Kamis, 10 Mei 2012

Sering Hukum Ringan Kasus Narkoba WASPADAI HAKIM PN TARAKAN

Sidang kasus sabu-sabu
anggota DPRD Rusdianto Rasyid
Tarakan - Oknum Jaksa dan Hakim di PN Tarakan perlu diwaspa­dai masuk jaringan narkoba. Alasan­nya, sejauh yang diamati Patroli be­lum pernah ada terdakwa yang dija­tuhi hukuman berat, kebanyakan ring­an atau 10 bulan. Hukuman seperti itu dipastikan tidak menumbuhkan efek jera. Lihat saja perkara narkoba yang melibatkan Rusdianto Rasyid anggota DPRD Kota Tarakan. Pada­hal dia di jerat pasal berlapis pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 36 tahun 2009 untuk pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol 1 buka ditanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 8 ratus juta Rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah. Itulah harus hukuman diberi kepada ang­go­ta DPRD, Rusdianto Rasyid. Berarti sisa sabu-sabu didalam korek kecil yang ada di atas meja di kamar 305 itu diabaikan oleh jaksa Penuntut Umum. Mohon kepada Kepala BNN, Hakim Agung, Jaksa agung untuk menindak lanjuti jaksa.

Tuntutan jomplang terjadi dalam sidang kasus narkotika yang melibat­kan oknum anggota DPRD Tarakan, Rusdianto Rasyid. Setelah lima kali penundaan, sidang pembacaan tuntutan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Susanta SH dan Wahyu Hidayatullah SH hanya me­nun­tut hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. Tuntutan ini jelas jauh berbeda dengan tuntutan 3 terdakwa sebelumnya. Dimana dalam sidang tanggal 17April lalu, terdakwa Kiki Julkifli dan terdakwa Juhriyansya dituntut 6 tahun penjara dengan den­da Rp 800 juta. Sementara terdakwa Putri Ajeng dituntut 1 tahun penjara.
Kiki dan Juhriansyah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114, pasal 112 ayat (1) dan pasal 127ayat (1) huruf a. Sementara Rusdianto hanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Yang berbunyi, setiap penya­lah guna, a. Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana deng­an pidana paling lama 1 (satu) tahun.

Pertimbangan yang memberatkan, kata JPU adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembe­rantasan narkotika dan sebagai anggo­ta dewan yang patutnya menjadi panu­tan masyarakat. “Sedangkan yang me­ringankan terdakwa adalah sebagai tu­lang punggung keluarga dan berlaku sopan selama persidangan,” kata JPU yang membacakan tuntutan bergantian. Sementara barang bukti berupa sabu-sabu yang ada dalam bungkusan korek api bertuliskan nama hotel, 1 bong yang diakui sebagai milik terdakwa Rusdianto dirampas untuk dimusnah­kan. Sementara Penasehat hukum Rusdianto Rasyid, Mansur SH dan Once William minggu untuk mengaju­kan pembelaan. “Kami minta waktu 1 minggu,” katanya.
Pada persidangan terpisah, terdak­wa Putri Ajeng, Kiki dan Juhriansyah yang didampingi penasehat hukumnya, Mansur SH, kemarin masuk dalam agenda pembelaan. Dari nota pembe­la­an PH terdakwa, intinya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hu­kuman yang serendah rendahnya kepa­da terdakwa, sesuai dengan perbua­tannya. Namun JPU tetap menyatakan tetap tuntutan yang telah dibacakan se­belumnya.

Sebelum diberitakan, Putri Ajeng yang tampil paling akhir diperiksa se­bagai terdakwa membuka tabir siapa pemilik sabu dan bagaimana krono­logis mereka menggelar pesta sabu dikamar hotel 305 di Jl Mulawarman pada Oktober 2011 itu. Ajeng tidak mau mengubah keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik kepolisian. Secara tegas dia menyata­kan, dia datang ke Tarakan atas permin­taan Rusdianto via telpon seluler. Putri Ajeng mengaku kenal Rusdianto baru 2 bulan lebih sebelum kejadian itu.
Kemudian Ajeng berangkat dari Balikpapan dengan pesawat dan tiba di Bandara Juwata Tarakan tanggal 24 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 Wita. Dia pun lang­sung dijemput Rusdianto dengan mobil dinas DPRD Tarakan, jenis Innova, untuk selanjutnya dibawa ke sebuah hotel dan masuk ke kamar nomor 318. “Setelah dihotel kami (Ajeng dan Rusdianto) tidak pesta sabu. Dia pulang kerumahnya, saya sendiri tidur dihotel,” sebut Ajeng. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 wita lanjut ajeng dihadapan majelis hakim yang dipimpin h Dasma SH MH dengan anggotanya Syamsuni SH dan Jemmy T Utama SH, mereka pindah kamar dari 318 ke 305 atas permintaan Rusdianto. Nah, saat dikamar 305 itulah, tegas Ajeng, Rusdianto mulai mempersiapkan peralatan isap sabu kemudian dia pun mulai menyabu. Hingga akhirnya Ajeng ditawarkan untuk mengisap hingga 4 kali isapan. “Kamu coba ini,” kata Ajeng menirukan Rusdianto. Masih menurut Ajeng, sekitar pukul 14.00 wita, Kiki datang untuk kedua kalinya dikamar hotel dan keduanya (Kiki dan Rusdianto) pesta sabu. “Tidak seberapa lama, datanglah Juhriansyah dan mereka bertiga sama-sama hisap sabu-sabu,” bebernya.

Sementara Rusdianto dalam kete­ra­ngannya menjelaskan, dia masuk ke hotel tanggal 23 Oktober 2011. Kemu­dian menghubungi Ajeng untuk datang ke Tarakan. Untuk sabu dan peralatan­nya, Rusdianto mengakui dia sudah beli 1 bungkus sabu-sabu dan bong di Jakarta. “Sabu itu saya beli di Jakarta kemudian saya simpan dalam dompet. Sebelum ke Tarakan saya sempat ba­wa sabu dan bong ke Semarang baru­lah dari Semarang ke Tarakan,” kata Rusdianto.

  1. Kiki Julkifli : 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta (sidang 17 April 2012) 
  2. Juhriansyah : 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta (si­dang 17 April 2012)
  3. Putri Ajeng : 1 tahun penjara (sidang 17 April 2012)
  4. Rusdianto Rasyid : 1 tahun 6 bulan (sidang 24 April 2012). wm


0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009