Sabtu, 10 Maret 2012

Dakwaan Tidak Terbukti, Dua Kurator ”Harus Bebas”

Gedung Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat
Jakarta - Dua orang kurator kepailitan PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI), Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Azani Baharuddin Latief, terancam pidana penjara 15 tahun bui. Kedua kurator itu dituding melakukan penggelapan sejumlah uang hasil penjualan aset, pemalsuan surat dan pencucian uang dalam mengurus boedel pailit.
"Terdapat selisih uang yang dikuasai oleh para terdakwa sejumlah Rp 10.858.086.210 yang semestinya menjadi hak para kreditur PT SPI (dalam pailit) sejumlah 2.184 kreditur tetapi tidak dibayarkan oleh para terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Umaryadi, dalam dakwaannya sebagaimana wartawan dapat dari lembar dakwaan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada.
Menurut JPU, kasus ini bermula saat perusahaan yang diduga merugikan nasabah dalam berinvestasi ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak 8 Mei 2007 lalu. Pada 27 November 2008, Tafrizal dan Denny menjual harta pailit SPI, Hotel Podomoro dan New Golden Time Restoran senilai Rp 25,1 miliar kepada Jhonny Widjaja melalui lelang di bawah tangan.
Dilanjutkan JPU, hakim pengawas PN Niaga Jakpus Makkasau pada 30 Agustus 2009 mengeluarkan keputusan agar kurator membagikan hasil penjualan aset tersebut kepada para kreditur. Namun, kedua terdakwa mengaku hasil penjualan aset hanya mencapai Rp 20,1 miliar. Dengan begitu terdapat selisih penjualan aset senilai Rp 5 miliar.
Selain itu, sambung JPU, terdapat pos pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan yang dibuat oleh kedua terdakwa, seperti fee kurator, pajak dan tunggakan listrik senilai Rp 1,62 miliar. Lalu pos pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti investigasi pelacakan aset, pelunasan gaji security, dll, senilai Rp 4,12 miliar.
Total uang yang diduga ditilep oleh kedua terdakwa mencapai Rp 10,85 miliar. Sementara para kreditur yang berjumlah 2.184 hanya mendapatkan Rp 8,19 miliar sebagai pelunasan utangnya.
"Laporan pembagian tahap kedua tangal 8 Juli 2009 yang menjadi dasar terbitnya penetapan Pengadilan Niaga serta pelaksanaan pembayaran kepada kreditur adalah surat atau laporan yang tidak benar atau bertentangan dengan keadaan sebenarnya," ucap JPU.
JPU menambahkan, Tafrizal menerima transfer senilai Rp 1,55 miliar dan Denny menerima transfer senilai Rp 1,35 miliar sebagai uang muka pembelian aset tersebut dari Jhonny. Penerimaan uang ini dinilai ilegal karena belum mendapatkan persetujuan hakim pengawas.
"Setiap uang hasil penjualan asset PT SPI harus ditampung dalam rekening bersama yang harus dilaporkan kepada hakim pengawas," ujar JPU.
Atas perbuatan ini, mereka diancam pidana maksimal 15 tahun bui itu berdasarkan dakwaan subsidair terhadap terdakwa, Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 25/2003 tentang Pencucian Uang. Kendati begitu, dakwaan primair terhadap Tafrizal dan Denny adalah Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Kasus ini berdasarkan laporan Arifin Tunggala ke Mabes Polri pada 20 Mei 2010 lalu dengan nomor laporan LP/333/V/2010/ Bareskrim. Arifin melaporkan dua kurator PT SPI, Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Anzany B Latief, karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara tidak menyerahkan harta pailit PT SPI secara penuh sesuai dengan keputusan hakim PN Jakpus.
Sidang perkara ini telah mencapai agenda pembacaan eksepsi, Senin (19/12). Kedua terdakwa menyanggah proses jual beli dalam rangka pemberesan harta pailit itu bisa dipidana. HN

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009