APBD Malinau Defisit Rp 554 Miliar
Malinau - Setelah melewati pembahasan yang alot antara tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatife Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) Tahun 2012 akhirnya ditetapkan menjadi APBD 2012. Penetapan APBD 2012 dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD ke-11 Masa Sidang III di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Malinau beberapa waktu lalu. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pdt Martin Labo, Wakil Ketua I Jhony Laing Impang dan Wakil Ketua II Northon Billa. Bersama pimpinan paripurna hadir Bupati Yansen TP dan Wakil Bupati Topan Amrullah serta unsure muspida. Paripurna berlangsung cukup lama mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.30.
Dibanding dengan APBD tahun lalu, APBD Tahun 2012 ini mengalami kenaikan yang cukup besar. Sektor Pendapatan pada APBD Tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1,887 triliun. Pendapatan pada APBD murni 2011 Rp 1,128 triliun dan belanja Rp 1,268 triliun. Dengan demikian, ungkap Sekretaris Banggar Legislatif, Dolvina Damud dalam laporannya, pada APBD 2012 ini Malinau mengalami devisit anggaran yang lumayan besar yaitu Rp 554,786 miliar lebih atau sekitar 30 persen dari jumlah anggaran belanja pemerintah pada tahun 2012.
Selain penetapan Raperda RAPBD 2012 menjadi Perda APBD Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Malinau 2011-2016 yang dalam peripurna ke-10 bulan lalu ditunda dewan untuk dilengkapi. Dalam paripurna itu 4 fraksi, Golkar, PDI Perjuangan, Intimung dan Pelangi Nusantara bulat menyepakati penetapan RPJMD Malinau 2011-2016.
Sedangkan penetapan APBD, meski akhirnya dicapai kata sepakat, ke-4 fraksi lebih dulu menyampaikan sejumlah catatan kritis, melalui juru bicara masing-masing, Fraksi Golkar, Intimung, dan Pelangi Nusantara menyatakan setuju menetapkan RAPBD 2012 menjadi APBD 2012 dengan sejumlah catatan.
Sementara PDIP melalui juru bicaranya, Jhonny Laing Impang menyatakan akan menyetujui RAPBD 2012 menjadi APBD 2012 dengan syarat pemerintah lebih dulu harus memenuhi sejumlah catatan yang disampaikan Fraksi PDIP termasuk menyerahkan lebih dulu dokumen, antara lain RKA, kepada dewan.
Sebelum memutuskan penetapan, paripurna sempat diskon beberapa saat oleh Pdt Martin Labo untuk merumuskan kesimpulan mengingat ada 2 sikap yang ditunjukkan oleh 4 fraksi. Setelah berembuk akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk mengesahkan RAPBD 2012 menjadi APBD 2012 yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan No. 28B/DPRD/2011 tentang penetapan APBD 2012.
Ditegaskan Pdt Martin Labo, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi catatan dan rekomendasi dari dewan yang disampaikan saat itu sebagai dokumen dan bagian resmni yang tak terpisahkan dari dokumen APBD 2012. Abd. Sulaiman
0 komentar:
Posting Komentar