Ke Pihak Yang Berwenang bahwa Debitur (Pemberi Fidusia) Telah Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.
       Hal Ini Ditegaskan Dalam Ketentuan Pidana Pasal 35
Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan, Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan Denda Paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Dan Paling Banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

-          Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) Huruf a KUHAP, Maka Pelaku Tindak Pidana Pasal 35 Undang-Undang Fidusia, Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Dapat langsung DITAHAN.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menentukan “Ketentuan Pidana” sebagai berikut :

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)  yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

E.      KETENTUAN PERDATA

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan sebagai berikut :

            “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”


Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan sebagai berikut :

            Untuk sahnya suatu Perjanjian Diperlukan empat syarat :

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan sebagai berikut :

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik
(Asas Pacta Sunt Servanda)


 F.       PEMBAHASAN

Prof DR. Abdussalam SIK, SH. MH. Dalam “pendapat hukumnya” menulis sebagai berikut :

Berdasarkan Paal 1313, 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut di atas, jelaslah, teranglah dan nyatalah bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.

Apabila Perjanjian sudah dibuat secara sah dan Benda yang menjadi agunan bagi pelunasan utang sudah berada dalam penguasaan pihak Debitur (Pemberi Fidusia), maka penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia hanyalah untuk “kekuatan eksekutorial” atas eksekusi Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.

   Prof. DR. Andi Hamzah, SH dalam “pendapat hukumnya” menulis sebagai berikut :

            Jika perjanjian (Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Jaminan Fidusia) telah ditandatangani oleh  kedua belah pihak, (Pihak Kreditur (Penerima Fidusia) dan Pihak Debitur (Pemberi Fidusia)). Dan Barang (Benda) yang dijaminkan (Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia) telah diterima (oleh Debitur atau Pemberi Fidusia), maka penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia kemudian hanya untuk bukti memperkuat perjanjian itu.

Jika Barang (Benda) dialihkan kepada orang lain, maka bagian inti Delik Pasal 35 itu adalah :

-          Dengan sengaja
-          Memalsukan , mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan
-          Jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia

Jadi, menjadi alat bukti penting apakah akan disetujui utang yang dijamin pelunasannya dengan Jaminan Fidusia itu andaikata sudah diketahui akan dialihkan kepada orang lain Benda itu tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Kreditur).

Jadi, delik dalam Pasal 35 ini adalah delik formil bukan delik materiel yang harus menimbulkan akibat.

Ketentuan Pidana dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan tindak pidana. Apabila Subjek Hukum sudah memenuhi Unsur Pasal 35 dan Pasal 36 tersebut, maka Subjek Hukum itu dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Ketentuan Pidana dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 
G.     KESIMPULAN

Ketentuan Pidana dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah ketentuan yang mengatur mengenai Perbuatan Tindak Pidana. Dengan demikian, Apabila Subjek Hukum sudah memenuhi Unsur Perbuatan Tindak Pidana sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Ketentuan Pidana Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka Subjek Hukum itu dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan salinan dari  Buku Daftar Fidusia yang memuat catatan tentang identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia ; tanggal, nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia; uraian mengenai Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.

Tanggal Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan tanggal salinan Buku Daftar Fidusia yang diterbitkan untuk menjamin pelunasan utang pemberi fidusia sejumlah tertentu berdasarkan perjanjian pokok (perjanjian pembiayaan) tertanggal sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian pokok (perjanjian pembiayaan), yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai berikut segenap perpanjangan, perubahan, penambahan, dan pembaharuannya dikemudian hari dengan nilai penjaminan sejumlah tertentu.

Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menentukan :

Utang yang pelunasannya dijamin dengan Jaminan Fidusia dapat berupa :

a.      Utang yang telah ada
b.      Utang yang timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu, atau
c.       Utang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, maka kami berpendapat bahwa Ketentuan Pidana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Tetap Berlaku atau Tidak Gugur walaupun tanggal penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia setelah tanggal perbuatan tindak Pidana.


PENUTUP

     Pembangunan suatu daerah sangat tergantung pada pembanguan ekonomi, pembangunan ekonomi memerlukan dana yang besar yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk pembangunan suatu daerah diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam dana yang berasal dari perusahaan pembiayaan.

          Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dibentuk dengan maksud untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian Hukum kepada para pihak yang berkepentingan.

          Apabila utang Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia tidak dilunasi dan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia tidak diserahkan kepada Pihak Kreditur atau Penerima Fidusia, maka Pihak Kreditur atau Penerima Fidusia yang dirugikan sedangkan apabila utang Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia sudah dilunasi dan BPKB tidak diserahkan kepada Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia, maka Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia yang dirugikan.

          Pihak yang dirugikan tentu saja melaporkan ke Pihak Yang Berwenang untuk mendapatkan Keadilan sebagaimana adagium “ Fiat Justitia Ruat Coelum” (Keadilan Harus Ditegakkan Walaupun Langit Runtuh)
Read More :

Plt Gubsu Silaturahmi Dengan Puja Kesuma

Labura - Plt Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST mela­ku­kan sila­tu­rah­mi dengan pengurus Paguyuban keluarga Besar Puja Ke­su­ma di Aula SMA 1 Labuhan Batu uta­ra. Silaturah­mi yang diha­diri lebih 400 warga jawa dari Kabu­paten Labu­han Ba­tu Induk, Labura, Labusel, Palu­ta, Asa­han, Tanjung Balai, Batubara dan Simalung bertu­juan untuk mempererat tali silaurahmi warga jawa yang sudah tinggal dan menetap di wilayah ma­sing-ma­sing.

Pertemuan yang sekaligus dilaku­kan dia­log dha­­diri oleh Ketua majelis pertimba­ngan Organi­sasi (MPO) Puja­kesu­ma AK­PB (Purrn) Rusbandi Presi­den Puja Kesu­ma, Suratman, DPW Pu­ja­ke­suma dan se­lu­ruh ketua Pujake­su­ma dari bebe­rapa kota dan kabu­pa­ten yang hadir saat itu.

Plt Gubsu kalau yang memenuhi un­dangan terlihat gembira dan merasa bangga khusunya warga labura karena dengan kegigihan­nya dapat memben­tuk kepe­ngurusan untuk mem­ban­tu pe­merintah setempat da­lam percepa­tan pembangu­nan.

“Saya ingin mengajak kepada kita se­mua agar ber­sinerg dengan pemerintah setempat untuk mewu­jud­kan cita-cta da­lam membangun dengan menggali po­ten­si yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Plt Gubsu menilai bahwa Ma­sing-ma­sing kita adalah pemimpin, dan kita se­mua bertang­gungjawab dengan apa yang kita pimpin, filosofi ini, ka­ta­nya, men­jadi motivasi se­tiap orang dalam tang­gung jawab sebagai pe­mimpin. Baik itu pemim­pin bagi diri seendiri.

Seperti yang tertuang dalam tema Sila­tu­rah­mi, Yakni menggali Potensi memba­ngun daerah dengan mengedepankan asas ke­keluar­gaan dan gotong royong. ma­­ka sifat kegotong­ro­yo­ngan, ke­bersa­ma­an ke­keluar­gaan agar tetap diperta­han­kan dalam diri kita se­mua. “warga jawa adalah sa­lah satu su­ku diantara semua suku yang ada di Sumut Khu­­susnya di ka­bu­paten Labura. Namun dengan se­ma­ngat keke­luar­gaan dan go­tong royong ini da­pat diper­tahannkan dengan berdam­pi­ngan deng­an etnis lain­nya,” harap­nya.

Sementara itu, Bupati Labura,H Khai­ru­din­­syah sitorus SE mengata­kan bahwa kedata­ng­an orang nomor satu di Provinsi Su­mut ini diha­rap­kan dapat membawa berkah bagi warga Labu­ra.

“Perlu saya laporkan kepada bapak Plt Gub­su bahwa kabupaten Labura mem­punyai masyara­kat yang hetero­gen, multi etnis, namun dapat hidup ber­­dampingan da­lam bingkai kebersa­maan,” kata­nya.

Hal itu, katanya, tak lepas dari kerja­sama bebe­rapa paguyuban termasuk Puja Kesu­ma yang ikut andil dalam men­suk­seskan dan memberi suasa­na kondu­sif.

“kami menyambut baik silaturahmi Puja Kesu­ma. Kami berharap komit­men me­nge­­­de­pankan motto Puja Ke­su­ma yakni ti­dak berharapkan im­ba­lan tapi banyak be­kerja. terus terlaksana,” harap­nya.

