Pemasangan Instalasi Listrik Di Sintang Tidak Standar
Sintang
Kalbar SPB -
Walaupun sudah terpaksa membayar mahal biaya pemasangan listrik,masih juga
konsumen dirugikan oleh ulah para Kontraktor listrik.Hasilnya jaringan listrik
yang kini sudah terpasang di rumah warga, ternyata banyak yang tidak beres.
“Dari hasil
monitoring sementara kita dilapangan, banyak instalatir yang salah memasang
listrik. Bahkan rata-rata tidak sesuai standar,” ungkap Kepala Bagian Teknik
konsoil Kalbar Ngatimin, melalui staf Teknik Lapangan Rian pada wartawan beberapa
waktu lalu.
Bahkan
konsoil Kalbar melakukan survey berkenaan dengan penyambungan listri baru ke
beberapa daerah, satu diantaranya Kabupaten Sintang, Survey lapangan dilakukan
untuk memastikan, apakah pemasangan listrik oleh para instalatir sudah standar
atau belum.
Hasilnya,
setelah dilakukan cross ceck dari 400 konsumen yang sudah di datangi ternyata
pemasangan instalasi tersebut dilakukan secara asal-asalan. Ia lantas
mencontohkan sampel yang di temui dilapangan, pengantar utama kecil,
grounding maupun strut sesuai standar dan banyak item kesalahan lainnya. “Ini
baru sebagian kecil saJa, banyak konsumen lainnya juga yang akan kita cross
ceck,” ucap Rian.
Memastikan
penanganan instalasi tidak sesuai standar, tidak hanya menggunakan mata
telanjang, namun menggunakan alat ukur kelistrikan.
“Kita punya
alat khusus untuk mengecek hasil instalasi, kalau kita lihat para instalasi
tidak memilki alat itu. Harusnya, ereka punya agar penangan instalasi
benar-benar standar.” beber Rian.
Hasil temuan
dilapangan sudah disampaikan kepada instalasi bersangkutan.Pihak instalasi
wajib memperbaiki pemasangan instalasi supaya bisa standar. “Kita sudah
meminta instalasi tersebut, untuk segera menangani permasalahan itu.Kita
minta secepatnya,” tegas Rian.
Selain
persoalan penangani instalasi, keberadaan sejumlah perusahaan instalatir
yang ada di Sintang patut juga dipertanyakan. Berdasarkan Undang-Undang No 30
Tahun 2009 tentang Kelistrikan, tertera pasal 44 Ayat (4) yang menyatakan
setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO),
Ayat (6) setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memilki
Sertifikat Kompetensi. Sampai saat ini pemegang sertifikat tersebut untuk di
Sintang masih sangat sedikit. Dengan demikian berarti pihak instalatir sudah
terindikasi berat melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Terpisah
Sekretaris LSM Peduli Potensi Daerah (PISIDA) Sintang, Syamsuardi mengatakan,
bila pihaknya sudah melayangkan surat kepada PLN Sintang mempertanyakan
Implementasi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ayat (4) dan Ayat (6) mewajibkan
setiap instalasi memiliki SLO dan Sertifikat Kompetensi.
“Hasil
investigasi kita dilapangan sebagian besar pemasangan listrik oleh instalatir
tidak memilki SLO. Pelaggaran ini ada menyangkut unsur pidana. Maka dalam
waktu dekat permasalahan ini akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,”
tegasnya. (Tedi Z.)
0 komentar:
Posting Komentar