Pemilik Ganja 1,2 Kg Divonis 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum feni
S.H.
|
Jakarta - Terdakwa Muslimin (50) warga Kali
Deres Jakarta Barat telah diadili di Pengdilan Negeri Jakarta Barat. Dengan
Dakwaan sebagai pemilik Narkotika daun ganja kering sebanyak 120 paket kecil
yang sebelumnya 8 paket dan total berat sebanyak 1,2 Kilogram.
Terdakwa
didakwa Jaksa Penuntut Umum Feny SH. Dari Kejari Jakarta Barat dengan pasal
telah memiliki narkotika gologan 1 (satu) memiliki, menyimpan, menjual dan mengedarkan
dengan pasal 112 ayat 1 jo ke 114 KUHP da pasal 127 no. 35 Undang-undang RI
tahun 2009.
Jaksa
penuntut Umum menuntut terdakwa seumur hidup dalam penjara. Namun sidang dilanjut
dengan agenda putusan terdakwa, Muslimin yang di bacakan amar putusan Ketua
Majelis Hakim Heryanto SH MH, dengan putusan, telah meyakinkan dan memiliki,
mengedarkan, dengan unsur telah menyediakan barang haram sejenis narkotika
ganja dengan golongan ke satu tersebut untuk diperjualkan dan diedarkan
maka terdakwa merusak generasi muda Indonesia yang akan datang dan pemerintah
sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba maka ketua majelis hakim
memvonis terdakwa 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa Feny SH seumur hidup. (EDDY.W)
0 komentar:
Posting Komentar