Pilkades Laranganjambe Indramayu berbuntut hukum
Indramayu - Polemic proses pemilihan Kades Laranganjambe Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu yang telah digelar pada 7 Desember 2011 lalu berbuntut hukum hingga masuk proses ke meja pengadilan, pasalnya prosesi pemilihan Kades ditengarai adanya pelanggaran dan kecurangan. Kendati sudah 3 kali diadakan mediasi namun tetap tidak mencapai kemufakatan/keputusan dan mengalami kebuntuan.
Masyarakat pendukung dari nomor urut (1) Suradi, selasa (24/1) lalu berbondong-bondong mendatangi kantor kecamatan Kertasmaya guna menyampaikan aspirasinya dan melampiaskan kekecewaan serta kekesalannya terhadap ketua BPD laranganjambe Karta, karena disinyalir telah dengan sengaja mengesahkan Kades terpilih padahal proses hukum sedang dan masih berjalan, oleh karenanya masyarakat pendukung menuntut dan meminta pengesahan perhitungan suara yang telah ditanda tangani BPD dan Camat Kertasmaya untuk segera dicabut, karena dinilai cacat hukum dan meminta perhitungan ulang.
Situasi di kantor Camat Kertasmaya sempat memanas dan diwarnai ketegangan, namun dari pihak keamanan yang dipimpin langsung Kapolsek Kertasmaya AKP. Arisman beserta jajarannya dan dibantu dar TNI AD (Koramil) serta Satpol PP dengan sigap dan siaga serta kooperatif menghalau dan meredam emosional warga pendukung Suradi.
Ketua BPD Laranganjambe Karta sempat mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari Kepolisian, Insiden tersebut dapat terkendali dan kondusifitaspun kembali normal.
Menurut H. Sukim S. (Juru bicara Suradi) mengatakan “proses hukum sedang berjalan, tapi mengapa BPD dan Camat berani menandatangani dan mengesahkan Kades terpilih ? , padahal pelanggaran dan kecurangan yang terjadi jelas dapat dibuktikan.
Masyarakat pendukung Suradi datang ke kantor Camat Kertasmaya ini atas dasar inisiatif dan kesadaran serta keingnan masyarakat pendukung itu sendiri. Adapun siding perdana dipengadilan tertanggal 10 Januari 2012 lalu. Masyarakat pendukung mendesak dan meminta ketua BPD dan Camat untuk segera mencabut kembali berkas pengesahan tersebut dan meminta surat tanda bukti penangguhannya, aja padu omonge bae (jangan hanya Cuma omongannya saja) “ ungkap H. Sukim.
Di lain pihak ketua BPD Karta ketika dipintai keterangannya mengatakan “pada tanggal 22 Desember 2011 berkas ditandatangani, karena saya lihat diberkas itu panitia Pilwu semuanya sudah menandatangani, berarti tidak ada masalah. Sementara surat dari pengadilan datangnya pada tanggal 28 Desember 2011. Dengan apa yang terjadi permasalahan ini kami serahkan ke Pemda Kab. Indramayu “ujar Karta.
Sementara Camat Kertasmaya Asep Afandi DJ, S. Sos saat dimintai komentarnya menjelaskan “kesepakatan masalah ini kita serahkan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati melalui Kabag Hukum dan bidang pemerintahan desa Pemda Kab. Indramayu “Paparnya. Chaerudin / Gun
0 komentar:
Posting Komentar