JPU Jerat Terdakwa Pasal Berlapis
![]() |
Berdiri Emilwan Ridwan, Tim JPU
|
Jakarta -
Tim Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Emilwan Ridwan, menjerat terdakwa
kasus tabrakan maut Afriyani Susanti dengan pasal berlapis
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
membacakan tanggapannya terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dalam tanggapan
yang dibacakan oleh Jaksa Soimah ini, JPU meminta kepada majelis hakim yang
di ketuai Antonius Widyatono untuk menjatuhkan putusan sela karena surat
dakwaan JPU sesuai dengan KUHP.
Soimah juga
menyatakan bahwa keberatan pihak terdakwa tidak dapat diterima. Untuk itu,
lanjutnya, JPU memohon majelis dapat melanjutkan pemeriksaan saksi dan
terdakwa.
JPU
menegaskan terdakwa Afriyani yang didakwa dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 311 ayat
(4) dan ayat (5), Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sudah tepat.
Sebelumnya
Afriyani Susanti didakwa dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP
dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
JPU
mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais
Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Menurut JPU,
perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan
nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21
Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima
temannya. Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di
sekitar Tugu Tani.
Kesembilan
korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25),
Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit
Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).
Selain itu,
JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa
dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal
dunia,” ungkap JPU Soimah.
JPU juga
mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat
3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sidang akan
dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela,” kata
ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono, saat sidang lanjutan kasus Xenia
Maut dengan terdakwa Afriyani Susanti. (HN)



0 komentar:
Posting Komentar