Berantas Pengguna HP Dalam Lapas
Jakarta - Gebrakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dilokomotifi oleh Amir Syamsuddin baru baru ini patut diacungi jempol, terlepas itu Cuma aksi, walaupun hasil dari sidak tersebut tiada berlanjut sampai sekarang.seperti penggunaan Hp masih kita jumpai di setiap Lapas, sepatutnyaAmir Syamsudin segera menindak lanjuti hal masih adanya pembiaran penggunaan Hanphone di dalam Lapas, Rutan, maupun cabang Rutan. Hal itu tentunya, akan berdam merongrong kewibawaan Kemenkumham itu sendiri. Padahal, sebagaimana bunyi surat edaran Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-01.01.04.01 Tahun 2012, dimana salah satu upaya pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan Handphone (HP) sebagai alat komunikasi yang sering dipergunakan untuk transaksi dan atau peredaran gelap Narkoba, serta gangguan keamanan lainnya, baik itu di dalam maupun diluar Lapas, Rutan, atau Cabang Rutan.
Hasil penelusuran kami mendapatkan telepon dari salah satu Napi di jakarta Rikco (samaran)Handphone, merasa heran dan bercampur penasaran saya mendatanggi kelurga Napi di jakarta Barat ternyata sang istri bahwasanya suaminya masih ada di dalam penjara rencananya sebentar lagi akan keluar. Hal tersebut diungkapkan Rikco (samaran )penghuni lapas di jakarta terkait kasus perjudian.
Penggunaan HP di lapas bukan hal yang baru, sejak lama sudah terjadi. Bahkan sejak reformasi bergulir, HP mudah di dapat di dalam Lapas. Tak heran kalau narapidana narkoba dan teroris susah diberantas. Karena mereka bisa mengoperasionalkan kegiatannya di dalam Lapas. Bukan hanya di Bogor dan Bandung, tapi 90 % Lapas bisa dikondisikan untuk menyediakan narapidana mendapat HP. Temen saya di Surabaya juga mengatakan bahwa Lapas Medaeng Surabaya jangankan HP, minta apa saja asal ada uangnya pasti disediakan.
Hal itu tak lepas dari keterlibatan para Sipir Penjara dan narapidana yang telah mendapat rekomendasi Ka. Lapas. Yang lebih tragis lagi, mengatur vonis bebas dari hakim juga bisa dilakukan per telpon dari Medaeng. Sungguh sebuah kejadian yang membuat kita semua jangkel dan miris.
Masih tergiang dalam ingatan kejadian penggrebekan di Lapas Nusa Kambangan terkait peredaran narkoba internasional di Lapas yang dulunya jadi momok para narapidana. Namun saat bukan momok tapi sorga bagi para Bandar narkoba. Itu semua tak lepas peran aparat Lapas dalam menyediakan sarana pra sarana termasuk Handphone.ungkap Rikco sambil mengakhiri percakapan lewat Hp.
Selang satu minggu setelah telephon pertama saya coba menghubungi Rikco Jam 11 malam,dengan santainya Napi tersebut mengatakan “Ditjend Pemasyarakatan segera melakukan pemberantasan HP di Lapas. Sebab menurut saya Kemenhum Ham segera tindak para kepala lapas agar jangan melecehkan instruksi menteri. Polisi selama ini diduga kesulitan menenbus kedalam Lapas karena aturan dan etika sebaga sesame penegak hukum. Namun Kepolisian sudah banyak melakukan penggerebekan Bandar narkoba lewat penyadapan HP yang penggunanya berada dalam Sel Lapas. Untuk itu tidak ada salahnya dibentuk Tim dari Ditjend Pemasyarakatan dan Kepolisian. Ujarnya
Mengacu kepada instruksi surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-01.01/04.01 Tahun 2012, yang di tujukan kepada Kakanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia. Untuk selanjutnya ditegaskan kembali kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas/Rutan/Cabang Rutan di Wilayahnya masing-masing. Dengan dikonversikan (kerjasama) dengan Kepolisian, surat edaran itu tidak akan mandul bak macan ompong. Para Ka. Lapas dan jajaran dibawahnya seperti Sipir akan berpikir seribu kali untuk menyewakan HP pada Narapidana seperti yang selama ini terjadi. (Amin S)
0 komentar:
Posting Komentar