Subsidi BBM Sudah Kelewat Besar
Jakarta - Subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun 2011 sudah kelewat besar, sehingga mengakibatkan beban yang berat bagi pemerintah. Kalau subsidi BBM terus membengkak tidak menutup kemungkinan pemerintah akan sulit melaksanakan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat.
“Karena itu, subsidi BBM mulai tahun 2012 harus bisa ditekan untuk mengurangi beban yang harus dipikul pemerintah,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jero Wacik mengatakan subsidi BBM selama tahun 2011 mencapai Rp 160 triliun, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 ditetapkan Rp 129,7 triliun. “Jadi pemerintah harus menambah anggaran untuk subsidi BBM sebesar Rp 30,3 trilun.Ini belum termasuk subsidi listrik tahun 2011 sebesar Rp 91 triliun,” kata dia.
Jero Wacik kebih jauh mengatakan untuk menekan subsidi BBM pada tahun 2012, pemerintah akan berupaya untuk menjaga penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota volume sebesar 40 juta kilo liter atau kurang 2,5 juta kilo liter dari kuota 2011. “Jadi di tahun 2012 pemerintah sesuai APBN tidak merencanakan untuk menaikkan kuota BBM,” ujar dia.
Mengenai rencana pembatasan BBM bersubsidi yang akan diberlakukan mulai tahun ini, Jero Wacik mengatakan pemerintah perlu berhati-hati memutuskan pembatasan BBM bersubsidi karena tidak ingin rakyat menjadi susah. “Rakyat harus dijaga jangan sampai kalang kabut. Pemerintah akan hati-hati memutuskan dan melakukan persiapan secara matang,”ujar dia.
Namun demikian, lanjut Jero Wacik, pihaknya sudah memutuskan akan terus menjalankan koversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi.secara bertahap“Ini tidak boleh berhenti karena konversi BBM ke BBG yang akan menyelamatkan kita ke depan,” tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Evita Herawaty Legowo mengatakan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan kebijakan untuk memproteksi BBM jenis Pertamax setelah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi secara bertahap mulai tahun ini. Kebijakan untuk memproteksi Pertamax tidak sulit karena tidak perlu mengubah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Proteksi Pertamax tersebut cukup dengan menerbitkan keputusan menteri. Dengan adanya pembatasan BBM bersubsidi, tambah evita, nantinya penggunaan Pertamax (BBM non subsidi) semakin meningkat karena banyak mobil pribadi yang menggunakan Pertamax maka jenis BBM ini perlu diproteksi. (mgn)
0 komentar:
Posting Komentar