Jumat, 16 Desember 2011

GUGATAN JR TERUS DIMATANGKAN


Kaltim resmi menggugat pemerintah pusat. 
Tujuannya hanya satu, untuk mendapatkan pembagian migas yang lebih proporsional.
Kepala desa dan warga disertakan dalam gugatan tersebut.

Kaltim - Bagi daerah yang kekaya­annya melimpah, seperti Kalimantan Timur, anugrah Tuhan berupa sumber daya alam jangan melulu diangap berkah. Sebab, kalau salah urus bisa menjadi bencana, dan kondisi lingku­ng­an dimasa datang akan menjadi taruhan. Terlebih untuk mengisi pem­ba­ngu­nan, atau pemulihan lingkungan yang rusak tersebut, Pemerintah Pusat sangatlah ‘pelit’. Kalau sudah demi­kian, satu-satunya yang harus ditem­puh adalah melalui gugatan.
Jalan itulah sekarang yang sedang ditempuh Kalimantan Timur. Yakni mengajukan uji materi (Judicial Review/JR) terhadap pemerintah pusat tentang UU 33/2004 mengenai bagi hasil minyak dan gas di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) yang dipimpin Abara­han Ingan, yang melayangkan gugatan itu bersama empat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) asal Kaltim, serta dua penduduk Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni Kepala Desa Sungai Bawang, Muara Badak, Sundy Ingan dan Ketua RT di Desa Badak Baru, Andu. Kukar adalah salah satu dari Sembilan kabupaten penghasil Migas di Kaltim.
Gugatan (Judicial Review/JR) ter­se­­but dilayangkan setelah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) DAN Kantor Pengacara Muspani and Associates mematang­kan materi gugatan bersama pakar perminyakkan Prof. Kurtubi. Langkah Kaltim ini merupakan gugatan pertama dari daerah terhadap pusat, menyusul banyaknya protes dan keluhan daerah atas ketidak-adilan dalam bagi hasil migas selama puluhan tahun. Yakni sejak UU 25/1999 yang diberlakukan sejak 2001, hingga lahir UU pengganti­nya, yakni UU 33/2004.
“Kami mohon doa dan dukungan seluruh kalangan di Kaltim, agar per­jua­ngan ini membutuhkan hasil,” ujar Abraham Ingan.
Abraham menyebut, paling lambat minggu kedua Oktober, MK akan me­mulai menyidang perkara yang intinya adalah ketidak-puasan terha­dap formula pembagian hasil migas. Yakni 15,5 persen dari minyak dan 30,5 persen dari migas ke daerah, sedang­kan sisanya pusat.
Gugatan Kaltim tersebut didasari atas perolehan dari bagi hasil migas selama ini yang dinila tidak adil, se­hing­ga sangat tidak memadai untuk mem­biayai pembangunan di Kaltim. Teruta­ma untuk pembangunan infra­struktur dan penanganan kerusakan lingkung­an akibat penambangan mineral, terutama batu bara.
Abraham menjelaskan, Sundy dan Andu disertakan sebagai penggugat untuk memperkuat posisi pengugat. Karena merupakan warga Kaltim yang secara langsung maupun tidak lang­sung sangat dirugikan akibat bagi hasil yang sangat timpang itu. Kebetulan ke­dua warga tadi tinggal didekat wilayah operasionalnya perusahan migas. “Secara teknis formal, semua kompo­nen masyarakat sudah kami penuhi. Kami bertekad memenangkan guga­tan ini,” ujar Abraham.
Pernyataan pakar minyak Prof Kurtu­bi rupanya turut memperbesar keyaki­nan MRKTB. Diantaranya, me­ne­­gas­­kan, belum ada dasar atau dalil yang dapat membenarkan formula bagi hasil ber­laku saat ini. Terutama bagi hasil mi­nyak, dimana daerah pengha­sil hanya mem­pe­role 15,5 persen.
Merujuk pada besarnya kontibusi Kaltim, yang secara tahunan mengha­silkan devisa lebih dari 130 triliun. Pem­bagian itu, tentu sangat tidak pro­por­sional. Karena itu, ia mendu­kung Kaltim bersama 17 provinsi peng­hasil migas lainnya, mengajukan JR. “Ini ada­lah cara yang sangat baik, karena perundi­ngan dengan pusat akan mema­kan waktu yang sangat lama,” ujar Kurtubi, yang siap menjadi saksi ahli untuk Kaltim. Kaltim menghi­tung, jika gugatan Judicial Reniew (JR) dikabul­kan, 18 provinsi dan 66 kota kabupaten pengha­sil akan mendapat­kan sekitar 50-an triliun.
Sementara itu, anggota DPD asal Kaltim Luther Kombong juga mengata­kan, pihaknya secara intensif telah melakukan komunikasi dengan DPD dari 17 provinsi penghasil migas lain­nya. Menyusul gugatan JR Kaltim, DPD provin­si lain juga akan mengugat, de­ng­an merujuk pada materi dan formula yang disusun Kaltim, “Kebutuhan dan kondisi tiap daerah penghasil me­mang tidak selalu sama, namun semua­nya mera­sa­kan ketidak-adilan itu,” kata Luther.
Abraham Ingan menambahkan, pakar perimbangan keuangan pusat dengan daerah, Aji Sofyan Efendi dan ahli lingku­ngan Bernaulus Saragih akan menjadi saksi ahli dalam persi­da­ngan di MK nanti, bersama ahli hu­kum tatane­gara Prof Saldi Isra dan Dr. Irman Putra Sidin serta sejum­lah pakar lainnya.
“Yang sekarang dibutuhkan adalah dukungan nyata seluruh bupati/waliko­ta di Kaltim. Bukan hanya daerah peng­ha­sil migas. Karena daerah bukan pengha­sil pun akan kebagian tamba­han dana bagi hasil migas jika gugatan JR ini berha­sil,”katanya.
Namun ketika ditanya apakah MRK­TB sudah memiliki dana untuk mem­biayai proses gugatannya ? “Saya percaya seluruh bupati-walikota akan men­su­port,” ujar Abraham tanpa member jawa­ban pasti, pemkab dan pemkot mana saja yang sudah member duku­ngan itu.
Terpisah, salah satu anggota tim pakar JR, Aji Sofyan Effendi berharap melalui JR, Kaltim bisa menerima 35 persen dari minyak bumi yang sebe­lum­nya diatur hanya 15,5 persen. Sedang­kan untuk penerimaan dari gas bumi, daerah dapat 40 persen dari sebelum­nya 30,5 persen. Sisanya, baik peneri­maan minyak dan gas bumi, boleh diambil Pemerintah Pusat.
“Karena pasal kuantitatifyang ingin dibatalkan, maka penggugat harus mempersiapkan angka prosentase agar tidak terjadi kekosongan hukum mana­kala majelis Mahkamah Konsti­tusi (MK) mem­batalkan frasa di pasal tersebut,” ujar sofyan.
Nilai perubahan itu dihitung oleh tim pakar, salah satunya Sofyan sendiri. Angka itu diangap ideal karena tidak akan berdampak terlalu kentara pada APBN. Bila Kaltim mengajukan prosen­tase 40-50 persen, akan terjadi kontrak­si pada struktur dan APBN. Dengan Pusat menda­pat 65 persen, maka APBN masih aman.
“Dengan daerah mendapat 35 per­sen, maka dana masuk ke Kaltim tiga kali lipat dari yang ada. Tapi jika Kaltim menuntut50 persen apalagi 70 persen seperti diberlakukan di Papua dan Aceh, maka struktur APBN akan men­jadi berda­rah-darah dan ini tidak mem­bawa manfa­at bagi bangsa ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Marten Apuy memberikan masu­kan agar MRKTB menginvetarisir Sum­ber Daya Alam (SDA) yang masih tersisa di Kaltim dan juga prediksi habisnya SDA yang dipertuntukan bagi kesejahte­raan mayarakat Kaltim tere­but. “Ini sebagai dasar untuk menggu­gat dan juga seba­gai alasan kita menuntut pembagian yang adil. Kare­na keterba­ta­san SDA kita yang tersisa dan tidak dapat diperbaharui lagi” kata Marten Apuy saat memimpin Komisi I dan II DPRD Kaltim menerima laporan per­kem­bangan perkembangan Judicial Review (JR) Undang-undanmg No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keua­ngan pusat Daerah di Mahkamah Konsti­tusi (MK) yang diajukan Majelis Rakyat Kaltim Bersatu (MRKTB). (Manurung)

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009