Walikota : Samarinda Bebas MIras
Samarinda - Pemeritah Kota Samarinda memastikan tidak akan mengeluarkan surat ijin usaha (SIU) Minuman keras kepada distributor, atau pengusaha dan atau kepada pihak manapun. Keputusan ini sudah final, dengan maksud untuk meminimalkan terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Samarinda. Pemkot berharap, suatu hari nanti akan menjadi kota bebas miras.
Ini
dikemuklakan oleh Syahranie Jaang, Walikota Samarinda kepada Patroli belum
lama ini.
Sementara dalam kesempatan terpisah, senada
dengan Walikota, Wakilnya Nasirwan juga menyebut bahwa sudah menjadi keputusan
bulat bahwa judi di kota Samarinda sudah tidak ada lagi.
 Pengawasan kearah itu akan intensif, dan
benar-benar dikontrol. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP.
Sejauh ini
invetarisasi peredaran Miras tengah dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan 
Samarinda. Dipastikan peredarannya tidak keluar dari yang diperbolehkan,
seperti hotel, lokalisasi, pub dan karaoke dewasa.
“Kalaupun
hotel yang diperbolehkan minimal bintang 3, dibawah itu sudah pasti dilarang.
Untuk ijin jual miras di hotel bintang 3 ini bisa diberikan karena ada dalam
Keputusan Menteri Perdagangan, termasuk di restoran hotel itu,” tambahnya.
Disingung
masih banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi SIU Miras,
Suparmono mengaku kalau tim akan memastikan pelarangan. Seperti yang pernah
dibeberkan wakil walikota Samarinda Nusyirwan Ismail, dari 29 THM yang menjadi
pengecer Miras, ternyata hanya 15 THM saja yang mengatongi SIU Miras. Sedangkan
14 THM lagi beroperasi tanpa ada SIU Miras.
“Sudah pasti
akan dieksekusi tim bagi yang nekad menjual Miras tanpa izin. Begitu pula yang
berada di lokalisasi, dipastikan harus bebas dari Miras illegal. Sedangkan
toko kelontongan terus dirazia hingga benar-benar steril,” jelasnya.
Terkait
peredaran Miras ini, dalam waktu dekat kembali diseriusi dengan mengumpulkan
tim terkait  yakni koordinator tim Asisten
I dan Asisten II Setkot Samarinda beranggotakan BPPT, Dinas Kebudayaan
Pariwisata dan Kominfo, Disperindang, Badan Kesatuan Bangsa Politik dean
Perlindungan Masyarakat, Bagian Hukum, serta Satpol PP.
“Masalah
Miras menjadi prioritas Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang agar dapat meminimalisir
penyebab kriminalitas di Samarinda. Selain itu harapannya juga Perda Miras
dapat Segera disahkan,” ungkapnya. AR
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar