BKPMPT Lampaui Target Rp 140 Juta
Nunukan
Kaltim - Abdi Jauhari ST selaku sekretaris Badan Kordinasi Penanaman Modal dan
Perijinan Terpadu (BKPMPT) mengatakan, saya selaku sekretaris BKPMPT Kab.
Nunukan sejak dilantik 28 Nopember 2011, dan disaat itu juga kantor ini berubah
nama. Awalnya nama kantor ini Kantor Pelayanan perijinan Terpadu (KPPT) saat
ini sudah berubah status namanya yakni Badan koordinas penanaman modal dan
perijinan terpadu.
Tugas
Pokoknya sebagai pelayanan masyarakat untuk mengurus dan mewujudkan serta
mengurusi perijinan. Jenis perijinan yang kita tangani antaranya :
- Ijin Ijin
Mendirikan Bangunan, Surat ijin usaha perdagangan (IUP), HO. Surat tanda Daftar
(TDP), surat keterangan Perusahaan (SKP) surat ijin usaha Jasa Kontruksi
(SiUJK) surat ijin rumah makan dan berbagai perijinan lainya. Dikantor inilah
pusat perijinan apa saja harus melalui BKPMT kecuali perijinan pertambangan
dan perkebunan.
Kendala-kendala
yang kita hadapi oleh BKMPT karena kurang pengetahuan masyarakat tentang
maksud dan tujuan perijinan maupun asas manfaatnya terhadap pemerintah dan
masyarakat.
Menurut Abdi
Jauhari ST mantan Camat Nunukan bahwa sesuai dengan target, kita sudah
melalupuhi target yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tapi tidak saja
ditetapkannya target dan sudah melebih kita akan berhenti dan malas akan tetapi
dengan melampauhinya target itu membuat kita lebih giat dan bersemangat
dalam melakukan tugas kita sebagai Abdi dan pelayanan masyarakat, katanya.
Lanjut Abdi
Jauhari ST, terus terang diakui sebagai sekertaris seringkali masyarakat
merasa bingung pada saat datang dikantor ingin mengurus ijin tetapi tidak
mengetahui persis syarat-syarat perijinan baik itu mengurus Ijin Mendirikan bangunan (IMB) datang tanpa membawa
apa-apa, ini disebabkan karena kantor perijinan ini kurang sama sekali
melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sesuai
dengan program BKPMPT Insya Allah bulan Juni-Juli kita akan melakukan sosilisasi
diseluruh kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada dikabupaten Nunukan, dan
ada 3 kecamatan yang akan kita gabungkan yakni kecamatan Krayan kita gabungkan
dengan kecamatan Krayan induk tempat pelaksanaanya di Krayan Induk, kedua
untuk kecamatan Lumbis dan Lumbis Ogong kita laksanakan di kecamatan lumbis,
ke 3 kecamatan sebuku dan kecamatan Tuling Onsoi kita laksanakan dikecamatan
sebuku ini supaya memudahkan koordinasi dan komunikasi didalam
mensosilisasikan tentang maksud dan tujuan perijinan yang dikeluarkan oleh
BKPMPT.
Sedangkan
untuk kecamatan Nunukan selatan, kecamatan seminggaris, kec sembkung, sebatik
barat, sebatik Induk, sebatik Timur, sebatik tengah sebatik utara ini
dilakukan setiap kecamatan kecuali 3 wilayah tadi harus disatukan mengingat
waktu dan jarak transportasi sangat jauh, kata Abdi jauhari ST.
Tujuan
sosilisasi ini tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan
dalam sosilisasi itu kita melibatkan pihak Rt, kepala desa, Lurah dan pihak
kecamatan sendiri dikecamatan itu terdapat kantong-kantong retribusi.
Keluhan
masyarakat dalam perijinan itu disebabkan karena terlalu lama masa tenggang waktu, kedua banyaknya
persyaratan, ketiga masyarakat mengatakan terkadang dipersulit dan
birokrasinya terlalu berbelit-belit. Persoalan ini muncul karena kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan yang harus
dipenuhi sebelum mengurus perijinan, kata Abdi.
Selain itu,
kata Abdi mantan Kepala bidang Cipta karya pada Dinas pekerjaan Umum kab
Nunukan sebelum menjabat sebagai Camat Nunukan mengatakan, masyarakat mengurus
Ijin itu kurang memahami peraturan dan adanya regulasi aturan-aturan baik dari
peraturan pusat maupun peraturan pemerintah daerah masih banyak yang belum
singkron, lanjutnya.
Terus
terang, kata Abdi Jauhari ST selaku sekertaris bahwa banyak peraturan-peraturan
yang harus direvisi baik itu peraturan dari pusat maupun peraturan daerah yang
sudah tidak sesuai dengan jaman, seperti masalah ijin hiburan termasuk ijin
karaoke itu diperbolehkan disisi lain peraturan daerah kabupaten Nunukan
melarang masyarakat merasa bingung dan bimbang apalagi di Nunukan ini
prekonomian belum stabil niat masyarakat banyak mau usaha karaoke tetapi tidak
diberikan ijin di Nunukan adalah karaoke memiliki ijin mereka kucing-kucingan
saja pas kalau operasi datang satpol pp
mereka ditangkap termasuk ledisnya ironisnya pemilik jarang berada ditempat
yang ada hanya mami bersama ledisnya.
Apabilah
kita sudah melakukan sosilisasi tentang maksud dan tujuan perijinan otomatis
dengan sendirinya masyarakat datang sendiri dan membawah persyaratan maka
otomatis retribusi untuk perijinan akan semakin meningkat tahun depan bisa kita
meningkatkan target dari 140 juta bisa ditingkatkan menajadi 300-400 juta,
selama ini ijin yang paling banyak kita keluarkan adalah ijin usaha dagang,
ijin warung makan dan ijin pertokoan dan ijin IMB, secara fakta bahwa sejak januari
sampai awal April jumlah yang mengurus ijin sudah 282 perijinan tahun ini terjadi peningkatan, buktinya
Target Rp 140 juta sekarang ini sudah 200 juta, kata Abdi Jauhari ST.
Sementara
itu, perijinan ini merupakan barometer prekonomian banyaknya orang urus ijin
berarti keinginan masyarakat akan maju ini harus kita dukung dan kita berikan
kemudahan didalam perijinan lebih cepat lebih baik. Olehnya itu kepada ketua
RT, lurah dan Camat supaya mempermudah mereka didalam pengurusan sesuai dengan
Visi misi bupati gerakan membangun ekonomi kerakyatan, ujar Abdi Jauhari ST.
(Erwin Manurung)
0 komentar:
Posting Komentar