Sayembara Haji Gratis Di Adili
Ke Empat Tersangka |
Jakarta - Ke empat penipu sayembara haji gratis berakhir jadi terdakwa dan disidangkan dipengadilan negeri Jakarta Barat. Dihadirkannya Saksi-saksi korban untuk memberikan keterangan dihadapan ketua majelis hakim. Dari keempat terdakwa yakni, Suprapti, Ramdona, Mualim dan Heru.
Menurut saksi korban Agung warga “Balokan Beos” Wilayah Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, menerangkan didepan majelis hakim bahwa dia dalam satu keluarga ada empat orang yang jadi korban, saya, istri dan dua anak.
Awalnya menurut saksi, bahwa keempat terdakwa menjanjikan pemberangkatan haji gratis, tapi dengan daftar jadi peserta diharuskan wajib membayar formulir Rp 300 ribu rupiah dan membayar yang lain-lainnya. Total perorang yang dirugikan berfariasi dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp.2,5 jt rupiah, kata saksi korban Agung dihadapan majelis hakim.
Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa tempat latihan Manasik Haji di Gedung Gelora Bung karno Senayan, sekitar 400 peserta se Jadebotabek yang kumpul, tapi bukan manasik hanya olah raga. Pelaku juga menjanjikan bagi setiap peserta sebelum pemberangkatan ketanah suci Mekkah akan diberikan bekal atau uang saku sebesar Rp. 30 juta sampai dengan Rp. 50 juta rupiah. Sedangkan peserta anak-anak akan diberikan Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 100 juta, kata saksi didepan majelis hakim yuang di ketuai Majelis Hakim Sutaji SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Halimah dari Kejati DKI Jakarta (EDDY.W)
0 komentar:
Posting Komentar