Lima Raperda Harus di Sosialisasikan
foto dok : manurung |
Tarakan - Dalam rapat paripurna DPRD Kota Tarakan , seluruh perda harus di sosialisasikan kata ketua DPRD kota Tarakan Effendhi Djuprianto, perda segera diungkapkan melalui lembaran daerah untuk disampaikan keseluruh masyarakat karena perda ini sangat penting disampaikan sebelum melakukan pungutan.
Terkait kenaikan tarif retribusi beberapa poin salah satunya retribusi parkir, effendi menjelaskan kenaikkan tarif tersebut tidak akan memberatkan warga lantaran sudah melalui kajian yang melibatkan unsur akademis, pemerintah yang lebih tinggi dan aturan yang berlaku.
Untuk di ketahui 5 buah raperda disahkan, raperda itu adalah retribusi perizinan tertentu, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, retribusi penyelenggaraan jasa kepariwisataan dan rancangan tata ruang dan wilayah fraksi-fraksi DPRD Kota Tarakan meninggalkan beberapa catatan untuk diperhatikan oleh pemerintah kota Tarakan, khususnya peningkatan pelayanan dan pembedahan fasilitas yang terhadap objek yang dikenakan retribusi, salah satu poin yang disorot adalah retribusi perparkiran yang dinilai harus lebih menekankan penataan perpakitan kota Tarakan.
Pemerintah harus menata tempat parkir di tepi jalan umum dan mendisiplinkan petugas parkir agar betul-betul malaksanakan tugasnya , karena selama ini ada keluhan dari masyarakat bahwa petugas parkir hanya menarik jasa parkir kepada pengguna kendaraan yang parkir tanpa membantu pada saat ini parkir, kata mudain ST saat mewakili rekan-rekannya di Panitia Kerja (PANJA) II DPRD kota Tarakan menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi kemarin, jangan sampai hanya mengejarbenetifnya saja sementara fasilitasnya tidak diperhatikan sehingga merugikan rakyat banyak. MANDU
0 komentar:
Posting Komentar