Mafia Peradilan PN Tarakan. jaksa, hakim sama bedebah
Tarakan - Pada hari
selasa sidang putusan 4 tersangka kasus sabu-sabu hakim memberikan tuntutan
kepada 3 tersangka Rusdianto Rasyid sebelumnya dituntut 1,6 tahun penjara
dan putusan hari selasa tanggal 01 mei 2012 hanya 10 bulan penjara, dan Kiki
Julkifli dan Juhriansyah dituntut 6 tahun penjara dan Putri Ajeng 1 tahun
penjara. Ada apa dibalik praktek mafia hukum seperti ini, setiap kasus
narkoba yang ada di Tarakan ini hakim dan jaksa tidak pernah memberikan
hukuman berat kepada setiap tersangka hanya diberi hukuman ada yang 10
bulan, 1,6 tahun, 2 tahun mohon para hakim agung yang mulia agar dapat memberikan
solusi kepada hakim yang di Tarakan ini.
Majelis Hukum
Pengadilan Negeri Tarakan yang diketuai H Dasma SH MH serta beranggotakan
Syamsuni Shdan Jemmy T Utama SH menjatuhkan vonis jauh sangat ringan kepada
terdakwa Rusdianto Rasyid, anggota DPRD Tarakan, Kiki Julkifli, dan Juhriansyah,
dalam kasus sabu-sabu di persidangan kemarin. Ketiganya hanya divonis hakim
10 bulan penjara tanpa denda dan subside. Sementara Putri Ajeng divonis 8
bulan penjara.
Putusan terhadap Kiki
dan Juhriansyah sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumntya.
Keduanya oleh JPU masing-masing dituntut 6 tahun penjara, dan denda masing-masing
Rp 800 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 6 bulan. Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar
pasal 112 ayat (1) jo pasal 136 dan dakwaan kedua melanggar pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Namun oleh majelis
hakim di persidangan kemarin berpendapat, kedua terdakwa hanya terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) haruf a UU RI Nomor 35 Tahun
2009. Padahal dalam keterangan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa,
pada waktu sebelum ditangkap (25 November 2011), keduanya sempat membeli sabu
di Jalan Yos Sudarso. Selanjutnya, sabu ttersebut dibawa ke kamar hotel 305 di
Jalan Mulawarman.. dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus
sabu-sabu di kantong celana terdakwa Kiki, dan 1 bungkus sabu di dalam kotak
medicure di lantai dekat posisi duduk terdakwa Juhriansyah. Baik di dakwaan
di persidangan telah diakuinya bahwa sabu-sabu dalam kotak medicure itu
adalah miliknya.
Namun di persidangan
kemarin, majelis hakim “hanya” memandang dari sudut atau sisi pengguna
saja. Yakni, kedua terdakwa pada 25 November 2011 siang hari bertempat di
kamar 305 mereka bersama-sama terdakwa Rusdianto menggelar pesta sabu-sabu.
Sehingga menurut JPU sebagaimana dalam tuntutannya, yang menyatakan kedua
terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a
UU Nomor 35 Tahun 2009, terkalahkan dengan pendapat hakim.
Demikian halnya dengan
terdakwa Rusdianto Rasyid. Dalam surat putusannya setelah 83 halaman dan
dibacakan secara bergantian oleh H Dasma, Syamsuni SH dan Jemmy SH itu, sangat
jelas menguraikan jika Rusdianto beberapa hari sebelum ditangkap polisi atau
saat berada di Jakarta, dia membeli sabu 1 bungkus kecil seharga Rp 100 ribu
dan bong serta pipet kaca seharga Rp 50 ribu.
Kemudian, sabu tersebut
dimasukkan ke dalam dompet dan bong disimpannya di koper untuk selanjutnya
dibawa dari Jakarta menuju Tarakan. Setelah di Tarakan dan pada 25 November
2011, pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita di dalam kamar 305, terdakwa Rusdianto
mengkonsumsi sabu-sabu yang dibawanya dari Jakarta.
Bahkan sesuai amar
putusan yang dibacakan kemarin, Rusdianto juga menyuruh terdakwa Putri Ajeng
(yang divonis penjara 8 bulan) untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Caranya, Ajeng disuruh
duduk didepannya, kemudian terdakwa Rusdianto membakarkan pipet kaca yang
telah diberi sabu, lalu Putri Ajeng mengisapnya. Dengan posisi bong tetap dipegang
oleh terdakwa Rusdianto. Tidak hanya demikian, sisa sabu-sabu didalam korek
api yang ada tulisan nama hotel, sebagaimana dalam keterangan terdakwa
maupun keterangan saksi-saksi juga diuraikan dalam amar putusan kemarin
telah diakui Rusdianto sebagai miliknya atau sisa menggunakan yang
dibelinya dari Jakarta.
Fakta-fakta yang
terungkap selama persidangan tersebut tetap diabaikan. Dalam amar putusannya,
baik terdakwa Rusdianto, Kiki maupun Juhriansyah dinyatakan terbukti melanggar
pasal 127 ayat (1) huruf a. pada intinya hanya mengatur tentang pemakai, tetapi
bukan sebagai memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman
jenis sabu-sabu.
Sebelumnya,
“keganjilan” itu sudah mulai terasa sejak beberapa kali sidang. Misalnya
saat akan pembacaan tuntutan Rusdianto, jaksa menunda sampai 5 kali. Akhirnya
Rusdianto belakangan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, jauh dibanding
dengan terdakwa lainnya. Tak pelak, ini menimbulkan kecurigaan-kecurigaan.
Namun hal ini dibantah oleh kejaksaan. Ditemui Patroli, Kasi Pidana Umum
(Pidum) Kejari Tarakan Kamsah P SH menegaskan, tuntutan terhadap Rusdianto
tidak ada yang perlu dipersoalkan. Ini sesuai dengan fakta di persidangan.
“Ketika fakta terungkap di persidangan, barang itu diakui oleh Kiki Julkifli
dan Juhriansyah miliknya,” jawab Hamsah.
Olehnya itu, Rusdianto
yang awalnya dalam berkas penyidikan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal
112, 114, san 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akhirnya hanya
dikenakan dengan pasal 127, yaitu sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu
saja, yang maksimal tuntutan “hanya” 4 tahun penjara. Padahal semestinya dalam
berkas sebelumnya, sebagai pemiliki. Sedangkan Kiki Julkifli dan Juhriansyah
dijerat pasal 112 sebagai pemilik sabu-sabu dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Menurur Hamsah lagi, sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Rusdianto bersama 3 rekannya
tersebut milik Kiki HJulkifli dan Juhriansyah. Sedangkan sabu-sabu yang dibeli
Rusdianto telah dihabiskan di tempat lain sebelum sampai Tarakan. “Tidak ada
permainan uang atau suap didalamnya. Itu hanya menurut Anda,” elaknya.
Atas vonis hakim yang
hanya 10 bulan atau jatuh di bawah tuntutannya tersebut, jaksa penuntut umum
Striono SH MH dan Ivan Wijayakusuma SH Hanya menyatakan sikap untuk
piker-pikir atas putusan hakim selama 7 hari. Wm
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar