“Masuk Angin” Pelaku KDRT Diputus Satu Tahun
Jakarta - Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Amiauw alias Muhamad Hanafi, agenda sidang putusan 1tahun oleh ketua majelis hakim Supraja SH namun terdakwa banding,hal itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan, pasalnya pelaksanaan sidang ini dinilai banyak kejanggalan.
Setelah mangkir beberapa kali Jaksa Penuntut Umum dalam bacaan tuntutannya menilai dan menimbang bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan terdakwa selama ini tidak pernah dihukum, untuk itu terdakwa sebelumnya di tuntut hukuman 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan.
Menanggapi tuntutan jaksa, keluarga korban kecewa karena apa yang dilakukan terdakwa tidak seimbang dengan hukuman yang dijatuhkan, pasalnya selain korban menderita secara pisik korban juga sudah menderita secara psikis. Menurut Solihin HD kuasa hukum korban, harusnya pelaku dijerat dengan pasal 44, 45 dan 46 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, “inilah kenyataan hukum di negara kita, sudah jelas-jelas korban menderita, pelaku dituntut hanya 2 tahun belum nanti dikurangi masa tahanan dan lain-lain, saya rasa jaksa harus melihat dengan jeli kasus ini” ujarnya.
Menurut sumber yang tak mau disebut namanya, ada “sidang dibawah meja” antara pelaku, jaksa dan panitera untuk meringankan jeratan dan hukuman pelaku, smuanya sudah dirancang sedemikian rupa agar terlihat biasa saat tampil di depan umum, ya layaknya sinetron” ungkapnya.
Korban pun merasa kawatir dengan tuntutan jaksa, karena pelaku pernah mengancam akan membunuh korban jika nanti bebas, “saya takut mas, terus terang saya masih trauma dengan semua kejadian itu” ujar vera.
Sidang KDRT yang digelar di pengadilan negeri Jakarta pusat ini cukup mendapat perhatian, selain dari komas perempuan dan perlindungan anak serta dari LSM yang konsen terhadap kaum hawa pun memantau jalannya persidangan. (HN)
0 komentar:
Posting Komentar