Bongkar! Korupsi Berjamaah di Gapoktan
Tolitoli - Pada pemberitaan edisi awal Desember 2011, Ketua Gapoktan Desa Lempe Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli telah menyalah gunakan Dana Gapoktan tahap pertama sebesar Rp. 80.000, dan semua bukti-bukti telah berada di Kacabjari Kec. Dampal Selatan. Dana tersebut diselewengkan oleh Ketua Gapoktan atas nama Jumbran, dan Ketua Gapoktan telah memalsukan tanda tangan salah seorang ketua kelompok atas nama Sultani.
Hasil investigasi Wartawan Koran ini telah diketemukan 3 (tiga) lembar Nota pembelian racun rumput senilai Rp. 32 Juta, yang berada ditangan Bendahara Gapoktan atas nama Sunarti. Ketika dikonfirmasikan kepada Bendahara Gapoktan dan Sunarti keduanya membenarkan hal tersebut. Namun sayang bendahara Gapoktan tidak melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan ketuanya kepihak Kepolisian, hanya Sutani saja yang telah melaporkan kepihak kepolisian.
Menurut anggota Keompok Tani bahwa racun rumput tidak pernah diterima oleh kelompok-kelompok Tani yang ada di desa Lempe.
Indikasi korupsi berjamaah di Gapoktan yang dilakukan bendahara Gapoktan Desa Lempe atas nama Sunarti tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan Negara. Sebagaimana telah diatur dalam UU. No. 31 Tahun 1999 & UU No. 20 Tahun 2007. Diperkuat pasal 54 dan 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh sebab itu, pihak Kepolisian secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Bendahara Gapoktan Desa Lempe agar supaya tidak menghilangkan Barang Bukti (BB), melarikan diri dan melakukan perbuatan yang sama. / MANSUR SH
0 komentar:
Posting Komentar