Selasa, 17 Januari 2012

Polsek Senen Lecehkan MA

Iwan Natapriyana, SE, SH, kua­sa IKI
Jakarta - Edan, luar biasa entah apa lagi istilah yang tepat untuk institusi Polsek Senen, yang begitu berani me­nentang putusan Mahkamah Agung, seputar kasus penggelapan uang perusahaan PT Indawo Kharisma Internusa (IKI).     
Entah argumentasi yuridis apa yang dipakai sebagai dasar oleh Polsek Se­nen ketika dengan enteng menghen­tikan penyidikan kasus ini. Tapi pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini PT IKI meminta kepada MA  melalui permo­ho­nan gugagat Pra Peradilan, dimana MA kemudian mengabulkan permoho­nan itu melalui amar MA, Polsek terse­but diperintahkan untuk meneruskan perka­ra menjadi P-21.
Iwan Natapriyana, kua­sa IKI mendesak Polsek Senen untuk mematuhi MA, dengan demikian ti­dak ada alasan bagi Pol­sek Senen untuk tidak meneruskan kasus ini ke Pengadilan.
Menurut Iwan, belum lama ini di Jakarta di temui Patroli, MA sudah menga­bul­kan gugatan prapera­dilan yang diajukannya. Artinya, keputusan untuk me­lanjutkan penyidikan kasus ini sudah mempu­nyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal serupa diungkap­kan Winoto Mudjoputro, pemilik PT IKI. Dia berha­rap kasus ini segera di­lan­jutkan dan pelakunya dise­ret ke meja hijau.
Menurutnya bila hal ini tetap didiamkan, perkara­nya bisa kadaluarsa, me­ng­ingat perkara yang me­nyangkut tersangka be­kas karyawannya, Fifi Nel­­la Wijaya sudah terjadi seki­tar empat tahun si­lam.
Sementara, kuasa hu­kum Winoto, dari PT Inda­wo Kharisma Internusa (IKI), Iwan Natapriya­na, SE, SH, Polsek Senen ha­rus melaksanakan putu­san praperadilan ini. “Tak ada alasan untuk tidak me­lanjutkan penyidikan per­kara ini. Sebenarnya tidak perlu lagi ada pem­beritahuan kepada pihak termohon untuk melaksa­na­kan putusan itu. Ini su­dah otomatis dilaku­kan,“ ucap advokat anggo­ta Aso­siasi Advokat Indonesia (AAI) ini.
Apapun caranya, un­tuk bisa mendapatkan keadi­lan. kasus yang me­ru­gikan kliennya dapat digelar di pengadilan. “Ya, mau gak mau, kalau ini ti­dak jalan, saya bakal te­rus ber­juang,”
Lanjut Iwan, permo­ho­­nan praperadilan ini ber­awal ketika Polsek Se­nen menghentikan pe­nyi­di­kan laporan No Pol 0385/K/X/2007/Sektro Se­nen tang­gal 4 Oktober 2007soal du­­gaan ada­nya tindak pi­dana penipu­an dan peng­gelapan uang perusaha­an.
P          enyidik,menjerat ter­sangka dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP. “Ter­sangka dilaporkan ke poli­si dengan bukti-bukti yang sangat kuat, yakni berda­sarkan hasil audit akuntan publik Zeinirwan Santoso yang mene­mu­kan penyim­­pa­ngan keua­ng­an peru­sa­haan sebe­sar Rp 97.6 juta. Dalam audit No. IDK­U/AUDIT YS/030907, mo­dus­nya ada­lah pengajuan Reimbursement (peng­gantian kembali biaya-biaya yang telah dikeluar­kan) hing­ga terjadi dua kali seba­nyak 40 tagihan”
Atas laporan terse­but, penyidik melakukan pe­me­riksaan saksi ter­ma­suk memeriksa pela­por Winoto Mudjoputro, Wong Kennteh Ardiyan (Direk­tur), Sri Wahyuni (kasir) dan Dedy Mari­yan­to (auditor dari kantor akuntan publik) terma­suk Ter­sang­­­ka Fifinela Wijaya.
“Berdasarkan bukti dan saksi serta hasil pe­merik­saan tersangka, akhirnya penyidik Polsek Senen melimpahkan ber­­kas per­kara ini ke Kejak­sa­an Ne­geri Jakarta Pu­sat. Namun akhirnya ber­kas yang di­ajukan terse­but dikemba­likan lagi ke Polsek Senen oleh kejak­saan karena dianggap kurang bukti dan saksi.
“Entah kenapa, pe­nyi­dik bukannya me­leng­kapi berkas yang di­kem­bali­kan Kejaksaan, tapi ma­lah me ngeluar­kan Surat Peng­hentian Penyi­di­kan (SP3) pada Okto­ber 2009,” ujar Iwan me­nambahkan da­lam per­ka­ra ini alat bukti sudah sangat kuat dan meme­nuhi syarat terpe­nuhi sa­tu tindak pidana se­suai yang di­atur da­lam KUHP.
Dihentikan penyidi­kan perkara oleh Pol­sek Se­nen ini, maka kami me­nem­puh jalur hukum de­ngan memprapera­dil­kan­nya ke Pengadi­lan Negeri Jakarta Pu­sat. Bersyukur hakim akhir­nya meng­abul­kan per­mo­ho­nan ini hing­ga sam­pai tingkat banding dan pada permo­ho­nan PK yang diajukan ter­mo­hon akhirnya juga dito­lak berdasarkan pu­tu­san PK No 12 PK/PID/2011 yang ditandata­ngani Dr. Arifin Tumpa, SH, MH ter­tanggal 18 Ma­ret 2011, dan baru di­be­ritahu juru­sita peng­gati PN jakpus 5 De­sem­ber lalu, “ ucap­nya.
Menyangkut putusan ini, Ketua Pengadilan Ne­geri Jakarta Pusat Su­harto menyebutkan putu­san pe­ngadilan ha­­rus dihormati. “Ya, ka­lau isi putusannya ha­rus dilan­jut­kan, itu arti­nya ya ha­rus  dijalani, “ katanya.
Hal senada juga di­sam­paikan humas PN Jak­pus Bagus Iriawan. menegaskan, Polsek Se­­nen harus mentaati putu­san pengadilan. “Apa­­­pun alasannya, ter­mo­hon ha­rus melan­jut­kan penyidi­kan perkara peng­­gelapan ini dan segera melimpah­kan perkara itu ke penun­tut umum serta segera disi­dang­kan,” ucapnya sam­bil me­nyebutkan ka­lau me­mang dari awalnya ti­dak cukup bukti se­baik­nya ja­ngan dahulu dite­tap­kan tersangka. “Kum­pul­­kan bukti, baru laku­kan penyidi­kan, im­buh­nya. (HN)

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009