UU TPPU DI Langgar Bank Mandiri
Hartono Tanuwidjaja,
SH, Msi,
Kuasa Penggugat
|
Jakarta -
Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 26 ayat(5) menurut kepala pusat
pelaporan dan analisa transaksi keuangan (ppatk) Muhammad Yusup yang
mengatakan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan transaksi
kepada ppatk dengan melampirkan berita acara penundaan transaksi dalam waktu
24jam terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan ketentuan tersebut tidak
mengatur adanya kewajiban /keharusan bagi penyedia jasa keuangan untuk melapor
kepada pihak kepolisian namun apabila penundaan transaksi yang di lakukan
karena adanya indikasi tindak pidana maka penyedia jasa keuangan
dapatmelakukan koordinasi dengan ppatk dan penegak hokum dalam rangka
penanganan harta kekayaan yang di duga dari hasil tindak pidana.
Sedangkan
pasal 71 UU TPPU penyidik berwenang
melakukan pemblokiran harta kekayaan yang di ketahui atau patut di duga merupakan
hasil tindak pidana dari tersangka
terdakwa atau setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
penyidik yang di lakukan paling lama 30 hari kerja
Penjelasan
kepala PPATK itu tertuang dalam dua surat
masing masing bernomor S96/1 02/1PPATK /03/12tanggal 9maret 2012 dan 12
april 2012 sebagai jawaban atas permohonan
klarifikasi dari kantor pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi & patners
kepada PPATK terkait tiga kantor cabang bank mandiri (persero tbk)yang di gugat
oleh nasabahnya sebesar Rp11,1 miliar di pengadilan Jakarta pusat.
Kata Hartono
Tanuwidjaya SH Msi Kuasa hukum Nasabah
Donny Cahyadi Foeng dan Lindawati Efendi, berdasarkan pasal 26 (5) UU TPPU
pihak tergugat 1 PT, Bank Mandiri (persero) tbk, cabang Jambi Gatot Subroto,
beralamat di Jalan Gatot Subroto N0. 60-A Jambi selaku tergugat I tidak
pernah melakukan ketentuan tersebut
buktinya tergugat 1 tidak pernah membuat laporan kepada PPATK dan tidak dapat
membuktikan bahwa transaksi tersebut di duga menggunakan harta kekayaan yang
berasal dari tindak pidana selain itu tergugat 1 juga tidak dapat melaksanakan
ketentuan pasal 26 ayat (7) UU TPPU tambah Hartono sambil menyebutkan ketiga
bank tersebut PT, Bank Mandiri (persero) Tbk, cabang Gunung Sahari, beralamat
di Jalan Industri N0.1 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut selaku tergugat II
serta Pt, Bank Mandiri (persero) Tbk, kantor kas Jakarta, beralamat diwisma
Tigris Jalan Batu Ceper N0.19 Jakarta Pusat untuk selanjutnya disebut secara
bersama-sama sebagai “Para tergugat
Yang telah
melakukan perbuatan melanggar hukum
seperti yang telah di atur dalam KUHP
perdata belum lagi PT Bank Mandiri ini sudah melanggar ketentuan pasal 49 ayat
(1) a jo pasal 2 undang undang no 10 tahun 1998 tentang atas perubahan undang
undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan
Lanjut
Hartono sambil menjelaskan kedua penggugat ini merupakan pengusaha emas dan
berlian yang bonafit dan tidak pernah punya masalah dengan pihak manapun (HN)
0 komentar:
Posting Komentar