Sidang Gugatan Perdata Bank Mega Saksi Tergugat Berbohong
![]() |
Saksi Hendra Wijaya |
Jakarta – lagi – lagi Sidang gugatan perdata wanprestasi agenda kesimpulan di tunda karena kesaksian dari bank Mega tidak hadir. Bian Engenderson penggugat melalui kuasa hukumnya S.Ilyas, SH dari kantor Hukum DR. Nurwidiatno SH, Associates terhadap H Afauji sebagai ergugat 1 dan Bank Mega cabang Radio Dalam Jakarta Selatan sebagai turut tergugat lantaran dirinya di anggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yang mana sidang hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di ketuai Majelis Hakim Sayponi SH. Turut hadir juga pemantau dari salah satu mitra KPK, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI).
Sementara itu, pihak tergugat yang menghadirkan saksi Hendra Wijaya mengaku tidak tahu jika sebelumnya ada perjanjian antara penggugat dan tergugat terkait alokasi pembangunan kantor cabang Bank Mega. Apalagi, ruko tersebut belum di batalkan dan di akui oleh tergugat.
Lanjut Hendra, dalam kaitan ini hanya tahu bangunan di kerjakan oleh pemborong Turikan, bahkan tidak pernah tahu apa isi dalam perjanjian tersebut. Selain itu, penggugat tidak pernah menanyakan sertifikat kepadanya.
“Jangankan kenal, melihat penggugat saja tidak pernah,” ujar Hendra sambil mengakui hanya pernah bertemu dengan Sandi. Bahkan, para ahli waris pun tahu bahwa sertifikat ada pada dirinya. Sekaligus, tidak pernah tahu kerangka bangunan di kerjakan oleh siapa, urainya.
Saat bertemu, hanya H. Ojih di rumah sakit, H Ojih mengakui bahwa pembagianya 60%-40% dengan perincian saksi Hendra mendapat 20%.
Saat bertemu, hanya H. Ojih di rumah sakit, H Ojih mengakui bahwa pembagianya 60%-40% dengan perincian saksi Hendra mendapat 20%.
![]() |
LPPNRI Salah Satu Mitra KPK |
Sementara, Turikan dan penggugat masing-masing mendapatkan bagian 20%. Dan bangunan itu masih satu lantai dan finishingnya di teruskan selesai tahun 2010. Untuk meneruskan kerangka bangunan tersebut, menurut saksi Hendra, hingga saat ini bangunan itu di kuasai Bank Mega yang mana telah dijual oleh H Ojih. Dan Hendra hanya selaku mediator.
Apalagi dalam kaitan ini Fauji sama sekali tidak menyuruh meneruskan pembangunan tersebut yang berhubungan langsung dengan saksi Turikan dengan pembagian persentase keuntungan bila di jual tergugat 60%,tukiran 20%.dan hendra 20% ironisnya tanpa sepengetahuan dan
persetujuan dari penggugat.
Apalagi dalam kaitan ini Fauji sama sekali tidak menyuruh meneruskan pembangunan tersebut yang berhubungan langsung dengan saksi Turikan dengan pembagian persentase keuntungan bila di jual tergugat 60%,tukiran 20%.dan hendra 20% ironisnya tanpa sepengetahuan dan
persetujuan dari penggugat.
Pada keterangan saksi Turikan sebelumnya pembagian hanya 20%namun pada keterangan saksi hendra pembagian 40%waktu itu,sebelum sidang sebelumnya pihak penggugat mengajukan permohonan permohonan sita jaminan namun hal tersebut tidak di setujui oleh para tergugat dengan alasan bangunan telah berubah,apalagi sudah beberapa kali penggugat mengajukan permohonan sita jaminan kembali ketua majelis hakimpun belum mengambil sikap dan mengabulkanya.
Pada agenda sebelumnya, yakni penyerahan bukti bukti H Ojih hanya menyerahkan bukti surat berupa empat buah fhoto kopi dan hanya satu yang asli perjanjian dengan Hendra bukti bukti yang di serahkan HOjih banyak terdapat coret coretan seperti pembagian angka 20%-40% sidang penyerahan bukti bukti sempat tertunda beberapa kali, lantaran turut tergugat Bank Mega beberpa kali tidak hadir dalam persidangan, bila turut tergugat tidak hadir maka pihak pengadilan akan memanggil secara resmi kepada Bank Mega untuk mengajukan bukti bukti namun bila dipanggil resmi tidak hadir juga maka Bank Mega di nyatakan tidak mengajukan bukti bukti.
Sidang saksi Tan Seng Like menuturkan dari tahap awal hingga finishing bangunan tiga lantai Bian Engenderson selaku (penggugat), menyediakan modal. Sekaligus, pemborong rajin memantau terkait perkembangan pembangunan tersebut.
Tapi malang tak bisa ditolak, saat hampir finishing, ternyata sertifikat tersebut di gadaikan kepada Hendra Wijaya. Hingga ruko tersebut di jual kepada Bank Mega tanpa sepengetahuan pihak penggugat.
Berbeda dengan pengakuan saksi, Tukiran saat di persidangan, mengaku hanya sebagai pemborong. Tukiran dalam hal ini mengetahui kerja sama perjanjian tertulis antara penggugat dan tergugat.
Sementara saksi Sandi mengatakan dalam persidangan surat perjanjian kerja sama tidak
dimunculkan H.A Fauji selaku tergugat. Kemudian, penggugat meminta bantuan saksi untuk mengecek keberadaan sertifikat asli di bantu dengan salah satu ahli waris Syamsudin, memperlihatkan sertifikat asli dan Hendra minta tebusan sebesar 1,8 miliar,bukan di titipkan tapi kenyataannya sudah di gadaikan kepada Hendra Wijaya sebesar 8 juta rupiah sekitar tahun 1990
dimunculkan H.A Fauji selaku tergugat. Kemudian, penggugat meminta bantuan saksi untuk mengecek keberadaan sertifikat asli di bantu dengan salah satu ahli waris Syamsudin, memperlihatkan sertifikat asli dan Hendra minta tebusan sebesar 1,8 miliar,bukan di titipkan tapi kenyataannya sudah di gadaikan kepada Hendra Wijaya sebesar 8 juta rupiah sekitar tahun 1990
Menurut S Ilyas selaku kuasa hukum penggugat, keterangan yang diberikan saksi Hendra Wijaya bohong karena bertentangan dengan saksi saksi sebelumnya yang di hadirkan penggugat sebelumnya dan pihak Bank Mega tergugat telah teledor membeli ruko tersebut. Semestinya, melakukan pengecekan atau verifikasi terlebih dahulu. Karena ada kerjasama antara penggugat dan tergugat, tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat bangunan ruko tersebut di jual kepadanya.
Masih kata S Ilyas, berdasarkan surat perjanjian kerjasama no.60/legalisasi/2008 yang di buat notaris Rony Saputra SH, tergugat wajib menyediakan tanah berukuran 4,75 m2x27m2, sebagian dari sebidang tanah SHM no 985. Tergugat berkewajiban untuk memecah sertifikat tersebut di balik nama atas nama tergugat, berikut biaya pajak serta lainya, pungkasnya. (HN)
0 komentar:
Posting Komentar