Polsek Senen Lecehkan MA
Iwan Natapriyana, SE, SH, kuasa IKI |
Jakarta - Edan, luar biasa entah apa lagi istilah yang tepat untuk institusi Polsek Senen, yang begitu berani menentang putusan Mahkamah Agung, seputar kasus penggelapan uang perusahaan PT Indawo Kharisma Internusa (IKI).
Entah argumentasi yuridis apa yang dipakai sebagai dasar oleh Polsek Senen ketika dengan enteng menghentikan penyidikan kasus ini. Tapi pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini PT IKI meminta kepada MA melalui permohonan gugagat Pra Peradilan, dimana MA kemudian mengabulkan permohonan itu melalui amar MA, Polsek tersebut diperintahkan untuk meneruskan perkara menjadi P-21.
Iwan Natapriyana, kuasa IKI mendesak Polsek Senen untuk mematuhi MA, dengan demikian tidak ada alasan bagi Polsek Senen untuk tidak meneruskan kasus ini ke Pengadilan.
Menurut Iwan, belum lama ini di Jakarta di temui Patroli, MA sudah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Artinya, keputusan untuk melanjutkan penyidikan kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal serupa diungkapkan Winoto Mudjoputro, pemilik PT IKI. Dia berharap kasus ini segera dilanjutkan dan pelakunya diseret ke meja hijau.
Menurutnya bila hal ini tetap didiamkan, perkaranya bisa kadaluarsa, mengingat perkara yang menyangkut tersangka bekas karyawannya, Fifi Nella Wijaya sudah terjadi sekitar empat tahun silam.
Sementara, kuasa hukum Winoto, dari PT Indawo Kharisma Internusa (IKI), Iwan Natapriyana, SE, SH, Polsek Senen harus melaksanakan putusan praperadilan ini. “Tak ada alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan perkara ini. Sebenarnya tidak perlu lagi ada pemberitahuan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan itu. Ini sudah otomatis dilakukan,“ ucap advokat anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.
Apapun caranya, untuk bisa mendapatkan keadilan. kasus yang merugikan kliennya dapat digelar di pengadilan. “Ya, mau gak mau, kalau ini tidak jalan, saya bakal terus berjuang,”
Lanjut Iwan, permohonan praperadilan ini berawal ketika Polsek Senen menghentikan penyidikan laporan No Pol 0385/K/X/2007/Sektro Senen tanggal 4 Oktober 2007soal dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan.
P enyidik,menjerat tersangka dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP. “Tersangka dilaporkan ke polisi dengan bukti-bukti yang sangat kuat, yakni berdasarkan hasil audit akuntan publik Zeinirwan Santoso yang menemukan penyimpangan keuangan perusahaan sebesar Rp 97.6 juta. Dalam audit No. IDKU/AUDIT YS/030907, modusnya adalah pengajuan Reimbursement (penggantian kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan) hingga terjadi dua kali sebanyak 40 tagihan”
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi termasuk memeriksa pelapor Winoto Mudjoputro, Wong Kennteh Ardiyan (Direktur), Sri Wahyuni (kasir) dan Dedy Mariyanto (auditor dari kantor akuntan publik) termasuk Tersangka Fifinela Wijaya.
“Berdasarkan bukti dan saksi serta hasil pemeriksaan tersangka, akhirnya penyidik Polsek Senen melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun akhirnya berkas yang diajukan tersebut dikembalikan lagi ke Polsek Senen oleh kejaksaan karena dianggap kurang bukti dan saksi.
“Entah kenapa, penyidik bukannya melengkapi berkas yang dikembalikan Kejaksaan, tapi malah me ngeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada Oktober 2009,” ujar Iwan menambahkan dalam perkara ini alat bukti sudah sangat kuat dan memenuhi syarat terpenuhi satu tindak pidana sesuai yang diatur dalam KUHP.
Dihentikan penyidikan perkara oleh Polsek Senen ini, maka kami menempuh jalur hukum dengan mempraperadilkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersyukur hakim akhirnya mengabulkan permohonan ini hingga sampai tingkat banding dan pada permohonan PK yang diajukan termohon akhirnya juga ditolak berdasarkan putusan PK No 12 PK/PID/2011 yang ditandatangani Dr. Arifin Tumpa, SH, MH tertanggal 18 Maret 2011, dan baru diberitahu jurusita penggati PN jakpus 5 Desember lalu, “ ucapnya.
Menyangkut putusan ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto menyebutkan putusan pengadilan harus dihormati. “Ya, kalau isi putusannya harus dilanjutkan, itu artinya ya harus dijalani, “ katanya.
Hal senada juga disampaikan humas PN Jakpus Bagus Iriawan. menegaskan, Polsek Senen harus mentaati putusan pengadilan. “Apapun alasannya, termohon harus melanjutkan penyidikan perkara penggelapan ini dan segera melimpahkan perkara itu ke penuntut umum serta segera disidangkan,” ucapnya sambil menyebutkan kalau memang dari awalnya tidak cukup bukti sebaiknya jangan dahulu ditetapkan tersangka. “Kumpulkan bukti, baru lakukan penyidikan, imbuhnya. (HN)
0 komentar:
Posting Komentar