Kamis, 10 Mei 2012

BKPMPT Lampaui Target Rp 140 Juta

Nunukan Kaltim - Abdi Jauhari ST selaku sekretaris Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BKPMPT) mengatakan, saya selaku sekretaris BKPMPT Kab. Nunukan sejak dilantik 28 Nopember 2011, dan disaat itu juga kantor ini berubah nama. Awalnya nama kantor ini Kantor Pelayanan perijinan Ter­padu (KPPT) saat ini sudah berubah status namanya yakni Badan koor­dinas penanaman modal dan periji­nan terpadu.

Tugas Pokoknya sebagai pelaya­nan masyarakat untuk mengurus dan mewujudkan serta mengurusi perijinan. Jenis perijinan yang kita tangani antaranya :
- Ijin Ijin Mendirikan Bangunan, Surat ijin usaha perdagangan (IUP), HO. Surat tanda Daftar (TDP), surat keterangan Perusahaan (SKP) surat ijin usaha Jasa Kontruksi (SiUJK) surat ijin rumah makan dan berbagai perijinan lainya. Dikantor inilah pusat perijinan apa saja harus melalui BK­PMT kecuali perijinan pertamba­ngan dan perkebunan.

Kendala-kendala yang kita hada­pi oleh BKMPT karena kurang penge­ta­huan masyarakat tentang maksud dan tujuan perijinan maupun asas manfaatnya terhadap pemerintah dan masyarakat.

Menurut Abdi Jauhari ST mantan Camat Nunukan bahwa sesuai deng­an target, kita sudah melalupuhi target yang telah ditetapkan oleh peme­rintah, tapi tidak saja ditetapkannya target dan sudah melebih kita akan berhenti dan malas akan tetapi de­ng­an melampauhinya target itu mem­­buat kita lebih giat dan berse­ma­ngat dalam melakukan tugas kita sebagai Abdi dan pelayanan masya­rakat, katanya.

Lanjut Abdi Jauhari ST, terus terang diakui sebagai sekertaris se­ring­kali masyarakat merasa bingung pada saat datang dikantor ingin mengu­rus ijin tetapi tidak mengetahui persis syarat-syarat perijinan baik itu mengurus Ijin Mendirikan bangunan (IMB) datang tanpa membawa apa-apa, ini disebab­kan karena kantor perijinan ini kurang sa­ma sekali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sesuai dengan program BKPMPT Insya Allah bulan Juni-Juli kita akan melakukan sosilisasi diseluruh keca­ma­tan, dari 15 kecamatan yang ada di­ka­bupaten Nunukan, dan ada 3 keca­matan yang akan kita gabungkan yakni kecamatan Krayan kita gabung­kan dengan kecamatan Krayan induk tem­pat pelaksanaanya di Krayan Induk, kedua untuk kecamatan Lumbis dan Lum­bis Ogong kita laksanakan di keca­matan lumbis, ke 3 kecamatan sebuku dan kecamatan Tuling Onsoi kita laksa­nakan dikecamatan sebuku ini supaya memudahkan koordinasi dan komuni­kasi didalam mensosilisasikan tentang maksud dan tujuan perijinan yang dike­luarkan oleh BKPMPT.

Sedangkan untuk kecamatan Nunu­kan selatan, kecamatan seminggaris, kec sembkung, sebatik barat, sebatik In­duk, sebatik Timur, sebatik tengah se­batik utara ini dilakukan setiap keca­matan kecuali 3 wilayah tadi harus disa­tukan mengingat waktu dan jarak trans­portasi sangat jauh, kata Abdi jauhari ST.
Tujuan sosilisasi ini tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada ma­syarakat dan dalam sosilisasi itu kita melibatkan pihak Rt, kepala desa, Lu­rah dan pihak kecamatan sendiri dike­ca­matan itu terdapat kantong-kantong retribusi.

Keluhan masyarakat dalam periji­nan itu disebabkan karena terlalu lama  masa tenggang waktu, kedua banyak­nya persyaratan, ketiga masyarakat me­ngatakan terkadang dipersulit dan birokrasinya terlalu berbelit-belit. Per­soa­lan ini muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengu­rus perijinan, kata Abdi.

Selain itu, kata Abdi mantan Kepala bidang Cipta karya pada Dinas peker­jaan Umum kab Nunukan sebelum menjabat sebagai Camat Nunukan mengatakan, masyarakat mengurus Ijin itu kurang memahami peraturan dan adanya regulasi aturan-aturan baik dari peraturan pusat maupun peraturan pe­merintah daerah masih banyak yang belum singkron, lanjutnya.

Terus terang, kata Abdi Jauhari ST selaku sekertaris bahwa banyak peratu­ran-peraturan yang harus direvisi baik itu peraturan dari pusat maupun pera­turan daerah yang sudah tidak sesuai dengan jaman, seperti masalah ijin hi­bu­ran termasuk ijin karaoke itu diper­bo­lehkan disisi lain peraturan daerah kabupaten Nunukan melarang masya­ra­kat merasa bingung dan bimbang apa­lagi di Nunukan ini prekonomian be­lum stabil niat masyarakat banyak mau usaha karaoke tetapi tidak dibe­rikan ijin di Nunukan adalah karaoke me­miliki ijin mereka kucing-kucingan saja  pas kalau operasi datang satpol pp mereka ditangkap termasuk ledis­nya ironisnya pemilik jarang berada ditempat yang ada hanya mami bersa­ma ledisnya.

Apabilah kita sudah melakukan sosilisasi tentang maksud dan tujuan perijinan otomatis dengan sendirinya masyarakat datang sendiri dan mem­ba­wah persyaratan maka otomatis retribusi untuk perijinan akan semakin meningkat tahun depan bisa kita me­ningkatkan target dari 140 juta bisa di­tingkatkan menajadi 300-400 juta, sela­ma ini ijin yang paling banyak kita ke­luarkan adalah ijin usaha dagang, ijin warung makan dan ijin pertokoan dan ijin IMB, secara fakta bahwa sejak ja­nua­ri sampai awal April jumlah yang mengurus ijin sudah 282 perijinan  tahun ini terjadi peningkatan, buktinya Target Rp 140 juta sekarang ini sudah 200 juta, kata Abdi Jauhari ST.

Sementara itu, perijinan ini merupa­kan barometer prekonomian banyak­nya orang urus ijin berarti keinginan masyarakat akan maju ini harus kita dukung dan kita berikan kemudahan didalam perijinan lebih cepat lebih baik. Olehnya itu kepada ketua RT, lurah dan Camat supaya mempermudah mereka didalam pengurusan sesuai dengan Visi misi bupati gerakan mem­ba­ngun ekonomi kerakyatan, ujar Abdi Jauhari ST. (Erwin Manurung)

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009