DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia
Tarakan - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan, akhirnya mulai bersikap tegas menyikapi maraknya aksi penangkapan yang dilakukan nelayan Tarakan atas kapal-kapal yang diduga berasal dari Malaysia dan menangkap ikan di parairan itu. Untuk menegaskan pengawasan dan perlindungan terhadap usaha penangkapan ikan nelayan kecil dan besar yang legal, DKP mencabut dan membekukan izin kapal asal Malaysia itu.
“Intinya, setiap kapal atau perahupukat hela (trawl) dan usaha penangkapan ikan yang diindikasikan dari luar, mulai hari ini (kemnarin, red) izinnya dibekukan atau dicabut. Dan, selanjutnya akan dilakukan vertifikasi untuk mengecek kebenaran asal-usul kapal atau perahu tersebut, “kata Abidinsyah. “Jika benar berasal dari luar, maka kami dengan tegas tidak akan memberikan atau menerbitkan dokumen legalitas usahanya,” imbuhnya.
Disebutkan Abidinsyah, sampai saat ini, berdasarkan hasil inventarisasi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, sedikitnya ada 39 unit kapal atau perahu penangkapan ikan yang diindikasi berasala dari Malaysia. “Soal keberadaan perahu-perahu tersebut, saya belum tahu,” singkatnya.
Dengan sejumlah kebijakkan ini, Abidinsyah memastikan bahwa langkah pengawasan dan proteksi terhadap usaha penangkapan ikan nelayan kecil dan besar yang legal (berdasarkan document legalitas usaha terbitan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan), telah dijalankan sepenuhnya dan terus mengikuti arus perkembangan dunia kelautan dan Perikanan di Indonesia. “Soal kelanjutan penangkapan kapal pukat hela yang diindikasikan dari luar tadi, persoalan hukumnya terus berlangsung. Dan, kini menjadi ranah kepolisian,” bebernya.
Sebelumnya, DKP juga menggelar pertemuan dengan aparat dalam hal ini kepolisian, guna membahas dan mencari solusi soal keresahan nelayan di Tarakan atas keberadaan sejumlah nelayan di Tarakan atas keberadaan sejumlah kapal atau perahu pukat hrela 5 GT (Gross Tonage) yang diindikasikan berasal dari Malaysia dan berpotensi di wilayah perairan Tarakan itu. Pertemuan tersebut mengkolerasikan kejadian penangkapan 5 unit kapal atau perahu pukat hela baru-baru ini.
Abidinsyah mengaku pihaknya telah menelurkan sejumlah kebijakkan yang mendukung kemudahan usaha penangkapan ikan bagi nelayan kecil maupun besar yang legal di Tarakan sesuai aturan. Kebijakkan terkait perlindungan terhadap aktivitas nelayan kecil dan besar yang legal, serta telah diakomodirnya sejumlah aspirasi nmasyarakat dan nelayan kecil di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) akhir Desember 2011 lalu, kami (Dinas Kelautandan Perikanan) bersama Dinas Perhubungan Kota Tarakan menegaskan untuk tidak lagi menertibkan dokumen untuk legalitas usaha perahu atau kapal pukat hela 5 GT yang disinyalir dari luar,” urai Abidinsyah. Mandu



0 komentar:
Posting Komentar