GUGATAN JR TERUS DIMATANGKAN
Kaltim resmi menggugat pemerintah pusat.
Tujuannya hanya satu, untuk mendapatkan pembagian migas yang lebih proporsional.
Kepala desa dan warga disertakan dalam gugatan tersebut.
Kaltim - Bagi daerah yang kekayaannya melimpah, seperti Kalimantan Timur, anugrah Tuhan berupa sumber daya alam jangan melulu diangap berkah. Sebab, kalau salah urus bisa menjadi bencana, dan kondisi lingkungan dimasa datang akan menjadi taruhan. Terlebih untuk mengisi pembangunan, atau pemulihan lingkungan yang rusak tersebut, Pemerintah Pusat sangatlah ‘pelit’. Kalau sudah demikian, satu-satunya yang harus ditempuh adalah melalui gugatan.
Jalan itulah sekarang yang sedang ditempuh Kalimantan Timur. Yakni mengajukan uji materi (Judicial Review/JR) terhadap pemerintah pusat tentang UU 33/2004 mengenai bagi hasil minyak dan gas di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) yang dipimpin Abarahan Ingan, yang melayangkan gugatan itu bersama empat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) asal Kaltim, serta dua penduduk Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni Kepala Desa Sungai Bawang, Muara Badak, Sundy Ingan dan Ketua RT di Desa Badak Baru, Andu. Kukar adalah salah satu dari Sembilan kabupaten penghasil Migas di Kaltim.
Gugatan (Judicial Review/JR) tersebut dilayangkan setelah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) DAN Kantor Pengacara Muspani and Associates mematangkan materi gugatan bersama pakar perminyakkan Prof. Kurtubi. Langkah Kaltim ini merupakan gugatan pertama dari daerah terhadap pusat, menyusul banyaknya protes dan keluhan daerah atas ketidak-adilan dalam bagi hasil migas selama puluhan tahun. Yakni sejak UU 25/1999 yang diberlakukan sejak 2001, hingga lahir UU penggantinya, yakni UU 33/2004.
“Kami mohon doa dan dukungan seluruh kalangan di Kaltim, agar perjuangan ini membutuhkan hasil,” ujar Abraham Ingan.
Abraham menyebut, paling lambat minggu kedua Oktober, MK akan memulai menyidang perkara yang intinya adalah ketidak-puasan terhadap formula pembagian hasil migas. Yakni 15,5 persen dari minyak dan 30,5 persen dari migas ke daerah, sedangkan sisanya pusat.
Gugatan Kaltim tersebut didasari atas perolehan dari bagi hasil migas selama ini yang dinila tidak adil, sehingga sangat tidak memadai untuk membiayai pembangunan di Kaltim. Terutama untuk pembangunan infrastruktur dan penanganan kerusakan lingkungan akibat penambangan mineral, terutama batu bara.
Abraham menjelaskan, Sundy dan Andu disertakan sebagai penggugat untuk memperkuat posisi pengugat. Karena merupakan warga Kaltim yang secara langsung maupun tidak langsung sangat dirugikan akibat bagi hasil yang sangat timpang itu. Kebetulan kedua warga tadi tinggal didekat wilayah operasionalnya perusahan migas. “Secara teknis formal, semua komponen masyarakat sudah kami penuhi. Kami bertekad memenangkan gugatan ini,” ujar Abraham.
Pernyataan pakar minyak Prof Kurtubi rupanya turut memperbesar keyakinan MRKTB. Diantaranya, menegaskan, belum ada dasar atau dalil yang dapat membenarkan formula bagi hasil berlaku saat ini. Terutama bagi hasil minyak, dimana daerah penghasil hanya memperole 15,5 persen.
Merujuk pada besarnya kontibusi Kaltim, yang secara tahunan menghasilkan devisa lebih dari 130 triliun. Pembagian itu, tentu sangat tidak proporsional. Karena itu, ia mendukung Kaltim bersama 17 provinsi penghasil migas lainnya, mengajukan JR. “Ini adalah cara yang sangat baik, karena perundingan dengan pusat akan memakan waktu yang sangat lama,” ujar Kurtubi, yang siap menjadi saksi ahli untuk Kaltim. Kaltim menghitung, jika gugatan Judicial Reniew (JR) dikabulkan, 18 provinsi dan 66 kota kabupaten penghasil akan mendapatkan sekitar 50-an triliun.
Sementara itu, anggota DPD asal Kaltim Luther Kombong juga mengatakan, pihaknya secara intensif telah melakukan komunikasi dengan DPD dari 17 provinsi penghasil migas lainnya. Menyusul gugatan JR Kaltim, DPD provinsi lain juga akan mengugat, dengan merujuk pada materi dan formula yang disusun Kaltim, “Kebutuhan dan kondisi tiap daerah penghasil memang tidak selalu sama, namun semuanya merasakan ketidak-adilan itu,” kata Luther.
Abraham Ingan menambahkan, pakar perimbangan keuangan pusat dengan daerah, Aji Sofyan Efendi dan ahli lingkungan Bernaulus Saragih akan menjadi saksi ahli dalam persidangan di MK nanti, bersama ahli hukum tatanegara Prof Saldi Isra dan Dr. Irman Putra Sidin serta sejumlah pakar lainnya.
“Yang sekarang dibutuhkan adalah dukungan nyata seluruh bupati/walikota di Kaltim. Bukan hanya daerah penghasil migas. Karena daerah bukan penghasil pun akan kebagian tambahan dana bagi hasil migas jika gugatan JR ini berhasil,”katanya.
Namun ketika ditanya apakah MRKTB sudah memiliki dana untuk membiayai proses gugatannya ? “Saya percaya seluruh bupati-walikota akan mensuport,” ujar Abraham tanpa member jawaban pasti, pemkab dan pemkot mana saja yang sudah member dukungan itu.
Terpisah, salah satu anggota tim pakar JR, Aji Sofyan Effendi berharap melalui JR, Kaltim bisa menerima 35 persen dari minyak bumi yang sebelumnya diatur hanya 15,5 persen. Sedangkan untuk penerimaan dari gas bumi, daerah dapat 40 persen dari sebelumnya 30,5 persen. Sisanya, baik penerimaan minyak dan gas bumi, boleh diambil Pemerintah Pusat.
“Karena pasal kuantitatifyang ingin dibatalkan, maka penggugat harus mempersiapkan angka prosentase agar tidak terjadi kekosongan hukum manakala majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan frasa di pasal tersebut,” ujar sofyan.
Nilai perubahan itu dihitung oleh tim pakar, salah satunya Sofyan sendiri. Angka itu diangap ideal karena tidak akan berdampak terlalu kentara pada APBN. Bila Kaltim mengajukan prosentase 40-50 persen, akan terjadi kontraksi pada struktur dan APBN. Dengan Pusat mendapat 65 persen, maka APBN masih aman.
“Dengan daerah mendapat 35 persen, maka dana masuk ke Kaltim tiga kali lipat dari yang ada. Tapi jika Kaltim menuntut50 persen apalagi 70 persen seperti diberlakukan di Papua dan Aceh, maka struktur APBN akan menjadi berdarah-darah dan ini tidak membawa manfaat bagi bangsa ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Marten Apuy memberikan masukan agar MRKTB menginvetarisir Sumber Daya Alam (SDA) yang masih tersisa di Kaltim dan juga prediksi habisnya SDA yang dipertuntukan bagi kesejahteraan mayarakat Kaltim terebut. “Ini sebagai dasar untuk menggugat dan juga sebagai alasan kita menuntut pembagian yang adil. Karena keterbatasan SDA kita yang tersisa dan tidak dapat diperbaharui lagi” kata Marten Apuy saat memimpin Komisi I dan II DPRD Kaltim menerima laporan perkembangan perkembangan Judicial Review (JR) Undang-undanmg No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan pusat Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Majelis Rakyat Kaltim Bersatu (MRKTB). (Manurung)
0 komentar:
Posting Komentar