Jumat, 16 Desember 2011

Kasus Korupsi di Kaltim

Kasus Korupsi di Kaltim Terkatung-katung

Kejaksaan tinggi Kaltim menunggak puluhan kasus korupsi,
dengan dalih kurangnya penyidik.
Puluhan kasus korupsi seperti hanya dugaan penyimpangan dana
operasioanal Bupati Kukar,
mark up proyek pengadaan mobil/laptop di Balibanda Kaltim,
tiga kasus RSUD dan kasus korupsi lain yang menyebabkan
kerugian negara hampir Rp 1 triliun, hingga kini terkatung-katung.

Kaltim - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim saat ini seperti sedang memikul beban berat, utamanya dalam memu­tus­kan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mereka tangani. Paling tidak ada 10 kasus tunggakan dari 2010 yang belum tuntas penyidi­kan­nya. Belum lagi, adanya beberapa kasus baru diungkap yang juga me­mer­lu­kan penanganan.
Ke-10 kasus tunggakan itu dianta­ra­nya dugaan penyimpangan dana operasional Bupati/Wakil Bupati Kukar tahun 2005 sebesar Rp 2,9 miliar. Du­ga­an penyimpangan dalam kasus ini diketahui dari pertanggung jawaban bupati/wakil bupati kukar tahun 2005, di mana tunjangan Pj. Bupati Hadi Sutanto perbulan saat itu sangat fantastis.
Terdiri dari tunjangan jabatan sebe­sar Rp 155.190.000,-, tunjangan ru­mah tangga Rp 57,265.000, dan tunjangan kesehatan Rp 18.750.000. kasus ini disidik Kejati Kaltim sejak tahun 2009 dan 5 orang telah ditetap­kan menjadi tersangka pada tahun 2010, namun tahun ini prosesnya tidak menunjukan perkembangan.
Kemudian dugaan mark up proyek pengadaan mobil/laptop di Balidbang­da Kaltim tahun 2006 senilai Rp 800 juta. Kasus ini disidik Kejati tahun 2009 dan pada tahun 2010 empat orang dite­tapkan menjadi tersangka. Namun pro­sesnya juga tidak menunjukan per­kem­bangan. Selanjutnya dugaan me­nge­nai penyim­pangan dana opra­sio­nal Komisi Pemili­han Umum (KPU) Kaltim sebesar Rp 2,4 miliar. Kasus yang dinilai tumpang tindih pengang­ga­ran itu diselidiki Kejati Sejak tahun 2007 hingga kini belum ada kejelasan.
Begitu juga menyangkut dugaan penyimpangan Dana Pengembangan Fakultas (DPF) di Universitas Mulawar­man (Unmul). Disidik sejak 2010 dan hingga kini belum menunjukan per­kem­bangan. Posisi kasus tersebut, terkait kebijakan pungutan DPF yang diterapkan Unmul sejak tahun 2006. Kebijakan ini terindikasi bertentangan dengan ketentuan Penerimaan Bukan Pajak (PNPB), dimana setiap maha­sis­wa baru membayar Rp 1 juta hingga Rp 12,5 juta per tahun. Padahal Unmul sudah memperoleh suntikan dana dari APBD dan APBN mencapai 200 juta pertahun.
Demikian juga dengan tiga kasus RSUD milik Pemprov Kaltim (RSUS AW Syahranie Samarinda, RSUD Kanujo­so Balikpapan, dan RSUD Tarakan) total nilai RP 119 miliar. Pendapatan ketiga rumah sakit tersebutlangsung dikelola dari tahun 1999-2009. Hanya dalam perjalannya, status ketiga rumah sakit tersebuttelah berubah menjadi Badan Layanan Umum Dae­rah (BLUD), yang memungkinkan pendapatn dikelola langsung manaje­men rumah sakit. Kasus ini dilaporkan anggota DPRD Kaltim ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tahun 2010 untuk ditindak lanjuti, namun hingga kini belum ada perkembangan.
Khusus untuk proyek penyimpang­an pada proyek normalisasi Sungai Mahakam Tahun 2005 senilai Rp1,1 miliar telah dihentikan penyidikannya karena kejaksaan kesulitan menghi­tung volume specimen hasil pengeru­kan. Soal dugaan penyimpangan pengadaan bank tanah tahun 2003-2005 oleh Pemkot Samarinda, disidik tahun 2010. Penanganan kasus ini sempat mengalami perkembangan dengan ditetapkannya tiga tersangka. Demikian juga dengan proyek Polder Gang Indra di Kelurahan Air Putih senilai Rp 43,2 miliar. Kasus yang disidik sejak akhir 2010 sempat me­nga­lami kemaju­an namun kemudian redup kembali seiring dengan mencul­nya kasus baru.
