Oknum Polisi Dondo dan PNS Kec. Dondo BEKINGI PENAMBANGAN EMAS LIAR
Tolitoli - Oktober 2011 hingga April tahun
2012 daerah pertambangan emas di desa Malomba Dusun Janja Kecamatan Dondo Kab.
Tolitoli didominasi para penambang yang berasal dari beberapa Propinsi,
diantaranya Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Uniknya di
daerah pertambangan tersebut di dominasi oleh oknum polisi polsek Dondo dan
pegawai negeri sipil pada kantor kecamatan Dondo, mereka layaknya bodyguard.
Menurut
penambang penduduk asli setempat mengatakan, sejak dibukanya pertambangan
ini, bukan hanmpir, tapi setiap hari, para polisi polsek dan pegawai kecamatan
dondo selalu berada di daerah pertambangan, katanya.
Ironisnya
lagi, mereka meminta setoran dengan berbagai alasan. Para oknum polisi dan
pegawai ini selalu mengeruk sebagian dari hasil pertambangan milik warga untuk
kepentingan pribadi dan kelompoknya, lanjutnya.
HM, tokoh
masyarakat setempat kepada Patroli mengatakan, adanya para oknum-oknum
tersebut, baik dari pihak kepolisian maupun dari pegawai kantor kecamatan
Dondo selalu meminta setoran ketika para penambang mendapatkan hasil,
katanya
Bahkan,
lanjut HM, permintaan para oknum tersebut lebih besar dari pada penambang, hal
ini sangat menyusahkan bagi para penambang, karena penambang diharuskan
menyetor ke pihak ADAD yang menangani pertambangan diwilayah dusun Janja,
jelasnya.
Ketika tim
investigasi koran Patroli menelusuri dokumen surat-surat perizinan pertambangan
di Desa Malomba Dusun Janja Kec. Dondo Kab. Tolitoli ternyata rata-rata mereka
tidak memiliki dokumen perizinan. Mereka telah merugikan Negara dan Daerah
karena melanggar UU Pertambangan yang tercantum dalam pasal 41, 42, 71 dan 74,
selain itu terjadi pencemaran lingkungan, dan sudah barang pasti melanggar UU
No.32 tentang lingkungan hidup. MSR-MHTR
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar