Pengadilan Agama Tolitoli TIDAK BECUS TANANGANI SENGKETA HARTA WARISAN
Tolitoli -
Pengadilan agama Kab. Tolitoli dalam menangani kasus sengketa harta warisan
antara anak kandung dan ayah kandung sampai saat ini belum ada titik terang
kepastian hukum dari pengadilan agama Kab. Tolitoli.
Pasalnya
pada sidang pertama dan kedua, pihak pengadilan agama seakan-akan tidak
memperdulikan  tuntutan dari ke dua anak
tergugat, dan anehnya pihak pengadilan agama Kab. Tolitoli tidak melakukan
penyegelan terhadap semua aset yang disengketakan, yang akhirnya hal tersebut
membuat penggugat merasa tidak nyaman dan tidak tenang, karena semua harta
warisan yang disengketakan masih tetap dikuasai oleh sitergugat.
Lebih
mengkhawatirkan terhadap penggugat, apabila pihak pengadilan agama tidak
melakukan penyegelan, maka sitergugat merasa bebas untuk melakukan apa saja
terhadap harta warisan yang diperebutkan, misalkan sitergugat bisa saja dengan
leluasa menjual barang-barang berharga sitergugat. Maka, sebab itu penggugat
meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pengamanan aset atau
pengamanan terhadap harta yang dipersengketakan.
Menurut
mantan pengacara dibidang kasus perdata yang berinisial SN mengatakan, dalam
kasus sengketa harta warisan antara anak dan ayah yang sekarang masih dalam
proses persidangan (sengketa, red) seharusnya pihak pengadilan melakukan
tidakan pengamanan aset atau pengamanan semua harta yang disengketakan,
karena sesuatu benda yang bergerak ataupun tidak bergerak yang status sengketa
atau dipersengketakan, maka dengan sendirinya belum ada seorangpun yang
berhak mengklaim barang atau benda tersebut miliknya, katanya.
Maka, pihak
pengadilan atau hakim yang menangani setiap kasus perdata seharusnya melakukan
pengamanan terhadap semua barang atau benda yang belum jelas status hukumnya,
disamping itu seharusnya pihak pengadilan atau hakim yang menangani kasus
ini, jangan berat sebelah atau memihak, tetapi betul-betul menjalankan tugas
dan tupoksinya sebagai hakim yang betul-betul menegakkan kebenaran dan
keadilan, apa lagi hakim adalah perpanjangan tangan tuhan untuk menegakkan
kebenaran, lanjutnya.
Hal seperti
ini menurut SN tidak bisa dibiarkan, sebab kalau dibiarkan akan terulang
kembali. Kepada si penggugat untuk menyurat kepengadilan agama propinsi dan
pengadilan agama pusat, sampaikan ketidak puasan sipenggugat terhadap apa yang
terjadi dipengadilan agama Kab. Tolitoli, kata SN. MSR-SPD
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar