Diduga Ada Korupsi Dalam Pembelian Tanah Aset di Pagaralam
PAGARALAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam di Sumatera Selatan menemukan indikasi penyimpangan dan penggelembungan dana dalam pembelian tanah aset daerah senilai Rp84 miliar. “Kami menemukan bukti dan data lahan yang sudah dibeli Pemkot Pagaralam sama sekali tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan senilai Rp84 miliar, karena sebagian besar lahan yang diklaim sudah dibebaskan ternyata belum ada ganti rugi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pagaralam Dwikora Sastra Negara, di Pagaralam, Kamis (22/12).
Sekarang yang menjadi pertanyaan, kata Sastra, kalau sebagian besar lahan yang dibebaskan masih banyak belum dilakukan ganti rugi, ke mana anggaran pembelian tanah digunakan?
“Belum lagi luas lahan banyak tidak sesuai dengan data di lapangan, seperti lokasi peternakan mencapai 60 hektare, tapi kenyataannya hanya berkisar 30 hektare, demikian juga dengan lahan lapangan terbang 200 hektare kemungkinan hanya sekitar 75 hektare, perkantoran Gunung Gare 60 hektare, dan lokasi pembangunan lapangan golf 60 hektare di Curup Embun, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara,” kata dia.
Ia mengingatkan tentunya untuk mengetahui secara rinci penggunaan anggaran dan jumlah lahan yang sudah dibeli perlu dilakukan audit tim independen. “Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 138.a.3./S/XVIII.PLG/05/2008 nilai aset tanah Rp84 miliar dengan luas 4.364.168 meter persegi. Namun, dari jumlah itu yang telah memiliki sertifikat hanya seluas 95.711 meter persegi dengan nilai Rp7,5 miliar,” kata dia lagi.
Sedangkan, tanah seluas 4.268.457 meter persegi dengan nilai Rp76,9 miliar, tidak jelas kebenaran statusnya, ujar dia pula. “Kami selaku wakil rakyat di sini justru bertanya-tanya, di mana lahannya dan mengapa masih banyak lahan belum ganti rugi, sedangkan anggaran yang sudah dikeluarkan cukup besar,” ujar dia.
Belum lagi, kata dia, dewan menemukan ada warga yang lahannya sudah digusur tapi hanya dipanjar Rp1 juta, dan ada lahan warga yang memang sama sekali belum dilakukan ganti rugi. (pardinal)
0 komentar:
Posting Komentar