Kamis, 10 Mei 2012

Mafia Peradilan PN Tarakan. jaksa, hakim sama bedebah

Tarakan - Pada hari selasa si­dang putusan 4 tersangka kasus sa­bu-sabu hakim memberikan tun­tutan kepada 3 tersangka Rusdi­anto Ra­syid sebelum­nya dituntut 1,6 tahun pen­jara dan putusan hari selasa tanggal 01 mei 2012 hanya 10 bulan penjara, dan Kiki Julkifli dan Juhrian­syah dituntut 6 tahun penjara dan Put­ri Ajeng 1 tahun penjara. Ada apa diba­lik praktek mafia hukum seperti ini, se­tiap kasus narkoba yang ada di Ta­rakan ini hakim dan jaksa tidak per­nah mem­be­rikan hukuman berat ke­pa­da se­tiap ter­sangka hanya diberi hukuman ada yang 10 bulan, 1,6 ta­hun, 2 tahun mohon para hakim agung yang mulia agar dapat mem­berikan solusi ke­pada hakim yang di Tarakan ini.

Majelis Hukum Pengadilan Nege­ri Tarakan yang diketuai H Dasma SH MH serta beranggotakan Syamsuni Shdan Jemmy T Utama SH menja­tuh­kan vonis jauh sangat ringan ke­pada terdakwa Rusdianto Rasyid, anggota DPRD Tarakan, Kiki Julkifli, dan Juhriansyah, dalam kasus sa­bu-sabu di persidangan kema­rin. Ketiga­nya hanya divonis hakim 10 bulan pen­jara tanpa denda dan subside. Sementara Putri Ajeng divonis 8 bulan penjara.
Putusan terhadap Kiki dan Juhri­an­syah sangat jauh dari tun­tutan Jak­sa Penuntut Umum (JPU) sebe­lum­ntya. Keduanya oleh JPU masing-masing dituntut 6 tahun penjara, dan denda ma­sing-ma­sing Rp 800 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pida­na kurung­an selama 6 bulan. Dalam dakwaan JPU, ke­dua ter­dakwa dinyatakan ter­bukti melang­gar pasal 112 ayat (1) jo pasal 136 dan dakwaan kedua me­langgar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Namun oleh majelis hakim di per­sidangan kemarin berpenda­pat, kedua terdakwa hanya terbukti se­ca­ra sah dan meyakinkan me­lang­gar pasal 127 ayat (1) haruf a UU RI No­mor 35 Tahun 2009. Padahal dalam keterangan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa, pada wak­tu sebelum ditangkap (25 November 2011), keduanya sempat mem­beli sabu di Jalan Yos Sudarso. Selanjut­nya, sabu ttersebut dibawa ke kamar hotel 305 di Jalan Mulawar­man.. da­lam penggeledahan, polisi mene­mukan barang bukti 1 bung­kus sabu-sabu di kantong celana ter­dak­wa Kiki, dan 1 bungkus sabu di dalam kotak medicure di lantai de­kat posisi duduk terdakwa Juhrian­syah. Baik di dakwaan di persida­ngan telah diakui­nya bah­wa sabu-sabu dalam kotak medi­cure itu adalah miliknya.

Namun di persidangan kema­rin, ma­jelis hakim “hanya” me­man­­­dang da­ri sudut atau sisi peng­guna saja. Yak­ni, kedua ter­dakwa pada 25 November 2011 siang hari bertempat di kamar 305 mereka bersama-sama terdakwa Rus­di­anto menggelar pesta sa­bu-sabu. Se­hingga menurut JPU sebagai­mana dalam tuntutannya, yang menyatakan ke­dua terdakwa ter­bukti melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, ter­kalahkan dengan pendapat hakim.

Demikian halnya dengan ter­dak­wa Rusdianto Rasyid. Da­lam surat putu­san­nya setelah 83 hala­man dan diba­ca­kan secara ber­gantian oleh H Das­ma, Syam­suni SH dan Jemmy SH itu, sangat je­las menguraikan jika Rusdi­anto beberapa hari sebelum ditangkap polisi atau saat berada di Jakarta, dia mem­beli sabu 1 bungkus kecil seharga Rp 100 ribu dan bong serta pipet kaca seharga Rp 50 ribu.
Kemudian, sabu tersebut di­masuk­kan ke dalam dompet dan bong disim­pannya di koper untuk selanjutnya diba­wa dari Jakarta menuju Tarakan. Sete­lah di Tara­kan dan pada 25 November 2011, pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita di dalam kamar 305, terdakwa Rusdi­an­to mengkonsumsi sabu-sabu yang dibawanya dari Jakarta.
Bahkan sesuai amar putusan yang dibacakan kemarin, Rusdi­an­to juga me­nyuruh terdakwa Putri Ajeng (yang di­vonis penjara 8 bu­lan) untuk meng­kon­sumsi sabu-sabu.

Caranya, Ajeng disuruh duduk dide­pannya, kemudian terdakwa Rusdianto membakarkan pipet kaca yang telah diberi sabu, lalu Putri Ajeng mengisap­nya. Dengan posisi bong tetap dipe­gang oleh terdakwa Rusdianto. Tidak hanya demikian, sisa sabu-sabu dida­lam korek api yang ada tulisan nama hotel, sebagaimana dalam kete­ra­ng­an terdak­wa maupun ketera­ng­an saksi-sak­si juga di­uraikan dalam amar pu­tusan ke­marin telah diakui Rusdi­anto se­bagai miliknya atau sisa meng­gu­­na­kan yang dibelinya dari Ja­karta.
Fakta-fakta yang terungkap se­lama persidangan tersebut tetap diabaikan. Dalam amar putusan­nya, baik terdakwa Rusdianto, Kiki maupun Juhriansyah di­nyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a. pada intinya hanya mengatur tentang pemakai, tetapi bukan sebagai memiliki atau mengua­sai narkotika golongan I bukan tana­man jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, “keganjilan” itu sudah mu­lai terasa sejak bebe­ra­pa kali si­dang. Misalnya saat akan pemba­caan tuntutan Rusdi­anto, jaksa menunda sampai 5 kali. Akhirnya Rusdianto bela­ka­ngan hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, jauh dibanding dengan ter­dak­wa lainnya. Tak pe­lak, ini menimbulkan kecuri­gaan-kecuri­gaan. Namun hal ini diban­tah oleh kejaksaan. Ditemui Pat­roli, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan Kamsah P SH me­negas­kan, tun­tutan terhadap Rus­dianto tidak ada yang perlu diper­soalkan. Ini sesuai de­ngan fakta di persi­da­ngan. “Ketika fakta te­rung­kap di persidangan, barang itu diakui oleh Kiki Julkifli dan Juhriansyah milik­nya,” jawab Hamsah.

Olehnya itu, Rusdianto yang awal­nya dalam berkas penyidikan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal 112, 114, san 127 UU No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narko­tika, akhirnya hanya dike­nakan dengan pasal 127, yaitu sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sa­bu saja, yang maksimal tuntutan “hanya” 4 tahun penjara. Padahal semesti­nya da­lam berkas sebe­lum­nya, sebagai pemiliki. Se­dang­­kan Kiki Julkifli dan Juhrian­syah dijerat pasal 112 sebagai pe­milik sabu-sa­bu dengan tuntutan 6 tahun penjara. Menurur Hamsah lagi, sa­bu-sabu yang dikonsumsi oleh Rus­dianto bersama 3 rekan­nya tersebut milik Kiki HJulkifli dan Juhriansyah. Se­dangkan sabu-sabu yang dibeli Rus­di­anto telah dihabiskan di tempat lain sebelum sampai Tarakan. “Tidak ada per­mainan uang atau suap didalam­nya. Itu hanya menurut Anda,” elak­nya.

Atas vonis hakim yang hanya 10 bu­lan atau jatuh di bawah tuntutannya ter­sebut, jaksa penun­tut umum Striono SH MH dan Ivan Wijayakusuma SH Hanya menya­takan sikap untuk piker-pikir atas putusan hakim selama 7 hari. Wm

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009