Sering Hukum Ringan Kasus Narkoba WASPADAI HAKIM PN TARAKAN
Sidang kasus
sabu-sabu
anggota DPRD
Rusdianto Rasyid
|
Tarakan -
Oknum Jaksa dan Hakim di PN Tarakan perlu diwaspadai masuk jaringan narkoba.
Alasannya, sejauh yang diamati Patroli belum pernah ada terdakwa yang dijatuhi
hukuman berat, kebanyakan ringan atau 10 bulan. Hukuman seperti itu dipastikan
tidak menumbuhkan efek jera. Lihat saja perkara narkoba yang melibatkan
Rusdianto Rasyid anggota DPRD Kota Tarakan. Padahal dia di jerat pasal
berlapis pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 36 tahun 2009
untuk pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol 1 buka ditanaman
dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana
denda paling sedikit 8 ratus juta Rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.
Itulah harus hukuman diberi kepada anggota DPRD, Rusdianto Rasyid. Berarti
sisa sabu-sabu didalam korek kecil yang ada di atas meja di kamar 305 itu
diabaikan oleh jaksa Penuntut Umum. Mohon kepada Kepala BNN, Hakim Agung, Jaksa
agung untuk menindak lanjuti jaksa.
Tuntutan
jomplang terjadi dalam sidang kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota
DPRD Tarakan, Rusdianto Rasyid. Setelah lima kali penundaan, sidang pembacaan
tuntutan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Susanta SH dan Wahyu
Hidayatullah SH hanya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.
Tuntutan ini jelas jauh berbeda dengan tuntutan 3 terdakwa sebelumnya. Dimana
dalam sidang tanggal 17April lalu, terdakwa Kiki Julkifli dan terdakwa
Juhriyansya dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Sementara
terdakwa Putri Ajeng dituntut 1 tahun penjara.
Kiki dan
Juhriansyah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114, pasal 112 ayat (1) dan
pasal 127ayat (1) huruf a. Sementara Rusdianto hanya dikenakan pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Yang berbunyi, setiap
penyalah guna, a. Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; c. Narkotika
Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu)
tahun.
Pertimbangan
yang memberatkan, kata JPU adalah tidak mendukung program pemerintah dalam
upaya pemberantasan narkotika dan sebagai anggota dewan yang patutnya menjadi
panutan masyarakat. “Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah sebagai tulang
punggung keluarga dan berlaku sopan selama persidangan,” kata JPU yang
membacakan tuntutan bergantian. Sementara barang bukti berupa sabu-sabu yang
ada dalam bungkusan korek api bertuliskan nama hotel, 1 bong yang diakui
sebagai milik terdakwa Rusdianto dirampas untuk dimusnahkan. Sementara
Penasehat hukum Rusdianto Rasyid, Mansur SH dan Once William minggu untuk
mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu 1 minggu,” katanya.
Pada
persidangan terpisah, terdakwa Putri Ajeng, Kiki dan Juhriansyah yang
didampingi penasehat hukumnya, Mansur SH, kemarin masuk dalam agenda pembelaan.
Dari nota pembelaan PH terdakwa, intinya meminta majelis hakim untuk
menjatuhkan hukuman yang serendah rendahnya kepada terdakwa, sesuai dengan
perbuatannya. Namun JPU tetap menyatakan tetap tuntutan yang telah dibacakan
sebelumnya.
Sebelum
diberitakan, Putri Ajeng yang tampil paling akhir diperiksa sebagai terdakwa
membuka tabir siapa pemilik sabu dan bagaimana kronologis mereka menggelar
pesta sabu dikamar hotel 305 di Jl Mulawarman pada Oktober 2011 itu. Ajeng
tidak mau mengubah keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik
kepolisian. Secara tegas dia menyatakan, dia datang ke Tarakan atas permintaan
Rusdianto via telpon seluler. Putri Ajeng mengaku kenal Rusdianto baru 2 bulan
lebih sebelum kejadian itu.
Kemudian
Ajeng berangkat dari Balikpapan dengan pesawat dan tiba di Bandara Juwata
Tarakan tanggal 24 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 Wita. Dia pun langsung
dijemput Rusdianto dengan mobil dinas DPRD Tarakan, jenis Innova, untuk
selanjutnya dibawa ke sebuah hotel dan masuk ke kamar nomor 318. “Setelah
dihotel kami (Ajeng dan Rusdianto) tidak pesta sabu. Dia pulang kerumahnya,
saya sendiri tidur dihotel,” sebut Ajeng. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00
wita lanjut ajeng dihadapan majelis hakim yang dipimpin h Dasma SH MH dengan anggotanya Syamsuni SH dan Jemmy T Utama
SH, mereka pindah kamar dari 318 ke 305 atas permintaan Rusdianto. Nah, saat
dikamar 305 itulah, tegas Ajeng, Rusdianto mulai mempersiapkan peralatan isap
sabu kemudian dia pun mulai menyabu. Hingga akhirnya Ajeng ditawarkan untuk
mengisap hingga 4 kali isapan. “Kamu coba ini,” kata Ajeng menirukan Rusdianto.
Masih menurut Ajeng, sekitar pukul 14.00 wita, Kiki datang untuk kedua kalinya
dikamar hotel dan keduanya (Kiki dan Rusdianto) pesta sabu. “Tidak seberapa
lama, datanglah Juhriansyah dan mereka bertiga sama-sama hisap sabu-sabu,”
bebernya.
Sementara
Rusdianto dalam keterangannya menjelaskan, dia masuk ke hotel tanggal 23
Oktober 2011. Kemudian menghubungi Ajeng untuk datang ke Tarakan. Untuk sabu
dan peralatannya, Rusdianto mengakui dia sudah beli 1 bungkus sabu-sabu dan
bong di Jakarta. “Sabu itu saya beli di Jakarta kemudian saya simpan dalam
dompet. Sebelum ke Tarakan saya sempat bawa sabu dan bong ke Semarang barulah
dari Semarang ke Tarakan,” kata Rusdianto.
- Kiki Julkifli : 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta (sidang 17 April 2012)
- Juhriansyah : 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta (sidang 17 April 2012)
- Putri Ajeng : 1 tahun penjara (sidang 17 April 2012)
- Rusdianto Rasyid : 1 tahun 6 bulan (sidang 24 April 2012). wm
0 komentar:
Posting Komentar