Sidang Class Action, Gugat SBY Rp 110,7 Triliun
| Gugatan Class Action Pengungsi Maluku di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat | 
Jakarta - Harus di pikirkan nasib para pengungsi maluku yang terdiri 213,317 kk, yang menjadi korban dan mengungsi akibat kerusuhan di Ambon beberapa tahun yang silam.
Tim pengungsi Maluku –Maluku Utara terpadu dan yayasan pola kebersamaan kasta manusia  melalaui kuasa hukumnya DR Syamsuri Launa Ph.D yang menggugat pemerintah RI-Cq,Presiden dansejumlah instansi pemerintah RI sebesar Rp 110,7 Triliun.
Sidang gugatan Class Action Pengungsi Maluku  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ,dalam tahap ini  melalui kusa hukumnya  penggugat menyampaikan  draf mediasi kepada Hakim Kasianus Telambuan SH.
Dari kesepakatan yang di sampaikan penggugat  dalam draf ini pada dasarnya tetap menuntut ganti  kerugian dan tuntutan modal sebesar Rp 40 juta /KK jadi keseluruhanya dari gugatan penggugat sebesar Rp110,744,000,000,000(seratus sepuluh triliun tujuh ratus empat puluh empat Miliar Rupiah )kepada Presiden dan sejumlah instansi Pemerintah RI.
Kuasa hukum penggugat Syamsuri Launa  yang menjelaskan pengajuan draf mediasi ini sebagai wujud kepedulian dan menghormati ketentuan hukum yang di amanatkan PERMA(Peraturan Mahkamah AgungRI NO Itahun 2002  dan masih ada ketentuan hukum yang lain,serta  akan mengikuti aturan hukum yang berlaku .   
Lanjut Syamsuri  Launa penggugat juga telah memohon kepada PN Jakarta pusat agar meletakan sita jaminan (Conservator Beslag)terhadap beberapa kantor perwakilan milik Pemda Provinsi Maluku,Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang berada di Jakarta,kini kator turut tergugat agar tidak di pindah tangankan dan gugatan yang di ajukan penggugat tidak sia –sia . 
Draf mediasi  yang diajukan pengguggat dinjelaskan bahwa sehubungan  pada mediasi tahun lalu ,dalam perkara gugatan penggugat no 480 /pdt G/2011/PN JKT PSTtergugat II(menko kesra)telah menyampaikan sikapnya supaya penggugat mencabut gugatanya tanpa kontribusi.
Apalagi tergugat I(Presiden RI)meminta agar  gugatan pengguggat di lanjutkan dengan  proses pengadilan sesuai dengan dasar bukti dari tergugat I dan II.(HN)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar