Ketua BPD Larangan Jambe, di Kecam Warga
Indramayu - Polemik pemilihan kepala desa
Laranganjambe, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu pada 7 Desember 2011
lalu berbuntut hukum, pasalnya proses pemilihan kepala desa ditengarai
pelanggaran dan kecurangan. Sudah tiga kali diadakan mediasi namun tidak mencapai
keputusan dan mengalami kebuntuan.
Sementara
pendukung Suradi, beberapa waktu lalu geruduk kantor kecamatan Kertasmaya
karena kecewa terhadap Karta selaku ketua BPD Laranganjambe. Disinyalir dengan
sengaja mengesahan kepala desa terpilih. Padahal proses hukum sedang dan
masih berjalan.
Selain itu,
massa meminta pengesahan perhitungan suara yang telah ditanda tangani BPD dan
Camat Kertasmaya segera dicabut, karena dinilai cacat hukum dan meminta perhitungan
ulang.
Situasi di
kantor Camat Kertasmaya sempat memanas dan diwarnai ketegangan, namun pihak
keamanan yang dipimpin kapolsek Kertasmaya AKP. ARISMAN beserta jajarannya dan
dibantu dar TNI AD (Koramil) serta Satpol PP dapat meredamnya dan kembali
normal. Bahkan ketua BPD Laranganjambe Karta sempat mendapat pengawalan dan
pengamanan ketat dari Kepolisian,
Menurut
Sukim S. mengatakan “proses hukum sedang berjalan, tapi BPD dan Camat berani
menandatangani dan mengesahkan kades terpilih ?, padahal pelanggaran dan kecurangan
yang terjadi jelas dapat dibuktikan, katanya.
Adapun
sidang perdana dipengadilan tertanggal 10 Januari 2012 lalu massa pendukung
meminta ketua BPD dan Camat segera mencabut kembali berkas pengesahan tersebut
dan meminta surat tanda bukti penangguhannya, kata Sukim.
Menurut
Karta, ketua BPD mengatakan, pada tanggal 22 Desember 2011 berkas ditandatangani,
karena saya lihat diberkas itu panitia kepala desa semuanya sudah menandatangani,
berarti tidak ada masalah, sedangkan surat dari pengadilan datangnya pada
tanggal 28 Desember 2011. Untuk itu, apa yang terjadi permasalahan ini kami
serahkan ke Pemda Kab. Indramayu, katanya.
Camat
Kertasmaya Asep Afandi DJ, S. Sos menjelaskan, kesepakatan masalah ini kita
serahkan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati melalui Kabag Hukum dan
bidang pemerintahan desa Pemda Kab. Indramayu, katanya.Chaerudin
/ Gun
0 komentar:
Posting Komentar