Oknum Anggota Dewan Gelar Sabu-Sabu
![]() |
Mobil Dinas DPRD dari tersangka sebagai Barang Bukti (BB) |
Tarakan - Setelah sidang kasus sabu-sabu lanjutan yang ketiga kalinya anggota dewan Rusdianto CS akan dilaksanakan hari senin Tanggal 20-2-2012 ternyata ditunda berhubung saksi tidak hadir pada saat persidangan, disebut Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Ketut Wirawan SH, didampingi salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus ini, Sutriono SH MH.
Penundaan dimaksud tambah dia, agar jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi sebagaimana agenda persidangan yang ditunda Senini lalu.
Seperti diberitakan, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa atas nama Rusdianto Rasyid, Putri Ajeng, Juhriansyah dan Kiki dipimpin oleh majelis hakim H Disma SH MH selaku ketua majelis bersama anggota, Jemmy T Utama SH dan Syamsuni SH. Meskipun dakwaan dibacakan terpisah, namun pada intinya menegaskan keempat terdakwa pada 25 Oktober 2011 bertempat disalah satu hotel mengelar pesta sabu-sabu.
Pertama, terdakwa Rusdianto menyuruh terdakwa Ajeng Putri datang dari Balikpapan kemudian dijemput Rusdianto dengan mobil Dinas DPRD (saat ini ditahan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti). Kemudian disalah satu kamar hotel terdakwa Rusdianto mengkonsumsi sabu.
Sementara terdakwa Ajeng setelah mandi dan keduanya istirahat di kamar yang sama, oleh terdakwa Rusdianto menyuruhnya untuk mengkonsumsi sabu. Sehingga Ajeng sempat mengkonsumsi 4 sampai 5 kali isapan. Demikian halnya dengan terdakwa Kiki dan Juhriansyah yang datang belakangan di kamar hotel tersebut.
Terdakwa Rusdianto disidangkan oleh JPU Rudi Suanta SH dan Yuli Hartono SH. Dia didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara terdakwa Ajeng Putri disidangkan oleh JPU Sony Adhyaksa SH MH dan Sytriono SH MH. Terdakwa Ajeng didakwa dengan 3 pasal, yaksi melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a atau ketiga melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Terdakwa, Juhriansyah disidangkan oleh JPU Ivan Kusunayuda SH dan Beni Prihatmo SH. Terdakwa ini dijerat pasal yang sama dengan dakwaan Rusdianto, yakni 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dan terdakwa Kiki, dan oleh JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum yaitu jaksa dan hakim menghukum keterlibatan tersangka dan pengguna sabu-sabu harus dihukum sesuai UU RI dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Wm



0 komentar:
Posting Komentar