DPRD Kutim Soroti Jalan “Amburadul’ di Telen
DPRD Kutim menyoroti pembangunan jalan kabupaten di daerah Batu Redi, Kecamatan Telen. Selain berbiaya besar yakni mencapai Rp 51 Miliar, pembangunannya pun belum juga tuntas. Parahnya lagi, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut kabur entah kemana.
Kutim Marden Asa - Pelaksanaan proyek pembangunan jalan kabupaten di Desa Batu Redi Kecamatan Telen mendapat sorotan dari anggota DPRD Kutim Marden Asa. Ia mengungkapkan, proyek sepanjang 28 kilometer dengan anggaran Rp 51 miliar itu kini ditinggal pergi kontraktornya, PT Yasin.
“Pekerjaannya tidak selesai dan perusahaan itu seperti sudah pergi. Akibatnya proyek tersebut menjadi amburadul, padahal anggarannya tidak sedikit, yakni Rp 51 miliar,” kata Marden Asa. Ia pun meminta agar Pemkab Kutim segera menuntaskan masalah tersebut.
Dikatakannya, proyek jalan yang menghubungkan jalan lintas utara Kalimantan Timur, tepatnya sekitar 45 kilometer dari Muara Wahau atau 28 kilometer dari Batu Redi ibu Kota Kecamatan Talen, hanya dikerjakan sekitar 30 persen. Nilai proyeknya Rp 51 miliar dari APBD Kutai Timur yang dana kontraknya merupakan proyek tahun jamak mulai tahun anggaran 2010 lalu, tahap awal untuk pengaspalan.
“Seharusnya pada 2011 ini sudah selesai namun hanya dikerjakan 30 persen saja dan ini sangat kami kecam dan meminta Dinas pekerjaan Umum untuk memberikan penjelasan terkait proyek itu,” kata politisi Partai Damai Sejahtera ini.
Marden asa, yang merupakan putra Suku Dayak, anggota DPRD kelahiran Long Noran Kecamatan Telen mengatakan jika proyek itu tidak dilanjutkan, akan memanggil pihak terkait baik. “Tidak bisa didiamkan karena yang dirugikan masyarakat dan daerah, dana proyek dari APBD dan berasal dari uang rakyat yang tentunya untuk membangun kebutuhan rakyat namun mereka tidak bertanggung jawab jadi harus diusut.”ujarnya.
DPRD akan mempertanyakan nanti melalui fraksi dan komisi kepada Pemkab Kutai Timur tentang masalah itu. “DPRD juga akan memanggil perusahaan kontraktor alasan tidak mengerjakan proyek itu,” kata Marden dibenarkan Piter Palinggi anggota DPRD dari Partai Buruh. Manurung
0 komentar:
Posting Komentar