Sabtu, 12 Mei 2012

SUDAHI PENDERITAAN PAHLAWAN DEVISA

Oleh : Yana Mulyana (Kabiro Patroli Cianju)

Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya; bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan; bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia,termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan mertabat menusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia; bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan  dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak  asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan hukum nasional;ini dalam pembukaan Undang _undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. disebutkan bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia; sungguh indah dibaca undang –undang tersebut, dan memberikan angin surga bagi tenaga kerja Indonesia khusus yang bekerja diluar Negeri namun pada kenyataanya hanya sebuah kamuflase, alias ke pura2an, untuk menutupi sebuah kenyataan yang dipelupuk mata jelas terlihat namun yang dirasakan oleh Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Luar Negeri khususnya di Saudi Arabia, banyak mengalami penyiksaan dari mulai diperkosa majikan hingga hamil, penyiksaan, gaji tidak dibayar, hilang kontak dengan keluarga, pelecehan sexsual, hingga ajal menjemput menerima hukuman pancung dari Pemerintahan Saudi Arabia, yang selanjutnya Pemerintahan Indonesia tidak bisa berbuat banyak hanya cukup mengucapkan turut berduka cita yang katanya Pemerintah siap melindungi kepada Warganya, jelas disini bahwa dibuatnya undang-undang untuk melindungi hanya sebuah kebohongan.contoh besar Ruyati yang dihukum pancung.    

Mati memang takdir. Kematian paling indah adalah tanpa sakit dan saat ibadah. Itu yang iba dalam kematian saudara kita Ruyati Bin Satubi di Saudi Arabia. Dia dihukum qisas. Dipancung karena divonis bersalah. Membunuh majikan dan tidak dimaafkan keluarganya.
Duka mengiring kematiannya. Tidak hanya keluarga, tetapi juga segenap warga bangsa ini. Di Sabtu yang terik, pahlawan devisa, mujahid yang berjuang untuk keluarga, terpisah nyawa dari raganya. Beliau dieksekusi. Dipenggal kepalanya.

Kematian ini sangat dramatis. Di tengah hukuman mati dikesankan agar tidak sadis dan tidak barbarian (kalau tidak dihapuskan), ternyata warga kita mengalami itu. Kematiannya lambat diketahui negara dan keluarga. Dan setelah almarhumah, baru simpati dan sumpah-serapah terhadap negara Arab dan Indonesia mengalir dimana-mana. Insyaallah surga bagimu saudaraku.
Ruyati adalah ruh hati. Dia gantungan jiwa dari ayah dan ibu yang melahirkannya. Biar hidup dalam kemiskinan di kampung, Ruyati merupakan pelita hati. Itu jika merujuk nama ibu yang berakhir tragis di Arab Saudi ini.

Ruyati merupakan jimat (ruqyah) bagi anak-anaknya. Pepunden yang patut jadi panutan. Dia bak batu karang yang tegar di tengah himpitan dan kesulitan hidup. Dia penguat keluarga. Ditinggal suami kawin lagi tak mengecilkan niatnya. Tanpa kelu dia besarkan dan sekolahkan tiga anaknya. Termasuk mempersiapkan bekal hidup Irwan, si bungsu, yang kini menempati rumah serta punya angkutan umum untuk menafkahi keluarganya.

Ruyati adalah mantera sekaligus doa yang ijabah. Kematiannya tidak sia-sia. Dia melahirkan gema. Kemanusiaan bela-sungkawa. Dan seorang manusia terhindar dari nasib serupa. Darsem ditebus pemerintah dengan nilai yang tak terbayangkan baginya, Rp 4,7 miliar. Ruyati merupakan martir. Tanpa ‘pengorbanannya’ semua itu muskil terjadi.

Bagi pemerintah Indonesia, kematian Ruyati ibarat cermin untuk berkaca dan berkaca lagi. Introspeksi diri agar tidak acuh dan hanya berwacana. Gegabah terhadap nasib rakyatnya. Sebab berjuta-juta para pejuang devisa itu menyebar di berbagai negara. Memberi sumbangan negara setidaknya Rp 42 triliun. Diprediksi meningkat hingga Rp 65 triliun/tahun, tapi perhatian dan apresiasi sejauh ini amat rendah. Mereka seperti manusia terbuang dan dibuang.

Ini merupakan kegagalan pemerintah untuk kesekian kalinya. Gagal memenuhi kewajiban melindungi. Gagal menyediakan pekerjaan bagi warganya. Jika itu mampu diberikan, tak akan ada yang berkeinginan untuk jauh dari rumah tinggal. Apalagi harus berkalang tanah di negeri asing yang tak dikenalnya.

Kebijakan itu hampir pasti tidak mujarab. Sulitnya lapangan kerja di dalam negeri adalah akar masalah. Murahnya tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan adalah soal lain yang membuat aturan itu akan dilanggar. Adakah memang itu harapan pemerintah? Jika terjadi kasus serupa bisa lempar tanggungjawab? TKI layak dipersalahkan?

Pemerintah terkesan instan dalam menanggapi tiap persoalan. Belum ada langkah preventif. Jika akar masalahnya lapangan kerja dan soal pendapatan, kenapa tidak fokus untuk all-out membenahi itu. Program-program pemborosan yang koruptif kenapa tidak distop untuk dialokasikan ke sektor ini.

Banyak kementerian yang harusnya dihapuskan, seperti Kementerian Sosial yang tidak jelas pekerjaannya. Transmigrasi tidak perlu ada lagi. Kementerian Koperasi bisa diarahkan sebagai distributor produk rakyat, membuka swalayan di tiap desa atau kecamatan untuk membendung dominasi swalayan asing. Dan ini menyerap tenaga kerja tinggi, selain memberdayakan produk dalam negeri.

Kini masih ada 26 WNI lagi yang akan menghadapi ancaman serupa. Dan itu baru di Saudi Arabia. Belum yang tersebar di negara-negara lain. Memang kita malu disebut sebagai ‘negara babu’. Tapi karena pemerintah tak kunjung berbenah, memanfaatkan kekayaan negeri ini digunakan mengangkat harkat dan martabat bangsa ini, maka rasa malu itu menjadi tragic-komedi. Malu tapi mau apalagi karena terpaksa.
Kini Ruyati telah tiada. Hujatan dan pujian tak berguna lagi. Hanya doa yang perlu dipanjatkan. Semoga amal ibadahnya diterima Gusti Allah. Dan mudah-mudahan pemerintah negeri ini membentuk Satuan Tugas untuk membuka lapangan kerja agar warga ini tidak berhasrat menjadi TKI. Bukan Satgas Perlindungan TKI yang terkesan basa-basi.

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009