Sidang Tipikor Sampai Larut. Perlu Tambahan Penegak Hukum
|  | 
| Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | 
Jakarta - Pantauan Patroli,  masih ada sidang sampai larut malam seakan waktu tak bernilai di Pengadilan Tipikor, belum ada kepastian jadwal meski sudah ada penentuan waktu dalam sidang sebelumnya.
Inilah cermin proses persidangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta belakangan ini. Jadi molor bukan lagi  rahasia umum.
Jelas terlihat Sidang lanjutan bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kamis lalu sampai larut   malam belum lagi kasus suap Kemenakertrans dengan terdakwa Dadong Irbarelawan, Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT, yang dijanjikan pukul 12.00 WIB, justru baru dimulai pukul 18.50 WIB.
Imbasnya sidang jadi terasa terburu-buru. Semuanya harus bergerak cepat. Karena masih ada dua terdakwa lagi dalam kasus serupa yang masih dijadwalkan untuk bersidang malam ini, I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati.
Molornya sidang ini terjadi sejak seluruh kasus korupsi di Jakarta dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  sebelumnya hanya perkara dari KPK akan tetapi Kejaksaanpun ikut di sini. Apalagi ruang sidang hanya dua lantai, 1 dan 2. juga Hakim sangat terlihat itu itu saja,  
Kondisi ini dikeluhkan oleh I Nyoman dan jaksa yang mendakwanya Zet Tadong Alo. Menurutnya, molornya jadwal sidang berpengaruh terhadap saksi, yang sudah di hadirkan kelelahan menunggu apalagi sidang jam 10 pagi baru mulai sore hari,
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sujatmiko SHMH kepada Patroli, mengakui keadaan ini, memang ada sidang hingga larut malam baru selesai. Menurutnya jumlah hakim yang menangani perkara korupsi hanya sekitar tujuh hakim karir dan tujuh hakim adhoc, sedangkan ruang sidang tidak banyak ya terpaksa harus bergantian sidang ucapnya sambil menyebutkan dari banyaknya jumlah perkara tersebut apalagi ada hakim yang menangani hingga 23 perkara.
Melihat kondisi ini, Sujatmiko menyebutkan bila pengadilan tipikor sangat membutuhka tenaga lagi,baik hakim maupun panitera, kalau hal ini tidak terlaksana persidangan bisa mengakibatkan berlarut dan sangat memforsil tenaga yang ada karena hakimnya kurang, imbuh Sujatmiko.
Sementara pengacara kondang Alexius Tantrajaya, persoalan ini tidak bisa didiamkan.harus cepat di tangani dan di perhatikan, serta harus ada perhatian dari ketua Mahkamah Agung, sebab kalau tidak hasil proses putusan Hakim tidak maksimal,” katanya (HN)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar