Warga Malaysia Tertangkap
Warga Malaysia Tertangkap
Nunukan - Sepandai-pandainya Tupai melompat tetap jatuh juga dari pohonnya, itulah istilah manusia membuat prilakunya yang tidak terpuji.
Jaringan Reskrim Polres Nunukan bekerja keras terus mengejar sindikat pengguna narkoba terbesar diwilayah Kaltim kedua Kalinya Tahun ini Informasi Yang Kami Dapat pada tanggal 2 Desember 2011 lalu. Aktor utama yang disebut-sebut berinisial PH itu tak lain adalah suami dari NR, yang ditangkap di Kediri, sabtu 10 Desember lalu. PH diyakini sebagai penyedia dana. Sampai saat ini baru dua orang yang diamankan, yakni NR dan SS.
PH sendiri, seperti disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Drs Achmad Suyadi SiK didampingi Kasat Reskoba AKP Bambang Setiono adalah berwarga negara Malaysia, dan kabar terkini tengah berada di Kota Kinabalu (KK). Karena itu, untuk pengejaran ke Malaysia, Polres maupun Mabes Polri memang tidak bisa berbuat banyak, ini karena sudah memasuki wilayah hukum negara lain.
Namun demikian, upaya koordinasi dan kerja sama dengan pihak polisi Malaysia baik dalam bentuk timbale balas Malindo tetap dilakukan, kendati presentese keberhasilannya kecil.
“Kerja sama dan koordinasi dengan polisi Malaysia tetap kita lakukan, meski diakui memang tidak bisa diharapkan sepenuhnya, sebab Malaysia juga punya aturan sendiri dalam pelayanan hukum kepada rakyatnya,” ungkap Kapolres. Dalam jumpa pers pagi kemarin, Polres Nunukan juga membeberkan beberapa beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, seperti bukti utama sabu sebesar 1,2 kilogram yang disembunyikan dalam kotak kardus yang bertuliskan lengkap alamat pengirim Yakni “from: HSE No 55 Jalan Pantai First Floor 8800 Kota Kinabalu Sabah”.
Dalam kotak kardus itu, lanjut Kapolres, dijejal pula aneka makanan biscuit, susu, dan makanan ringan lainnya, termasuk sabu yang dibungkus dalam kotak susu dengan tujuan agar bisa mengelabui dan menghindar kecurigaan petugas saat pemeriksaan dilakukan. Juga disita 8 unit handphone berbagai merek, 7 buku rekening tabungan yang berbeda, bong atau alat hisap, plastic transparan ukuran kecil, document kewarganegaraan berupa paspor serta bukti pendukung lainnya.
Diantara barang bukti yang dibeberkan tersebut, ditegaskan Kapolres, terdapat transaksi dibuku rekening yang nilainya cukup fantastis untuk seorang NR dan komplotannya. Ada transaksi mencapai kurang lebih Rp 2,4 miliar lebih dan Rp 800 Juta lebih. Nilai uang yang masuk tersebut, diduga kuat hasil transaksi jual beli sabu yang terpusatkan di Kota Surabaya. Diinformasikan pula bahwa, sabu-sabu asal Malaysia memang banyak didistribusikan ke Surabaya sebagai sentra pemasaran barang haram tersebut.
Bagaimana dengan SS yang hanya sebagai kurir kota kardus ? Ditegas Kapolres, SS merupakan tetangga dari NR yang ditugasi untuk mengambil barang kiriman di Nunukan dengan janji bonus sebesar Rp 5 Juta. SS kepada petugas bahkan sempat mengaku tidak tahu menahu soal isi barang, yang dia tahu hanya disuruh mengambil barang titipan. “Tapi yang namanya jaringan professional. Ngakunya selalu seperti itu, tidak tahu isi kotaknya, hanya disuruh,” kata Kapolres meluruskan.
Dijelaskan kembali kronologis terungkapnya kasus ini, awalnya petugas Polres Nunukan menerima laporan dari masyarakat tentang rencana pengiriman barang yang dicurigai sabu dari Kota Kinabalu menuju Tawau dan selanjutnya ke Nunukan untuk diteruskan ke Surabaya. Kardus tersebut kemudian dikirim melalui kapal Francis Exspres tujuan pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Demi kelancaran investigasi di lapangan, petugas member kelonggaran di pelabuhan, untuk kemudian membuntuti SS yang sudah membawa kotak kardus tersebut dengan naik taksi. Nah, di Jl Persemaian lah, akhirnya petugas menggeledah dan memeriksa kebenaran laporan kiriman kotak kardus tersebut. Alhasil, benar saja, bahwa kotak tersebut berisikan sabu sebesar 1,2 kilogram yang disimpan rapi dalam kotak susu kecil dan disembunyikan di antara kotak aneka makanan biscuit.
Kemudian, dari pengembangan kasus ini, akhirnya diamankan pula NR yakni sang perekrut atau sumber dana dengan misi mengambil barang kiriman dinunukan. NR merupakan warga Desa Ngebelan Kec Ngadu Luwih, Kediri. Ia ditangkap berkat kerja sama polres Nunukan dan Polres Ngadu Luwih di kediamannya pukul 23.00 WIB. Ditangan NR, ditemukan pula barang bukti sabu seberat 0,6 gram, 1 (satu) set, alat hisap sabu (bong), beberapa sedotan plastic, pipet, korek api, kantongan plastic sebagai alat untuk membungkus paketan sabu. “NR ini adalah pemain lama, professional. Buktinya, adalah plastic trasfaran ukuran kecil siap pakai. Artinya, sabu itu bakal dipisahkan dalam ukuran kecil untuk kemudian dijual per Gram. Secara keseluruhan, nilai sabu yang diamankan mencapai Rp 2 miliar lebih,” lengkap Kalpores. (Manurung)
0 komentar:
Posting Komentar