Bagaimana dengan kasus pe­nyim­pa­ng­an bantuan dana bergulir koperasi dan MAP dari APBN tahun 2004 ?. kasus yang disidik sejak 2010 dan melibatkan tiga tersangka ini memang menjadi perhatian. Hasilnya satu orang tengah disidangkan deng­an Pengadi­lan Tipikor, satu orang masih tahap 2 di Kejari Balikpapan dan satu orang telah diturunkan statusnya menjadi saksi karena tidak cukup bukti.
Demikian juga dengan kasus duga­an penyimpangan dana opera­sio­nal DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp 2,98 miliar. Sebanyak 38 pimpinan dan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang ditetapkan menjadi tersang­ka dengan tuduhan sengaja menerima pembayaran garuda untuk 9 item kegiatan yang sama. Kini 31 dianta­ra­nya telah dilimpahkan kejati Kepanun­tutan (29 dalam proses persidangan).
Khusus untuk produk Kejati tahun 2011 diantaranya mengenai dugaan mark up proyek pengadaan PLC di Disdik Kaltim yang merugikan keuang­an negara Rp 5,7 miliar. Penyidik dalam hal ini menetapkan tiga ter­sang­ka. Satu diantaranya sudah dilimpahkan keda­lam proses. Kemu­dian dugaan pe­nyim­pa­ngan Bansos Kukar 2010 seni­lai Rp 108 miliar. Kejati telah menetap­kan 19 tersangka dan kini dalam pro­ses pemberkasan untuk menjadi penuntutan.
Dua kasus terbaru yang menge­mu­ka di Kejati terkait dugaan penyim­pa­ngan dana jaminan reklamasi pertam­bangan batu bara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kemu­dian dugaan penyimpangan dana bantuan Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda sebesar Rp 225 miliar. Bantuan keuang­an ini diusut, karena belum dipertang­gung jawabkan Pem­kot. Sementara masa anggaran 2011 akan segera berakhir. Kasus ini juga masih dalam tahap penyidikan.
Terhadap kasus-kasus yang ma­sih mandek, Kejati Kaltim Faried Ha­rian­to enggan berkomentar. “Belum ada berita,” katanya kepada wartawan. Namun demikian ada yang menyebut Kejati sengaja memilih diam ketim­bang menanggapi keluhan beberapa elemen masyarakat.
Alasanya senderhana, ia menghin­dari penanganan jadi polimik di mata publik. Maklum sering kali ada pernya­taan saling balas-balasan di media, yang kadang malah lepas dari kon­teks.”Kalau demikian orang yang suka berbicara jadi enak, karena dia akan terkenal. Kalau penyidikan tidak perlu dikenal,” ujar salah seorang pejabat di Kejati kaltim yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspisus) Kejati Kaltim Risal NF sebelumnya mengatakan pihaknya sulit memproses seluruh kasus sekaligus. Penanganan kasus terhadap, karena banyak sekali kasus yang ditangani, sementara personil jaksa terbatas. “Kami sesungguhnya perlu tambahan jaksa penyidik, tapi malah sudah ada yang ditarik dua orang sampai kini belum ada gantinya,” tuturnya.
Karena kekurangan jaksa penuntut itulah, pihaknya menetapkan skala prioritas. Dengan cara itu bukan berarti ada kasus yang akan diabaikan. Artinya didalam penyelesaian harus ada fokus terhadap satu kasus baru berahli ke yang lain.
Sementara itu, Gerakan Pemuda Rakyat Kaltim (Gepak) mengaku meng­apresaiasi kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi. Namun demi­kian, Gepak tidak setuju jika penanga­nan kasus korupsi tidah dibeberkan ke public. “Sebab kalau ada kasus yang ditutup-tutupi, masyarakat akan curiga. Kami juga perlu tahu, seperti apa penanganan kasus itu termasuk kenda­la yang dihadapi,” kata Ketua Gepak Samsudin.
Gepak mesinyalir penanganan kasus akhir-akhir ini terkesan hanya cari aman. “Artinya, kasus yang dipro­ses hanya yang dikira-kira tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Kalau yang diusut arang berpengaruh didiamkan. Itu masalahnya,”katanya. Manurung

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009