Uang Royalti PT MIP 200 Miliar Tak Dicairkan
            Nunukan Kaltim - Drs H Abdul Azis Muhammadiyah Kepala Dinas Pertambangan kabupaten Nunukan mengatakan bahwa sangat menyesalkan langka yg dilakukan  Pemerintah kabupaten Nunukan secara tiba-tiba mengkomplain Wilayah PT.Mandiri Inti Perkasa (PT.MIP) sebagai kawasannya pada hal secara Undang-undang No 47/1999 tentang UU Pemekaran disitu sudah jelas bahwa Linaungkayan kecamatan Sembakung didalam wilayah hukum kabupaten Nunukan pada waktu itu kab Nunukan terdiri dari 5 kec yakni kecamatan Nunukan,kec sebatik,kec lumbis  kec krayan dan kec Sembakung.
            Kami dari Dinas Pertambangan tidak masalah namun dari bagian tata pemerintahan diangkap lamban seola-olah tidak bekerja  pada secara Tupoksi Bagian tata pemerintahan kabupaten Nunukan Punyah Kewenangan tanggungjawab didalam penyelesaian tata batas lurah,Tata  batas kecamatan dan tata batas Kabupaten tapi Buktinya hamper setahun kasus ini mulai berhembus dipermukaan masyrakat disitu saya menilai bahwa Kinerja Bagian tata pemerintahan sangat Lamban dan tak bekerja dengan professional ujar AbdulAzis kpd kalpost
            Persoalan  Sengketa lahan memang Awalnya Kab Nunukan yg memiliki kawasan tersebut karena secara Hukum Linaung kayan masuk kec Sembakung dan awalnya Juga PT Mip mengurus Dokumen dikabupaten nunukan bukan dikabupaten tana Tidung, Umur kabupaten tana Tidung terbentuk dan Pelantikan Bupati Defenitifnya tahun 2010 , seandainya tidak ada batu bara dikawasan tersebut tidak mungkin KTT mengkomplain itu intinya karena ada Sumber uang yg melimpah maka dia mati-matian memperjuangkan agar kawasan Linaung kayan masuk didalam wilayah Hukum Kabupaten tana Tidung.
            Lanjud Abdul Azis kepala Dinas Pertambangan mengatakan bayangkan pendapatan Asli daerah (PAD) kabupaten nunukan sebesar Rp 100 juta Pertahun tahun 2009 Perusahaan pertambangan batu bara dari PT Mandiri Inti perkasa setiap tahunya memberikan PAD sebesar Rp kurang lebih seratus juta apalagi setiap tahunya meningkat sebesar Rp 15-20 juta bertambahnya setiap tahunnya Kalau pemerintah kabupaten  bersama Anggota Dewan kabupaten nunukan  tidak sunggu-sunggu memperjuangkan maka otomatis kita kehilangan pendapatan dan juga kehilangan Wilayah ini sangat memaluhkan karena karena lambannya tata pemerintahan didalam mengambil sikap dan ketegasan didalam menyeslesaikan tata batas kabupaten nunukan dengan kabupaten tana tidung  ujar Abdul Azis kepada Wartawan
            Saat ditanya waratwan dimana letak kelemahannya  Azis jawab terletak pada posisi Penataan  karena pemerintah kabupoaten tidak memiliki alat ukur yang disebut Ponologi  alat ini mengkur batas-batas mengetahui batas-batas kordinat, saya tidak mempersoalkan PT MIP mereka taat pajak tiap tahun bayar pajak dan pajak yg dia stor  kurang lebih 2 Tahun Dana pembagian atau bagi hasil Royalti PT MIP  kurang lebi 250 Miliar udah 2 tahun tidak dicaikan dan disalurkan dimana-mana masih ditahan Dirjen keuangan belum jelas siapa yg berhak karena kedua kabupaten belum tuntas penyelesaiannya  masing-masing mengkomplain wilayah tersebut yg memiliki sejumlah Mutiara Hitam.
            Bagian tata pemerintahan tidak tanggap didalam persoalan ini semestinya setiap ada permasalahan tata batas  Bagian tapem cepat menyelesaikannya jangan biarkan persoalan berlarut-larut menunggu terus perintah Pimpinan,persoalan ini tidak perlu menunggu Bupati karena memang tugas Poko bagian tata pemerintahan harus turun kelapangan untuk pol uap Terus terang kalau melihat Petak yang telah dibuat oleh pemerintah Kabupaten tana Tidung semua kawasan batu bara Lokasi PT MIP masuk didalam wilayah pemerintahan KTT, karena nunukan kurang bargaining dipusat kita terus berdasarkan Hukum dan Perda.
            Soal tata batas Bukan tugas dan kewenangan dinas Pertambangan kalau pajak Royalti maupun pelanggaran kerja atau hal lain mungkin tugas Dinas Pertambangan, kita jujur saja  Seharusnya Tapem itu harus terjun kelapangan jangan surat menyurat saja perlu bukti kelapangan  Kasus ini persis kasus Pulau Ligitan dan SimpadanAwalnya memang Indonesia yg punya serta secara hukum Indonesia yg punya tetapi karena tdk dipole uap dilapangan maka otomatius siap yg bekerja dilapangan dengan fakta-fakta maka otomatis dialah yg punya karena ada tanda bukti ujar Azis, seharusnya tapem tidak saja duduk manis dimeja perlu pol uap ke propensi maupun kepusat sebab tidaklah Gampang Mendapatkan Dana Royalti.
            Saat dikompirmasi Serfianus S.IP Kabag bagian tata pemerintahan mengatakan bahwa sejak pelantikan  tgl 28 oktober 2011 dan sejak terbentuknya badan Perbatasan maka semua hak dan Kewenangan soal tata batas kita sudah serahkan kepada Badan perbatasan bukan juga bukan tugas dan kewenangan bagian tata pemerintahan (yapet) 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar