Kajati Dan Aspidum DKI Jakarta Akan Koordinasi TEMPAT EKSEKUSI 17 PIDANA MATI
Dari kiri : Kajati
dan wakajati DKI Jakarta
dan jaksa Struktural
Kajati DKI Jakarta
|
Jakarta -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dideik Darmanto SH MH, melakukan
jumpa pers di jalan Kuningan Raya Jakarta Selatan Dan dihadiri beberapa jaksa
Struktural Kajati seperti, Wakajati Abdoel Kodiroen SH MH, As Intel. Deden
Rizky SH MH, AS Pidsus. Aditia Warman SH MH, AS Was Sri Hardjanti SH MH, As Bin.
Ary Mulyanto SH MH, AS Datun. Mudim Aryanto SH MH, As Pidum Heru Sriyanto SH
MH, dan Kasie Penkum Suhendra SH MH. Bertatap muka dengan insan Pers. Dan
Didiek kepada Insan Pers hukum bahwa insan pers memiliki alat penghubung
informasi tentang hukum, menangani informasi jangan ditutup-tutupi, karena
informasi ini dari masyarakat, agar masyarakat mengetahui tentang kinerja
kejaksaan yang sesuai dengan prosedur.
Selama ini
menurutnya (Kajati) tugas di kejati baru seumur jagung yaitu 56 hari bekerja,
namun kinerjanya sudah melakukan Inspeksi sidak di beberapa Kejaksaan Negeri
Jakarta dalam sidak tersebut melakukan tes Urine seluruh pegawai Kejaksaan
Negeri Jakarta dari mulai Cleaning Service sampai dengan Kejarinya apakah ada
pengguna narkoba atau tidak, Ternyata di tes Urine seluruhnya Negatif. Tidak
ada pengguna Narkoba maupun narkotika kata Didiek kepada Wartawan.
Masih kata
Kajati masalah Pidana Mati seluruhnya ada 17 orang pidana mati, 10 orang dari
Indonesia, 7 orang warganegara asing, memang selama ini bersikap pasif
terhadap pidana mati akhirnya kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengambil
sikap tegas institusi segera mengeksekusi terhadap pidana mati selama ini tak
kunjung dilaksanakan. Dan Kajati akan masih akan meminta Fatwa kepada mahkamah
Agung, karena dengan fatwa ini penting
karena dengan fatwa tersebut akan bisa didapat kepastian batas waktu
pelaksanaan eksekusi itu sendiri. Hanya saja Didiek belum bisa memastikan kapan
eksekusi itu akan dilaksanakan ujarnya Didiek kepada sejumlah wartawannya
lagi.
Kajati
berharap, fatwa yang dinantikan pihak selaku eksekutor akan memberi waktu
bagi para terpidana mati untuk mengajukan permohonan PK atau grasi. Upaya
hukum luar biasa (PK) itu sendiri berapa kali dapat dimohonkan atau cukup
sekali dan selama ini tidak ada batas waktu mengajukan grasi atau PK
(Peninjauan Kembali) dan beberapa kali fatwa dapat dimohonkan, namun ada
pidana mati yang sampai bertahun tahun menunggu kematiannya
Masih
dikejati,menurut As Pidum Heru Sriyanto kepada wartawan tentang ke 17 pidana
mati kita akan koordinasi dulu kepada LP (Lembaga Pemasyarakatan) ditempat
mereka ditahan dan koordinasi lagi kepada Menkumham dan kita akan cari
tempat lokasi eksekusi pidana mati. Diantara pidana mati ada beberapa nama
yang terdaftar seperti, Hanoko Dewantoro dan Gunawan santoso alias Acin kasus
pembunuh berencana, yang bersangkutan rencana mengajukan PK ( Peninjauan
Kembali).
Terpidana
mati kasus terorisme Yakni, Iwan Darmawan Mutho alias Rais dan Achmad Hasan
alias Agung Cahyono alias Purnomo Dan terpidana mati kasus narkoba Yakni, Yuda
Akng, Sastra Wijaya, Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Candra, Fedrick Luttar,
Lim jet wie alias Kim dan jet Lie Chandra alias Cece sedangkan 7 warga Negara
asing yakni, Hunphrey Ejike alias Dokter, Gap nadi alias Papa, Eugee Ape
alaiasFelixe dan Ek Fere Dike Ole Kumala alaias Samuel keempatnay warga Negara
Nigeria Dan selain itu Atjay (Cina Malaysia), Seck Osmane (Senegal) dan martin
Enderson alias Belo (Ghana) ketujuh warga Negara asing semuanya terlibat
Narkoba..
Menurut Informasi yang berkembang, beberapa diantara terpidana mati
ini menjadi “raja kecil” didalam lembaga pemasyarakatan yang terlibat kasus
Narkoaba dan Narkotika/psitrofika didalam atau dibalik tembok lembaga
pemasyakatan yang melibatkan penghuni bui. Informasi menyebutkan para
terpidana mati tidak takut melakukan tindak kejahatan karena memang mereka
sudah divonis mati. Dan selanjutnya tertunda-tundanya eksekusi terhadap
koruptor dan terpidana umum akibat terlambat didapatkan salinanan putusan oleh
eksekutor, kajati berencana melakukan koordib\nasi dengasn pihak terkait’ Saya
berharap eksekutor dapat melakukan tugasnya begiti perkara tersebut
mempunyai kekuatan hokum tetap. Untuk eksekusi tidak perlu slainan putusan,
yang pentingperkara sudah mempunyai kekauatan hokum pasti. Salaianan putusan
diperlukan untuk diperlukan keperluan upaya hokum saja.ucapnya Didiek lagi (Eddy.W)
0 komentar:
Posting Komentar