Polisi Medan Ringkus Agen Togel
Anto Tamba dan Samsir
Tersangka Pelaku Agen
Judi
|
Medan -
Polisi Daerah Sumatera Utara, Derektorat Reserse Kriminal Umum, melalui Subdit
III Bidang Umum, Unit Judi, menangkap dua orang tersangka pelaku agen judi
togel dan judi bola dari dua lokasi terpisah beberapa waktu lalu.
Tersangka
agen judi bola yang ditangkap petugas unit judi Subdit III/ Umum Ditreskrimum
Poldasu tersebut atas nama Samsir (22) pedagang warung kopi (warkop), warga
Jalan Ahmad yani, Tebing Tinggi yang diamankan petugas dari kawasan Jalan
Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi
ketika Samsir berada ditempat berjualannya.
Dari tangan
tersangka Samsir yang diduga sebagai agen taruhan judi bola atau pengumpul
omset judi bola, petugas menyita uang senilai Rp. 2.985.000,- dan satu unit
telepon genggam.
Ketika
ditemui wartawan di Mapoldasu, Samsir membantah kalau dirinya sebagai agen
atau pengumpul omzet judi bola. “Saya tidak ada nyetor kemana-mana. Memang
pernah, tapi sifatnya antar pemain Cuma menelepon saya untuk mencari lawan.
Tetapi uangnya tidak dititip kepada saya kok,” ujarnya.
Lanjut
Samsir, saat ditangkap petugas kemarin malam, ia tidak sedang menerima pesanan
pertandingan dari para pemain, “Waktu itu lagi nggak ada main. Tapi kata
polisinya ikut aja beri keterangan di kantor polisi,” ucapnya dan menyebut
sejumlah uang diamankan petugas adalah uang dagangannya.
Anto Tamba dan Samsir
Tersangka Pelaku Agen
Judi
|
Menanggapi
hal itu, Kepala Subdit III/ Umum, Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry
Setiawan,SIK, SH,MH kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan
kloning terhadap ponsel milik Samsir. “Kalau memang itu uang dagangannya, pasti
akan ketahuan. Makanya kita sedang kloning (periksa} ponselnya. Apa ada pesanan
taruhan atau tidak,” ujar Andry.
Dikatakan
Andry, pihaknya tidak ragu melepas Samsir jika tidak terbukti. “Perannya masih
kita lidik, diduga sebagai pengumpul omzet taruhan judi bola,”
tandasnya.
Sementara
itu, pada hari yang sama dari tempat terpisah petugas unit judi Subdit III/
Umum Ditreskrimum Poldasu kembali menangkap tersangka pelaku agen judi togel
hongkong dari kawasan Jalan Batu Kapur, Kelurahan Kota Gambir, Kecamatan
Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Tersangka
agen judi togel yang ditangkap petugas ini adalah atas nama Anto Tamba (35)
warga Jalan Batu Kapur, Kelurahan Kota Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten
Dairi. Dari tempat kejadian perkara (TKP) rumah mertua Anto Tamba di Jalan Batu
Kapur, Kelurahan Kota Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi itu,
polisi juga mengamankan adik iparnya atas nama Erwin Manalu.
Dari kedua
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam dan
rekapan togel sebanyak 248 lembar dari dalam lemari yang disimpan oleh Anto.
Kepala Subdit III/ Umum Reskrimum Poldasu AKBP Andry Setiawan, SIK, SH, MH
kepada wartawan mengatakan, selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan
isteri Anto. “Isteri Anto (Indri Manalu) juga kita amankan untuk dimintai
keterangan,” ucap Andry ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Sementara
tersangka, Anto Tamba mengaku menyetor hasil pengutipan rekap dan uang kepada
seorang bernama Jabait Tamba. Disebutkannya omset penjualannya setiap perputaran
mencapai 4 sampai 5 juta rupiah. Anto Tamba mengaku kalau dia mendapat persen
dalam penjualan togel ini sebesar tiga persen dari omset putaran setiap hari
Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.
Anto Tamba
mengaku kalau isterinya Indri Manalu tidak tahu menahu tentang kegiatannya
profesi agen judi togel. Karena menurutnya istrinya melarang keras atas
kegiatan judi togel. Jadi Anto Tamba menyimpan rapi segala aktivitasnya
tentang judi togel.
“Isteri saya
tidak tahu menahu aktivitas judi togel yang saya lakukan. Semua saya simpan
rapi. Karena isteri saya melarangnya,” ucap Ayah dua anak ini.
Menurut dia,
saat polisi melakukan penggrebekan, ditempat tinggalnya yang merupakan rumah
mertuanya itu, yang ada hanya istrinya Indri Manalu dan adik iparnya Erwin
Manalu. “Barang bukti yang kusimpan dilemari pakaian, ditemukan polisi. Aku
ditangkap sewaktu mau pulang istirahat,” tuturnya.
Anto mengaku
bahwa dia melakukan kegiatan judi togel ini baru sekitar enam bulan, dari
Bulan Nopember 2011. “Cuman itulah kerjaan yang agak lumayan. Aku dapat tiga
persen dari jumlah omzet,” kata ayah dari dua anak yang mengaku sudah
berprofesi agen togel enam bulan.
Untuk
penyelidikan lebih lanjut, Anto Tamba, Indri Manalu dan Erwin Manalu berikut
barang bukti masih dalam pemeriksaan di Mapoldasu.
Kasubdit
III/ Bidang Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan, SIK, SH, MH
mengatakan Anto Tamba dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman
penjara lamanya 10 tahun. (Sahat Simamora)
0 komentar:
Posting Komentar