Karyawan SPBU Otak Pemerasan Dituntut 10 Bulan
Terdakwa Edwin |
Jakarta - Terdakwa Edwin Karyawan pengawas SPBU bahan bakar sebagai otak pelaku pemerasan di tempat ia bekerja di SPBU Cengkareng Jakarta Barat. Terdakwa Edwin di adili di pengadilan yang di perbantukan oleh delapan terdakwa lainnya, satu orang wartawan dan tujuh orang dari anggota kepolisian Polda Metro Jaya. di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Edwin atas pengakuannya menerangkan di depan majelis hakim karena unsur dendam dengan pemilik SPBU. Karena Edwin tau kerahasiaan pemilik SPBU punya kesalahan dari takeran penjualan. Misalnya Setiap orang mengisi bahan bakar 20 liter yang diisi hanya 18 liter.
Jaksa Penuntut Umum Endang R. Kejati DKI |
0 komentar:
Posting Komentar