Sabtu, 12 Mei 2012


PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 35
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Penulis : 
M. Suhud Macora, SH. MH. Dan A. Aziz, SE. SH
Adalah : Wartawan Patroli

      PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan  baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar.  Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjaman-meminjam.

Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan usaha pembiayaan yang memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan dan berperan aktif sebagai pelaku Pembangunan Nasional.

Dengan hadirnya perusahaan pembiayaan di suatu daerah, maka perusahaan pembiayaan berperan aktif dalam :
-          Menyediakan tenaga kerja bagi daerah itu
-          Memberikan pembiayaan kepada masyarakat di daerah itu yang membutuhkan dana
-          Menggerakkan secara cepat roda perekonomian di daerah itu.

B.      PENGERTIAN
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan “Fidusia” adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Bagian ini maksud dari “Fidusia” itu adalah :
-          Pengalihan hak kepemilikan suatu benda
-          Atas dasar kepercayaan
-          Dengan ketentuan
-          Benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Bagian ini maksud dari “Fidusia” itu dapatlah dijelaskan sebagai berikut :

Pada saat ditandatanganinya Perjanjian Jaminan Fidusia, maka pada saat itulah terjadi pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari pihak pemilik benda kepada pihak penerima pengalihan hak kepemilikan, yang mana pengalihan hak kepemilikan suatu benda itu terjadi atas dasar kepercayaan dari kedua belah pihak (pihak pemilik benda dan pihak penerima pengalihan hak), dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tesebut tetap dalam pengusaan pihak pemilik benda (pemilik benda yang telah mengalihkan hak kepemilikannya atas benda tersebut)

Pihak Pemilik Benda disebut pihak Pemberi Fidusia, yaitu pihak yang mengalihkan hak kepemilikan suatu benda. Sedangkan pihak penerima pengalihan hak tersebut pihak Penerima Fidusia

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan “Jaminan Fidusia” adalah “hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomo 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”.


Bagian inti maksud dari “Jaminan Fidusia” itu adalah :
-          Hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
-          Hak jaminan atas benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
-          Yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia
-          Sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu
-          Yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Bagian inti maksud dari “Jaminan Fidusia’ itu dapatlah dijelaskan sebagai berikut :
Pada saat ditandatanganinya Perjanjian Jaminan Fidusia, maka pada saat itulah terjadi pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari pihak pemilik benda kepada pihak penerima pengalihan hak, yang mana pengalihan hak kepemilikan suatu benda itu diikuti oleh penyerahan hak jaminan atas benda dari Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, dengan ketentuan bahwa benda yang hak jaminannya diserahkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pihak Pemberi Fidusia, karena benda tersebut adalah benda yang dijadikan agunan (jaminan) bagi pelunasan utang pihak Pemberi Fidusia (Debitur) kepada pihak Penerima Fidusia (Kreditur) dan hak jaminan atas benda tersebut memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (Kreditur) terhadap Kreditur lainnya.


 C.      KONSEKWENSI DARI CIDERA JANJI

1.      Sesungguhnya Eksekusi terhadap Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Berawal Dari “Cidera Janji” Yang Telah Dilakukan Oleh Debitur (Pemberi Fidusia).
Hal Ini Ditegaskan Dalam Ketentuan Pasal 29 Ayat (1)
“ Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia Cidera Janji. Eksekusi Terhadap Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Dapat Dilakukan”.


Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) :
“ Apabila Debitur Cidera Janji, Penerima Fidusia mempunyak Hak Menjual Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Atas Kekuasaannya Sendiri”.

Penjelasan Resmi Atas  Pasal 15 ayat (2) Menentukan :
“Salah Satu Ciri Jaminan Fidusia Adalah Kemudahan Dalam Pelaksanaan Eksekusinya, Yaitu Apabila Pihak Pemberi Fidusia Cidera Janji”.

Berdasarkan dan Berbasiskan serta Berasaskan Penjelasan Resmi Atas Pasal 21
“Yang Dimaksud Dengan “Cidera Janji” adalah Tidak memenuhi Prestasi, baik Yang Berdasarkan Perjanjian Pokok, Perjanjian Jaminan Fidusia, maupun Perjanjian Jaminan lainnya”.
-          Cidera Janji Cukup Dibuktikan Dengan Lewatnya Tanggal Pembayaran Angsuran Yang Telah Ditetapkan Sehingga Tidak Diperlukan Lagi Surat Peringatan atau Surat-Surat Lain Yang Serupa Atau Sejenis

Berdasarkan dan Berbasiskan serta Berasaskan Penjelasan Resmi Atas Pasal 4
“Yang Dimaksud Dengan “Prestasi adalah Memberikan Sesuatu, Berbuat Sesuatu, atau Tidak Berbuat Sesuatu, Yang Dapat Dinilai Dengan Uang”.

2.      Karena Debitur (Pemberi Fidusia) Telah Cidera Janji, Maka Debitur (Pemberi Fidusia) Wajib Menyerahkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Kreditur (Penerima Fidusia)
Hal Ini Ditegaskan Dalam Ketentuan Pasal 30
Pemberi Fidusia Wajib Menyerahkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia”.

3.      Apabila Debitur (Pemberi Fidusia) Tidak Menyerahkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia, Maka  Kreditur (Penerima Fidusia) Berhak Mengambil Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.
Hal ini Ditegaskan Dalam Ketentuan Penjelaan Resmi Atas Pasal 30
“Dalam Hal Pemberi Fidusia Tidak Menyerahkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan fidusia pada Waktu Eksekusi Dilaksanakan, Penerima Fidusia Berhak Mengambil Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia dan Apabila Perlu Dapat Meminta Bantuan Pihak Yang Berwenang

D.     KETENTUAN PIDANA

Apabila Kreditur (Penerima Fidusia) Tidak Bisa Mengambil  Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Karena Benda Tersebut Tiada, Maka Kreditur (Penerima Fidusia) Melaporkan Ke Pihak Yang Berwenang bahwa Debitur (Pemberi Fidusia) Telah Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.
       Hal Ini Ditegaskan Dalam Ketentuan Pidana Pasal 35
Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan, Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan Denda Paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Dan Paling Banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

-          Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) Huruf a KUHAP, Maka Pelaku Tindak Pidana Pasal 35 Undang-Undang Fidusia, Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Dapat langsung DITAHAN.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menentukan “Ketentuan Pidana” sebagai berikut :

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)  yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

E.      KETENTUAN PERDATA

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan sebagai berikut :

            “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”


Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan sebagai berikut :

            Untuk sahnya suatu Perjanjian Diperlukan empat syarat :

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan sebagai berikut :

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik
(Asas Pacta Sunt Servanda)


 F.       PEMBAHASAN

Prof DR. Abdussalam SIK, SH. MH. Dalam “pendapat hukumnya” menulis sebagai berikut :

Berdasarkan Paal 1313, 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut di atas, jelaslah, teranglah dan nyatalah bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.

Apabila Perjanjian sudah dibuat secara sah dan Benda yang menjadi agunan bagi pelunasan utang sudah berada dalam penguasaan pihak Debitur (Pemberi Fidusia), maka penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia hanyalah untuk “kekuatan eksekutorial” atas eksekusi Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.

   Prof. DR. Andi Hamzah, SH dalam “pendapat hukumnya” menulis sebagai berikut :

            Jika perjanjian (Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Jaminan Fidusia) telah ditandatangani oleh  kedua belah pihak, (Pihak Kreditur (Penerima Fidusia) dan Pihak Debitur (Pemberi Fidusia)). Dan Barang (Benda) yang dijaminkan (Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia) telah diterima (oleh Debitur atau Pemberi Fidusia), maka penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia kemudian hanya untuk bukti memperkuat perjanjian itu.

Jika Barang (Benda) dialihkan kepada orang lain, maka bagian inti Delik Pasal 35 itu adalah :

-          Dengan sengaja
-          Memalsukan , mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan
-          Jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia

Jadi, menjadi alat bukti penting apakah akan disetujui utang yang dijamin pelunasannya dengan Jaminan Fidusia itu andaikata sudah diketahui akan dialihkan kepada orang lain Benda itu tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Kreditur).

Jadi, delik dalam Pasal 35 ini adalah delik formil bukan delik materiel yang harus menimbulkan akibat.

Ketentuan Pidana dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan tindak pidana. Apabila Subjek Hukum sudah memenuhi Unsur Pasal 35 dan Pasal 36 tersebut, maka Subjek Hukum itu dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Ketentuan Pidana dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 
G.     KESIMPULAN

Ketentuan Pidana dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah ketentuan yang mengatur mengenai Perbuatan Tindak Pidana. Dengan demikian, Apabila Subjek Hukum sudah memenuhi Unsur Perbuatan Tindak Pidana sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Ketentuan Pidana Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka Subjek Hukum itu dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan salinan dari  Buku Daftar Fidusia yang memuat catatan tentang identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia ; tanggal, nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia; uraian mengenai Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.

Tanggal Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan tanggal salinan Buku Daftar Fidusia yang diterbitkan untuk menjamin pelunasan utang pemberi fidusia sejumlah tertentu berdasarkan perjanjian pokok (perjanjian pembiayaan) tertanggal sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian pokok (perjanjian pembiayaan), yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai berikut segenap perpanjangan, perubahan, penambahan, dan pembaharuannya dikemudian hari dengan nilai penjaminan sejumlah tertentu.

Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menentukan :

Utang yang pelunasannya dijamin dengan Jaminan Fidusia dapat berupa :

a.      Utang yang telah ada
b.      Utang yang timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu, atau
c.       Utang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, maka kami berpendapat bahwa Ketentuan Pidana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Tetap Berlaku atau Tidak Gugur walaupun tanggal penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia setelah tanggal perbuatan tindak Pidana.


PENUTUP

     Pembangunan suatu daerah sangat tergantung pada pembanguan ekonomi, pembangunan ekonomi memerlukan dana yang besar yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk pembangunan suatu daerah diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam dana yang berasal dari perusahaan pembiayaan.

          Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dibentuk dengan maksud untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian Hukum kepada para pihak yang berkepentingan.

          Apabila utang Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia tidak dilunasi dan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia tidak diserahkan kepada Pihak Kreditur atau Penerima Fidusia, maka Pihak Kreditur atau Penerima Fidusia yang dirugikan sedangkan apabila utang Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia sudah dilunasi dan BPKB tidak diserahkan kepada Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia, maka Pihak Debitur atau Pemberi Fidusia yang dirugikan.

          Pihak yang dirugikan tentu saja melaporkan ke Pihak Yang Berwenang untuk mendapatkan Keadilan sebagaimana adagium “ Fiat Justitia Ruat Coelum” (Keadilan Harus Ditegakkan Walaupun Langit Runtuh)

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009