Ketua panitia Dwi Pentara melapor­kan bahwa kegiatan silaturami ini mem­punyai mak­­sud dan tujuan untuk meningkatkan ki­nerja Puja kesuma di mamsing-masing daerah. “Suksesnya acara pa­da malam ha­­ri ini tentunya disamping kepani­tiaan juga atas duku­ngan DPW Puja Kesuma,” kata­nya.

Dia juga melaporkan, keadaan Pu­ja­Ke­su­­ma di Labura  mengalami ma­sa keema­san di 2004 hingga 2009. Kemudian setelah itu mengalami pe­nu­runan. “Maka­nya saat ini kita me­mu­lai kembali masa kebangki­tan terse­but,” harapnya.

Acara ditutup dengan pemberian cendra mata kepada Plt Gubernur dan Bupati La­bura. Hadir dari Pe­merintah Pro­vinsi Su­mut, kadis pendidikan Prov­su, Kadis Perta­nian Provsu, kadis So­sial Provsu, Plt Dinas Kominfo Prov­su dan kabiro Binsos Prov­su yang men­dam­pingi Plt Gubsu. (Mhd.Mansyur)
Read More : Plt Gubsu Silaturahmi Dengan Puja Kesuma

Diresmikan Pusat Belajar Non Formal

Deli Serdang - Bertepatan momentum Hari Pendidikan Nasional kema­rin, Plt Gubernur Sumatera Utara H Ga­tot Pujo Nugroho, ST meresmikan Ge­dung Pusat Kegiatan Belajar Masyara­kat (PKBM) Generasi Amanah di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Menurut Gatot Pendidi­kan formal dan non-formal adalah dua strategi pendidikan yang sama pen­ting­nya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Jalur pendidikan formal dan non formal itu ibarat dua sayap kupu-kupu. Dengan adanya dua sayap yang me­nge­pak itulah maka kupu-kupu bisa terbang tinggi. Jalur pendidikan formal dan nonformal adalah dua strategi pen­didi­kan yang sangat sesuai dikem­bangkan Kemen­te­rian Pendidikan,” ujar Gatot di hadapan ratu­san masya­rakat Desa Sampali. 

Hadir pula dalam kesempatan ter­se­but Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Safri, Kadis Pertanian Provsu M Roem, Plh Kadias Infokom M Ayub, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Deli Ser­dang Zainal Arifin dan Ketua Forum PKBM Sumut, Hakimuddin Lubis.

Menurut Gatot, pendidikan nonfor­mal juga tidak bisa dianggap remeh, se­­bab muasal pen­di­dikan di muka bu­mi ini pertama kalinya di awali dengan pendidi­kan non formal. Bahkan, ujar dia, banyak tokoh penemu yang berha­sil mengukir sejarah manusia berlatar pendidikan non formal.

Gatot mencontohkan Thomas Alfa Edison yang termasuk penemu terbe­sar sepanjang sejarah menempuh pen­didikan non formal di rumah oleh ibu kandungnya sendiri.

“Para penemu dunia modern se­perti Thomas Alfa Edison, masa kecil­nya didis­kreditkan karena dianggap bodoh. Dorongan dan motivasi ibu yang mendi­diknya melaui sentuhan sa­yang kemu­dian menyebabkan ke­cer­dasan Edison tumbuh berkembang sehingga menjadi pene­mu paling produktif pada zaman­nya,” jelas Gatot.

Pendidikan non formal ini, ujar Ga­tot, akan merubah pola pikir masya­rakat dan menjadi salah satu upaya mencer­daskan masyarakat. Dia meng­himbau agar masyarakat dapat menja­dikan belajar sebagai sebuah gaya hidup yang tidak mengenal usia serta dapat dilakukan melalui pendidikan formal maupun non formal. “Karenanya saya ingin mengajak kita semua fokus akan pendidikan, karena pendidikan adalah investasi tidak saja di dunia namun juga investasi di akhirat,” ujar­nya.

Gatot memberikan apresiasi kepa­da penge­lola PKBM Generasi Amanah yang telah beru­paya ikut mencerdaskan masuyarakat dengan mottonya mewu­judkan pendidikan yang layak untuk semua. Melalui aberbagai fasilitas yang ada pada PKBM Generasi Ama­nah, ujar Gatot.

