Copot Kapolres Pematang Siantar
|  | 
| 
Koordinator dan Massa FSWL-SS diterima Petugas
Poldasu 
melalui Kompol GP. Silaen 
di gerbang pintu masuk utama Mapoldasu, Kamis (19/4)sekitar pukul 14.32 WIB | 
Medan
- Puluhan
Perwakilan Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dari Pematang Siantar –
Simalungun yang tergabung dalam ‘Forum Solidaritas Wartawan dan LSM Siantar –
Simalungun (FSWL-SS)’ desak Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk
mencopot AKBP Albert TB Sianipar, SIK dari jabatannya sebagai Kapolres Pematang
Siantar.
Hal
itu dilontarkan massa FSWL-SS melalui Koordinatornya Samsudin Harahap dalam
orasinya di Mapoldasu, Kamis (19/4) sekira pukul 14.32 WIB.
Selain
Kapolres Pematang Siantar AKBP Albert TB Sianipar, SIK, turut didesak untuk
dicopot dari jabatannya, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Azharuddin,
SH,  Penyidik/ Penyidik Pembantu Polres Pematang Siantar Brigadir Pol
Hermanto Sijabat dan Briptu Pol Amri J. Sitanggang.
Adapun
desakan pencopotan ini diajukan massa FSWL-SS dikarenakan Laporan Pengaduan
FSWL-SS Nomor STPL/67/III/2012/SU/STR tanggal 12 maret 2012 ke Polres Pematang
Siantar terkait Pencemaran nama baik Wartawan dan LSM yang dilakukan oleh
terlapor  Wali Kota Pematang Siantar Hulman Sitorus, SE. Diman Human
Sitorus telah melakukan tindak Pidana Pencemaran nama baik yang termaktuktub
pada pasal 310 KUHPidana.
Dalam
hal ini FSWL-SS melalui Koordinatornya Samsudin Harahap menilai bahwa polres
Pematang Siantar tidak melakukan tahapan penyelidikan yang benar, tidak
profesional serta terkesan berpihak kepada terlapor. Hal ini pun sudah
dilaporkan oleh FSWL-SS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu
pada tanggal 29 Maret 2012. 
Pencemaran
nama baik itu dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar Hulman Sitorus, SE
terlontar pada acara Konsultasi Studi Wilayah I GMKI (Gerakan Mahasiswa
Keristen Indonesia) Sumut – NAD di Restoran Internasional Jalan Gereja Pematang
Siantar pada tanggal 7 Maret 2012. Dimana pada acara itu Hulman Sitorus, SE
mengatakan ‘Pers dan LSM Penghambat Demokratis dan Pembangunan serta
membahayakan Negara’.  
Perkataan
Hulman Sitorus, SE selaku Wali Kota Pematang Siantar itu terbit termuat di
Surat Kabar Harian Metro Siantar dan Surat Kabar Harian Simantab pada edisi
tanggal 8 Maret 2012.  
Menurut
Samsudin Harahap, seharusnya pihak Polres Pematang Siantar meminta keterangan
kepada pihak redaksi Surat Kabar dan wartawan yang menerbitkan berita tersebut,
bukan memperdengarkan hasil rekaman yang menurut Samsudin, bisa saja 
rekaman yang diperdengarkan itu sudah diedit atau direkayasa.   
Masih
menurut Samsudin, terkait pemberitaan itu, bila tidak benar, seyokyanya Hulman
Sitorus dalam mempergunakan hak jawabnya sesuai yang diatur dalam UU Pers tahun
1999 pasal 130, diatur bahwa hak jawab dapat dilakukan kepada media yang
menerbitkan berita bila tidak sesuai, namun anehnya hak jawab tersebut
diterbitkan di Surat Kabar Harian media lain, yakni Harian Analisa. 
Samsudin
juga mengatakan, bahwa mereka tidak percaya atas hasil penyelidikan  
yang dilakukan oleh pihak Polres Pematang Siantar. Maka mereka meminta kepada
Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mengambil alih kasus ini dan melakukan
pengusutan atau pemeriksaan terhadap keempat oknum Polres Pematang Siantar yang
dianggap tidak profesional dan tidak benar dalam menjalankan tugas serta
mencopot dari jabatannya keempat oknum polisi tersebut. Massa FSWL-SS juga
menanyakan tentang hasil laporan mereka ke Bidang Propam Poldasu pada tanggal
29 Maret 2012, yang melaporkan kinerja Polres Pematang Siantar. 
Petugas
Kepolisian di Mapoldasu yang menerima kehadiran massa PSWL-SS, Kabid Humas
Poldasu Kombes Pol Drs. Raden Heru Prakoso, SIK melalui Kompol GP. Silaen yang
mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa FSWL-SS kepada Pimpinan Poldasu.
Namun Kompol GP. Silaen tidak bisa menjamin kapan dan apa hasil jawaban 
dari pimpinan Poldasu. Yang pasti aspirasi massa FSWL-SS akan disampaikan.  
Sementara
Kapolres Pematang Siantar AKBP Albert TB Sianipar, ketika dihubungi wartawan
melalui telepon selulernya mengatakan bahwa hal tersebut sudah diproses tepat
dan benar. “Untuk mengetahui duduk masalahnya, Polres mengundang panitia GMKI,
PWI, LSM dan wartawan. Dari hasil rekaman tidak ada menyebutkan kata ‘Pers dan
LSM Penghambat Demokrasi dan Pembangunan serta membahayakan Negara. Saya juga
telah meminta rekaman dari teman wartawan agar kasusnya ditindak lanjuti, namun
teman-teman tidak bisa menunjukkan. Dari rekaman Humas Pemko Pematang Siantar,
teman-teman wartawan mengatakan, itu sudah dipotong-potong. Silahkan saja mau
dibawa kemana dan mau dilaporkan kemana aja, aku sudah siap,” tegas Kapolres
Pematang Siantar AKBP Albert TB Sianipar, SIK, mengakhiri. (Sahat Simamora)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar