Illegal Loging di Tolitoli Masih Marak
Tolitoli - Dari hasil investigasi tim Patroli
di beberapa wilayah di kab. tolitoli, khususnya diwilayah kecamatan lampasio
dan sekitarnya, tepatnya didesa oyom dan maebua, dari kedua (2) desa inilah
para cukong yang didominasi oleh warga keterunan (CINA), masih saja
berkeliaran, akibat kurang ketatnya pengawasan dari pihak kepolisian dan pihak
dinas kehutanan kab. Tolitoli. Banyaknya kayu-kayu berupa balok yang berukuran
20x20 dan ada juga yang berukuran 15x20 yang lazim disebut bantalan yang
ditemukan oleh tim Investigasi dibeberapa sungai yang terdapat di kedua (2)
desa tersebut,
Adanya
temuan ini, tim Investigasi koran Patroli mencoba menemui kepala dinas
kehutanan, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan masih memimpin rapat
intern dinas kehutanan Kab. Tolitoli. Begitu juga dengan Kapolres Kab.
Tolitoli lagi keluar kota.
Menurut
seorang tokoh pemuda yang cukup dikenal di daerah Kab. Tolitoli inisial AB
mengatakan, pemalakan liar (Illegal Loging) di wilayah Kab. Tolitoli sudah
cukup lama, namun kelihatannya pihak dinas kehutanan dan pihak penegak hukum
sepertinya menutup mata dan telinga, kami masyarakat di wilayah ini, sudah
cukup resah dengan adanya pemalakan liar yang dilakukan oleh para cukong yang
hampir 90 persen didominasi oleh warga keturunan, katanya.
Akibat dari
banyaknya pemalakan liar ini, banyak dibeberapa wilayah di Kab. Tolitoli sering
terjadi longsor dan banjir, jadi kami dan masyarakat tinggal pasra dengan
keadaan, karena mau mengadu kepada siapa, semua pejabat dan para penegak hukum
di daerah ini telinganya sudah tuli dan mata mereka sudah buta, apakah mereka
sudah menerima upeti atau apapun namanya, karena pada kenyataannya hal ini
sudah berlangsung cukup lama, lanjutnya.
Saya atas
nama masyarakat Kab. Tolitoli sangat mengharapkan kepada Departemen Kehutanan
RI dan Mabes Polri untuk secepatnya memperintahkan Dinas Kehutanan Propensi
Sulawesi Tengah Dan Polda Sulawesi Tengah dan di Bantu oleh Tim Dari Pusat
untuk melakukan sidak kepada semua pengusaha kayu di Kab. Tolitoli karena masih
banyak para pengusaha kayu di daerah ini yang tidak memiliki dokumen seperti
Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBI), harapnya
AB
menambahkan,kalau salah satu perusahaan tidak memiliki RPBI, maka dengan
sendirinya semua dokumen perizinan tidak ada alias tidak dimiliki oleh
perusahaan yang bersangkutan, kemudian disini ada kejanggalan, pada saat
pemuatan dan pengiriman antar pulau, banyaknya perusahaan industri kayu,
banyak juga perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dokumen pengiriman,
tapi masih terkirim juga kayunya, inikan sudah jelas merugikan Negara,
ditambah lagi dengan kayu yang terkirim misalkan 4000 (empat ribu) meter kubik,
tapi yang dilaporkan ke kas daerah atau kas Negara hanya misalkan 1500 (Seribu
limaratus) meter kubik, ini betul-betul penipuan terhadap Negara, oleh sebab
itu dengan dieksposnya berita ini saya (AB) berharap kepada penegak hukum untuk
melakukan penertiban yang ketat dan keras serta jangan menerima upeti agar
supaya para cukong tidak memandang dengan sebelah mata para penegak hukum
dan dinas kehutan di Kab. Tolitoli, katanya. FARID
0 komentar:
Posting Komentar