Serobot Tanah Bawa Preman
Jakarta - Sungguh ironis buat Tjong Tet Hin alias Ahin, Warga Kali Deres Jakarta Barat. Tiba-tiba rumah tanah bangunannya di akui oleh, Mamad S. Namun rumah milik Ahin lagi sedang dikontrakkan atau disewa kepada orang bernama Mincein selama 2 tahun. Entah ngimpi apa Tjong Tet Hin alias Ahin tiba-tiba rumah (tanah dan bangunan diakui oleh Mamad).
Padahal Ahin pada saat itu sedang ada di Singapore Urusan bisnis. Ahin akhirnya cepat pulang dengan segera karena di telpon oleh kawannya ucapnya kepada wartawan. Namun rumah yang di kontrakkan oleh Meincen selama dua tahun, baru berjalan satu tahun Mincein (penyewa) tiba-tiba diusir oleh mamad yang di perbantukan oleh segerombolan orang (Preman) yang tidak dikenal dengan Mincein katanya kepada wartawan. Lalu segerombolan orang itu mengusir sambil mengacungkan senjata tajam seperti golok kayu dan lainnya, agar rumahnya segera dikosongkan.
Namun Mincein tidak mengerti dan tidak tahu apa-apa karena Mincein sebagai pengontrak rumah. kalau ada untuk pengosongan rumah kenapa tidak memberi tahukan terlebih dahulu kepada saya atau kepada pemilik rumah kata Mincein kepada wartawan. Dan lalu Mamad dan rekannya tidak sabar, agar segera dikosongkan karena takut akan dirinya lalu Mincein minggat mengkosongkan rumah tersebut yang dikontraknya, lalu Mincein menyewa 10 mobil untuk mengangkut barang se isi rumah tempat usahanya.
Setelah Ahin pulang dari Singapore. Ahin melihat rumahnya ternyata benar atas informasi kawannya bangunan dan isinya hancur dan pada tanggal 27 Januari 2012, Ahin melaporkan kejadian ini kepada kePolisian Polda Metro Jaya. Lalu dengan laporannya Pol. 30-31/1-2012/PMJ/DH. Reskrimum, lalu reskrimum mengenakan pasal pengerusakan, pencurian dan kekerasan. Lalu Ahin mendapatkan Informasi bahwa segerombolan preman mengaku di perintah atau disuruh oleh saudara Mamad S. Dan Mamad mengatas namakan tanah tersebut atas nama Morina.
M. Iskandar SH dan Janescya Priscilia sebagai kuasa hukum dan Alchirudin mengatakan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah, berdasarkan pemilik Sertifikat SHMM-8081 yang luas tanah 985 M2 yang terletak jalan Cendrawasi No. 15 kel, Cengkareng Kec, Cengkareng Jakarta Barat bahwa penggugat laporannya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Surat gugatan tersebut sudah diajukan oleh Nopendy Sitinjak melalui kuasa hukumnya Jerry Veno Hutabarat pada tanggal 28 Nopember 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan perkara tersebut atas ketentuan hukum yang sah.
Namun antara penggugat dan tergugat, masih menunggu pembuktian dasar pemilikan surat hak atas pembuktian atas nama penggugat. Namun M. Iskandar SH MH dan rekan atas kuasa hukum Tjong Tet Hin alias Ahin kepada wartawan, bahwa Noperdy Sitinjak tidak mempunyai bukti surat tanah dan tidak mempunyai bukti kuat untuk di pengadilan dan tidak mempunyai alamat (penggugat) mengatasnamakan Morina, Namun Morina tidak mempunyai kepentingan tanah tersebut yang di jaan Cendrawasi No. 15 Cengkareng Jakarta Barat.
Berdasarkan Undang-undang hukum perdata undang perdata yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Barat dinyatakan cacat hukum. Namun dari pihak pengadilan mengirim surat tidak sampai kealamat tersebut dan dikembalikan lagi ke PN Jakarta Barat. Dan Hasil sidang tanggal, 7-2-2012, dibacakan hakim ketua, hak Morina yang menyatakan pemilik tanah alamatnya tidak jelas. Namun menurut hukum cacat hukum yang tida bisa dilanjutkan. Namun kuasa hukum tergugat satu Janescya Priscilia Tio dan tergugat dua Al Chirudin SH adalah pemilik yang sah dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat. ( EDDY.W)
0 komentar:
Posting Komentar