Ribuan Hutan Mangrove di Nunukan Rusak
Hutan mangrove di Nunukan |
Nunukan - Hampir 40 persen atau 45.599 hektare dari total hutan mengrove di Nunukan seluas 116.959 ha mengalami kerusakan. Rinciannya, seluas 32.917 ha rusak ringan dan 12.682 ha rusak berat sehingga yang hingga saat ini masih terjaga menyisakan 71.359 ha. Data Dishutbun, dari 116.959 ha itu, 28.728 lebih masuk Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Untuk Kaltim, Nunukan ini salah satu hutan mangrovenya yang terbaik. Bandingkan misalkan dengan Kukar, yang rusak berat 47 ribu,” ungkap Kepala Seksi Rehabilitas Hutan dan Lahan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan Ikhwan Djufri.
Kerusakkan hutan mangrove di Nunukan ini, kata Djufri, faktor utamanya karena berubah fungsi menjadi lahan pertambangan masyarakat. “Yang kedua, kita tidak bisa menutup mata bahwa beberapa masyarakat yang ada pesisir hidupnya dari situ, mengambil kayu dan menjual untuk kebutuhan hidupnya sendiri,” ujarnya.
Pihaknya mengaku kesulitan menertibkan penjarahan kayu mangrove ini oleh masyarakat untuk diperjual belikan. “Ini jadi PR kami, sebenarnya harus ditertibkan, ttapi tidak bisa langsung, secara pelan-pelan kita lakukan pendekatan persuasive dengan penjelasan bahwa yang mereka lakukan itu sebenarnya lebih merugikan lingkungannya,” ujarnya.
Padahal sebenarnya, ada peraturan pemerintah yang mengatur dan melindungi hutan mangrove, apalagi mangrove di pulau-pulau kecil seperti di Pulau Nunukan dan Sebatik. “PP 32 Tahun 1995 kalau tidak ada salah, mangrove itu harus dilindungi di area-area yang berhadapan langsung dengan laut, pulau kecil, muara sungai juga,” ujarnya. Arif
0 komentar:
Posting Komentar