Saya mengharapkan dapat mendo­rong ma­sya­ra­kat terutama kaum ibu untuk terus belajar dan mengembang­kan wawasan. Karena, katanya.

Pola pikir dan wawasan para ibu akan sangat mempengaruhi perkem­bangan anak-anaknya kelak.
Ketua PKBM Generasi Amanah Indra Prawi­ra, ST mengungkapkan ke­ber­hasilan memba­ngun balai bela­jar meru­pakan dukungan dari banyak pi­hak. “Gedung ini tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, pihak kecama­tan, ke­pa­la de­sa, kepala dusun, ibu-ibu dan bapak-bapak perwiritan, PTPN III dan Pemerintah Provin­si ju­ga ikut menyum­bang.

Untuk itu, balai belajar ini akan man­­faatkan sebaik-baiknya untuk kema­juan pendidikan dan kesejahte­ra­an ma­syara­kat”, ujar Indra.

Balai belajar berupa bangunan per­ma­nen berukuran 150 m2 terse­but me­nyedia­kan ber­bagai sarana di antaranya ruang unit usaha, ruang tamu, ruang sekretariat, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), ruang multimedia dan TIK, serta ruang PAUD dan serba­guna.

Fasilitas tersebut digunakan untuk penye­lenggaraan PAUD, pelatihan kete­rampilan kom­puter, perpustakaan, pembelajaran buta aksara, ruang ser­baguna untuk mengaji dan rapat ma­syarakat.

Dalam kesempatan tesebut Plt Gub­su me­nyerahkan bantuan lanjut usia yang secara simbolis diberi­kan kepada Ny Leginah dan Situ Aisah deng­an total nilai Rp 60 juta. GAtot juga me­nyerahkan bantuan operasional PAUD dan bantuan buku-buku untuk ke­lengkapan perpus­takaan PKBM Ama­nah.

PKBM Generasi Amanah memfo­kus­kan diri pada upaya-upaya pelak­sa­naan program pem­belajaran yang terjangkau atau bahkan tanpa di­pungut biaya bagi masyarakat.Program yang dilaksanakan diantaranya Pendidikan Kecaka­pan Hidup (PKH), Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD), Pendidikan Ke­pemudaan, Pendidikan Pem­berda­ya­an Perempuan, Pendidikan Ke­aksa­raan, Pendidikan Keterampilan Kerja, Pen­didikan Keseta­raan (Paket A, B dan C) dan lainnya. Berdiri sejak 2006, PKBM Generasi Ama­nah banyak mela­kukan kerjasama di bi­dang pendidikan, kewi­rausahaan dan pe­ngem­ba­ngan IT serta berhasil meraih berbagai peng­hargaan tingkat provinsi dan nasional. (Cofri Sianturi)
Read More : Diresmikan Pusat Belajar Non Formal

Pasar Aek Kanopan Dapat Perhatian

Bersama Pedagang Daging
Labuhan Batu Utara - Plt Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST mengunjungi mengunjungi Pasar Inpres Aek Kanopan beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, Gatot ber­bincang-bincang dengan para peda­gang dan pembeli satu-persatu.

Para pedagang yang dijumpai me­ra­sa kaget dengan kunjungan orang nomor satu di provinsi Sumut ini. Kare­na, menurut para pedagang Gu­ber­nur masih mau turun ke pasar tradisional yang bau dan kotor. Namun hal itu se­mua tak menjadi penghalang bagi Gatot. Dia tampak gembira menjumpai satu persatu pedagang. 
Bahkan, Gatot menyempatkan mem­beli barang dagangan yakni keru­puk yang merupakan ciri khas kabu­pa­ten Labuhan Batu Utara.

Bersama Pedagang Kelapa
Begitu juga dengan pedagang kela­pa ini ketika Gatot menghampiri­nya, “Dari mana kelapa ini? berapa harga­nya, dapat berapa keuntungannya? tanya Gatot kepada salah satu peda­gang Kelapa Samsir, pedagang kelapa mengatakan dalam satu hari dia bisa menjual 300 gandeng. “ya lumayanlah pak, hanya inilah mata pencarian saya untuk menghidupi kelurga saya,” ujar­nya menjawab pertayaan Gatot.

Tak hanya Pedagang, Pembelipun tak luput dari keramahan Plt Gubsu. Syah­rin Situmorang warga jalan Ikan Kisa­ran yang saat itu berbelanja buah berke­sem­patan berdialog dengan Plt Gubsu. “Bapak mau beli apa? dari ma­na? tanya Gatot ramah.

