Kamis, 10 Mei 2012

UU TPPU DI Langgar Bank Mandiri

Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi,
Kuasa Penggugat
Jakarta - Undang undang Tin­dak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  pa­sal 26 ayat(5) menurut kepala pusat pelaporan dan analisa transaksi ke­uangan (ppatk) Muhammad Yusup yang mengatakan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan transaksi kepada ppatk dengan melampirkan berita acara penundaan transaksi dalam waktu 24jam terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan ketentuan terse­but tidak mengatur adanya kewaji­ban /keharusan bagi penyedia jasa keuangan untuk melapor kepada pi­hak kepolisian namun apabila pe­nun­daan transaksi yang di laku­kan kare­na adanya indikasi tindak pida­na maka penyedia jasa keuangan dapatmelakukan koordinasi dengan ppatk dan penegak hokum dalam rangka penanganan harta kekayaan yang di duga dari hasil tindak pidana.

Sedangkan pasal 71 UU TPPU  penyidik berwenang melakukan pem­blokiran harta kekayaan yang di ketahui atau patut di duga merupa­kan hasil tindak pidana dari tersang­ka  terdakwa atau setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik yang di lakukan paling lama 30 hari kerja

Penjelasan kepala PPATK itu ter­tuang dalam dua surat  masing ma­sing bernomor S96/1 02/1PPATK /03/12tanggal 9maret 2012 dan 12 april 2012 sebagai jawaban atas  permo­honan klarifikasi dari kantor penga­cara Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi & patners kepada PPATK terkait tiga kantor cabang bank mandiri (persero tbk)yang di gugat oleh nasabahnya sebesar Rp11,1 miliar di pengadilan Jakarta pusat.

Kata Hartono Tanuwidjaya SH Msi  Kuasa hukum Nasabah Donny Cah­ya­di Foeng dan Lindawati Efendi, berdasarkan pasal 26 (5) UU TPPU pihak tergugat 1 PT, Bank Mandiri (persero) tbk, cabang Jambi Gatot Subroto, beralamat di Jalan Gatot Sub­roto N0. 60-A Jambi selaku tergu­gat I tidak pernah  melakukan keten­tuan tersebut buktinya tergugat 1 tidak pernah membuat laporan kepada PPATK dan tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut di duga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana selain itu tergugat 1 juga tidak dapat melaksa­nakan ketentuan pasal 26 ayat (7) UU TPPU tambah Hartono sambil me­nye­butkan ketiga bank tersebut PT, Bank Mandiri (persero) Tbk, ca­bang Gunung Sahari, beralamat di Ja­lan Industri N0.1 Jakarta Pusat. Selanjut­nya disebut selaku tergugat II serta Pt, Bank Mandiri (persero) Tbk, kantor kas Jakarta, beralamat diwisma Tigris Jalan Batu Ceper N0.19 Ja­kar­ta Pusat untuk selanjutnya disebut secara bersama-sama sebagai “Pa­ra tergugat

Yang telah melakukan perbuatan  melanggar hukum seperti yang telah  di atur dalam KUHP perdata belum lagi PT Bank Mandiri ini sudah melanggar ketentuan pasal 49 ayat (1) a jo pasal 2 undang undang no 10 tahun 1998 tentang atas peruba­han undang undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan

Lanjut Hartono sambil menjelas­kan kedua penggugat ini merupa­kan pengusaha emas dan berlian yang bonafit dan tidak pernah punya masalah dengan pihak mana­pun (HN)

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009