Diskominfo Siapkan Aturan TV Kabel
Tarakan -
Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Tarakan bersama Komisi I DPRD Kota Tarakan bersinergi dalam
upaya menyusun aturan tentang TV Kabel di Kota Tarakan. Sebagai langkah awal,
dilaksanakan kegiatan studi komparasi rencana persiapan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang TV Kabel di Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sulawesi Dipilihnya Dishubkominfo Prov.
Sulsel karena merupakan daerah pertama yang mengesahkan Peraturan Daerah
mengenai TV Kabel. Dalam kunjungan tersebut diikuti oleh Ketua Komisi I DPRD
Kota Tarakan, H. Khaeruddin Arief Hidayat, M.Si, beserta anggota komisi I
lainnya, Jajaran Diskominfo Kota Tarakan dari bidang Postel. Kunjungan ini
disambut oleh Kepala Dishubkominfo Prov. Sulsel, turut pula hadir Ketua KPID
Prov. Sulsel selaku inisiator Perda TV Kabel.
Kepala
Dishubkominfo Prov. Sulsel, Ir. H. Masykur A. Sulthan, MS, menjelaskan
gambaran umum penyusunan Perda TV Kabel di Sulsel. Maksud penyusunannya adalah
melindungi segenap pemangku kepentingan baik operator maupun masyarakat
selaku konsumen anatara lain dari segi konten, kualitas siaran, tiang dsb.
Selain itu,
perda ini disusun untuk pencitraan Negara dalam melindungi hak seluruh warga
Negara. Pembagian wilayah zonasi dilakukan dalam kerangka keekonomian wilayah,
adanya kewenangan penuntutan dari warga ke operator, perlindungan terhadap
potensi penjahilan dalam hal pemanfaatan tiang sebagai prasarana distribusi
siaran TV Kabel.
Sementara
itu, Ketua KPI Daerah Sulsel, Rusdin Tompo, melengkapi penjelasan Ketua
Komisi A dengan menjelaskan penataan secara gradual yang sudah dilakukan KPI
Daerah Sulsel terkait masalah TV kabel. Namun, ada persoalan kekosongan
hukum menyangkut TV kabel yang bukan menyangkut kewenangan KPI.
Selain itu,
sumber materi siaran harus mengutamakan konten lokal, dan kanal-kanal lokal,
memperhatikan sensor internal untuk siaran free to air dan masalah sulih
suaranya. Dari kunjungan ini harapannya Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD
Kota Tarakan bisa segera melahirkan Peraturan Daerah tentang TV Kabel. Wm/hms
0 komentar:
Posting Komentar