Bersama Pedagang Sayuran
Bapak dua anak ini menceritakan bahwa dia lagi menunggu Buah untuk dibawa ke Kisaran. Buah-buah terse­but akan dijual lagi dengan cara perpo­tong. “Ya kita mau jual lagi pak, kalau perhari paling saya dapat keuntungan Rp 40 ribu lumayanlah pak untuk naf­kah sehari-hari,” katanya sambil berja­bat tangan dengan Gatot.

Hampir seluruh pedagang dikunju­ngi Gatot. Mulai dari Pedagang krupuk, daging, sayur-mayur, cabai dan peda­gang sembako. Bahkan dalam keada­an para pedangang yang lusuh kotor dan bau, Gatot tetap menerima mere­ka yang ingin berfoto dan bersalaman bersamanya.

“wah, saya tak menyangka Pak Gu­bernur mau berjabat tangan dengan kita, saya sangat senang sekali, beliau memang tipe pemimpin yang merak­yat,” ujar Sukisno pedagang daging sapi berkomentar. Hadir dalam kunju­ngan tersebut Bupati Labura H Khai­rud­dinsyah Sitorus SE dan wakil Bupati Labura H Minan Pasaribu SH, dan ja­jaran, semen­tara dari Pemerintah Pro­vinsi Sumut hadir mendampingi  kadis pendidikan Provsu, Kadis Sosial Prov­su, Kadis Pertanian Provsu, Badan Ling­kungan Hidup Provsu, Kadis PU dan Bina marga Provsu, Plt Kadis­ko­mimfo Provsu dan Kabiro Binsos Prov­su. Setelah itu sesuai denagan jadwal Gatot membuka acara Bulan Kegiatan Gotong Royong Masyarakat Provinsi Sumatera Utara pada sore harinya pkl 14.00 diLapangan POLRI Aek Kanopan yang dihadiri ribuan masyarakat Labu­han Batu Utara. (Mhd.Mansyur)
Read More : Pasar Aek Kanopan Dapat Perhatian

Gatot, Resmikan Bedah Rumah

Labura - Plt Gubernur sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST mampu meraih simpati ma­sya­rakat dengan gayanya yang merakyat. Tak heran, saat perjalanan ke desa Sialang Taji keca­matan Kualuh Selatan kabupaten Labuhan Batu Utara (labura) yang berjarak hampir 18 kilometer dari Lapangan Polri Aek Kanopan sudah dinan­tikan masyakat sekitar.

Masyarakat, mulai anak-anak, remaja, orang tua dan juga lanjut usia sudah berdiri dipinggir jalan lintas sambil melambaikan bendera ke arah Gatot, menuju desa Sialang Taji demi ingin melihat dan bertemu langsung sosok pemimpin Sumut yang dikenal merakyat ini. Tentu saja, saat mobil dinas Gubernur dengan Plat BK 1 A me­lintas lambat, Gatot langsung mengeluarkan ba­dannya untuk menyalami warga yang sudah me­nunggu.

Saat rombongan Plt Gubsu yang didampingi Bupati Labura melintasi sekolah-sekolah, de­ng­an serentak para siswa dan guru keluar da­ri sekolah dan memberi penghormatan pada orang nomor satu di Provinsi Sumut ini, dengan melambai-lambaikan tangan.

“Gatot orangnya merakyat, beliau tak segam-segan datang dan mau bersalaman dengan ki­ta, bahkan kalau minta difoto dia juga mau, “kata Suti salsa, yang mengaku senang dan me­rasa bang­ga dapat langsung bisa bersa­laman deng­an Gubernur.

Suasana lebih meriah saat Rombongan tiba di balai Desa sialang Taji. Dengan kebersaman dan disambut alunan musik tor-tor ribuan orang didominasi warga batak berebut menyalami Gatot. Secara bergantian mereka menyalami Gatot. Sebagai penghormatan Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ketua PKK Provsu Hj Sutias Han­dayani, dan Bupati Labura H Kharuddin Syah Si­to­rus SE, dipakaikan baju adat batak yakni diulosi. warga semakin yakin terhadap Gatot saat melantunkan lagu batak. Sorak dan tepuk tangan tak henti-hentinya dari warga yang hadir. Gatot pun menjadi sasaran jepretan kamera digi­tal dan kamera handphone warga yang ingin mengabadikannya.

“wah bisa juga bapak lagu batak ya, salut, memang pemimpin pemersatu,” teriaknya salah satu warga. warga Desa Sialang Taji tak henti-hentinya menunjukan kegembiraan dan bersyu­kur, karena  desa mereka di tetapkan sebagai de­sa binaan, warga telah sepakat untuk mem­bantu pemerintah mensukseskan program ini dan juga komit ikut serta memelihara kebersi­han, ketertiban dan ketentraman Desa Sialang Taji.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubsu secara sim­bolis memberikan bantuan Tong sampah, Be­nih ikan lele, Bibit pohon karet, Bea siswa, Me­sin jahit, Kereta sorong, Kursi roda dan ban­tuan lainyan untuk dapat dipergunakan Masya­rakat sebaik-baiknya.

Plt Gubsu juga meresmikan kantor Balai De­sa dan bedah rumah dengan mengunting pita tanda diresmikannya kantor dan bedah rumah ter­sebut.  “setelah desa ini menjadi desa binaan, mudah-mudahan kedepan akan lebih baik dan lebih maju lagi, “ kata Gatot saat memberikan sambutan. (Mhd.Mansyur)
Read More : Gatot, Resmikan Bedah Rumah

Walikota Dukung Tim Horas USU di Kompetisi SEM Asia 2012

Medan - Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM mendukung Tim Horas Fakultas Teknik Mesin Uni­versitas Sumatera Utara  yang  akan mengikuti kompetisi Shell Eco-Marathon (SEM) Asia 2012 di Sepang, Malaysia pada 4-7 Juli mendatang. Da­lam kompetisi itu masing-masing peserta akan unjuk kebolehan untuk mencipatakan desain mobil hemat ener­gi dan ramah lingkungan. Seba­gai bentuk dukungannya, orang no­mor satu di Pemko Medan ini me­nye­rahkan bantuan Rp.50 juta.

“Untuk itu saya menghimbau agar Tim Horas dapat mempersiapkan tim dengan sebaik-baiknya sehingga bisa meraih prestasi membangga­kan dalam SEM Asia 2012,” kata Walikota ketika menghadiri launching mobil hemat energi  hasil produksi  Tim Horas Mesin USU di Pendopo USU beberapa waktu lalu.

Dengan diciptakannya mobil hemat energi itu, Walikota mengaku merasa cu­kup surprise sekaligus bangga, sebab apa yang dihasilkan itu merupa­kan sebagai bentuk inovasi, kreatifitas serta semangat dalam ber­kar­ya dan mempersembahkan sesua­tu yang bermanfaat bagi orang lain, alam dan lingkungan. “Ini merupakan suatu ke­mu­li­aan  sekaligus ibadah kita kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ung­kap­nya.

Diakui, Walikota, pemuda kehusus­nya kalangan mahasiswa merupakan salah satu sendi-sendi penopang uta­ma kebanggaan bangsa. Karenanya, para pemuda sedianya harus mampu mengaktualisasikan dirinya  berbagai hal positif ditopang dengan penerapan teknologi, ilmu pengetahuan, sema­ng­at, inovasi yang tinggi serta tidak melu­pakan rasa nasionalisme terhadap bang­sanya.

“Kita harus memiliki daya saing, nilai kompetitif khususnya dalam menghadapi ketatnya persaingan pada era globalisasi saat ini. Tidak ada ala­san untuk kalah bersaing, seka­rang ada­lah era globalisasi, era digital, tidak ada batasan untuk mengenali ilmu pe­ngetahuan sehingga tida ada batasan untuk menciptakan karya-karya imaji­natif yang dapat dimanfaat­kan sebaik-baiknya oleh setiap orang,” ujarnya me­motivasi.

Untuk itu Walikota berharap agar ke­­ikutsertaan Tim Horas bersama de­ng­an berbagai perguruan tinggi dari 17 negara, dapat menjadi pemacu sema­ngat lahirnya karya-karya lain dari para putra-putri lainnya di berba­gai bidang. “Saya selalu berkeyakinan bahwasan­nya sumber daya menusia kita tidak ka­lah cerdas dan kompeten dari negara-negara lainnya Namun rasa kurang per­­caya diri serta kurang­nya dukungan dari berbagai pihak sekan menjadi pem­batas imajinasi berkarya,” papar­nya.

Kepada  segenap civitas akade­mi­ka USU, Walikota  mengajak untuk te­rus memberikan perhatian dan duku­ng­an kepada  Tim Horas, sebab mere­ka merupakan perwakilan bangsa Indonesia, khususnya Sumatera Utara. “Kita tentu berharap agar mereka mem­persembahkan prestasi terbaik,” ha­rap­nya.
Sementara itu Rektor USU Prof Dr dr Syahril Pasaribu DTH & H  menyata­kan Tim Horas tentunya bukti bahwa semangat mahasiswa dalam mengha­dapi isu tantangan energy masa depan tidak kalah dengan perguruan tinggi lain di Indpnesia maupun Asia. Karenanya, USU sangat bangga akan komptensi dan kerja keras dari mahasiswa Fakul­tas Teknik ini.

Sedangkan menurut manajer um­mum Tim Horas Munawir R Siregar, mereka menargetkan konsumsi bahan bakar sebesar 200 km/liter untuk mobil  yang telah diciptakan. Diakuinya, masih  ada beberapa kendala dan keterbata­san. Meski demikian Munawir  optimistis dengan dukungan banyak pihak,  mere­ka dapat mencapai target yang telah di­te­tapkan.

Dalam acara launching, Tim Horas menunjukkan kebolehan kenderaan hemat energy dengan test drive lang­sung. Kompetisi SEM Asia 2012 ini akan diikuti 145 tim dari 17 negara. Selain Tim Horas, Indonesia juga diwakili 17 tim lain yang berasal dari sejumlah per­guruan tinggi dengan  perincian Institut Teknologi Sepuluh Nompember (3 tim), Institut Teknologi Bandung (4 tim), Universitas Pendidikan Indonesia (2 tim),  Universitas Indonesia (3 tim), Politeknik Negeri Jakarta (1 tim), Politeknik Negeri Pontianak (2 TIM), Universitas Gadjah Mada (1 tim) dan Politeknik Manufaktur Ban­dung (1 tim). (Cofri Sianturi)
Read More : Walikota Dukung Tim Horas USU di Kompetisi SEM Asia 2012

Tanamkan ”Cinta Produk Indonesia”

Tarakan - Adanya seminar sehari di Kota Tarakan yang membahas problem besar Indonesia yang dihadapkan barang impor, untuk itu asisten I pemerintah Provinsi Kalimantan Timur H. Aji Sayid Faturrahman di damping Wali Kota Tarakan H. Udin Hianggio di gedung serba guna menegaskan untuk mendongkrak penggunaan produk II domestic melalui program stimulant seperti kampanye program cinta produk, dengan adanya perbaikkan ekonomi nasional marilah kita memproduksi produk sendiri, yang di pertajam lagi dengan baiknya kualitas produk tersebut agar dapat laku di jual di pasaran local dan internasional tapi yang terpenting produk Indonesia haruslah di beli dan digunakan oleh mesyarakat Indonesia agar produksi dalam negeri berlanjut lengkap H. Aji Sayid Faturrahman kepada eksekutor.

Lanjut masyarakat Indonesia, terutamannya diwilayah perbatasan seperti Kota Tarakan, tak dapat mencegah atau melarang masuknya berbagai produk luar negeri kewilayahnya, satu konsekuensi keterlibatan Indonesia dalam pencaturan dunia yang mendukung adanya perdagangan bebas, untuk itu perbaikan kualitas produk local haruslah di utamakan guna dapat bersaing dengan produk luar negeri yang biasanya memiliki mutu cukup baik, yang harus dilakukan adalah mencegah pengguanaan produk luar negeri secara berlebihan karena kalau berlebihan maka serapan produk local menjadi rendah jadi kuncinya disini adalah kualitas produk.

Peningkatan pencapaian penggunaan pro­duk dalam negeri secara nasional tahun 2012, provinsi Kalimantan Timur menempati posisi teratas menyaingi daerah istimewa Yogyakarta, atas keberhasilan tersebut, provinsi Kalimantan Timur pun meraih penghargaan dari presiden RI Susilo Bambang Yuddoyono yang di terima gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak di Jakarta ujar H. Faturrahma. Mandu
Read More : Tanamkan ”Cinta Produk Indonesia”

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

SKU PATROLI

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009