Surat Bupati Resahkan Warga Tana Tidung
Tana Tidung - Wakil BUpati Tana Tidung Propinsi Kaliman
Timur mengeluarkan Surat Edaran yang meresahkan masyarakat terkait lahan HGB PT. Inhutani UMH. Simendurut,
dimana dalam surat itu tercantum kata kata Larangan Membangun. Warga kemudian
mempertanyakan hak hak mereka sebagaimana tertulis di bawah ini.
1) Mempertanyakan hak-hak warga masyarakat terhadap keberadaan
sertifikat HGB PT. Inhutani I UMH. Simendurut, di Desa Tidung Pala.
2) Penyerahan lokasi lahan eks PT. Inhutani I UMH.
Simendurut kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tana Tidung di Desa Tidung Pala,
hendaknya tidak menghilangkan hak-hak terhadap kepemilikan tanah/lahan yang
berdasarkan tanah ulayat, tanah adat ahli waris dan tanah garapan di dalam lokasi
yang dimaksud.
3) Pihak DPRD Kabupaten Tana Tidung, untuk menegaskan kepada
pihak Pemerintah, agar mencabut Surat Edaran nomor : 008/020/HMS-KTT/2012,
perihal : Asset PT. Inhutani I UMH. Simendurut, tertanggal 09 Februari 2012
dan Surat nomor : 100/033/PEM-UM/II/2012, perihal : Pemberitahuan. Serta
mencermati Surat Keputusan Bupati Tana Tidung, Nomor : 660/034/K-II/2012,
tanggal 21 Februari 2012, Tentang Pembentukkan Tim Penertiban Bangunan Liar
di wliayah Kabupaten Tana Tidung, karena perlu adanya pengelolaan pertanahan
yang didasari pada konsepsi, kebijakan dan system pertanahan secara nasional
yang diatur dalam UU RI Nomor : 5 Tahun 1960 dan Peraturan dibidang Pertanahan.
4) Meminta DPRD Kabupaten Tana Tidung, untuk menghadirkan
pihak Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Direktur Utama PT. Inhutani I dalam
rangka memperjelas atas penguasaan tanah, antara lain :
a) Terhadap jual beli dan pemindahan Hak atas sertifikat HGB PT. Inhutani I atau keberadaan kepemilikkan lahan.
b) Penyelesaian hak warga atau eks karyawan PT. Inhutani I
yang menempati asset berupa bangunan rumah tinggal PT. Inhutani I.
c) Menjelaskan status tanam tumbuh milik warga masyarakat
yang dimusnahkan/penebangan pohon-pohon tanaman oleh pihak Militer (Bataliyon
TNI AD 614 RAJA PANDITA) tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya
kepada pemilik tanam tumbuh tersebut.
5) Pihak DPRD Kabupaten Tana Tidung meminta kejelasan
tentang tugas dan wewenang pihak Militer (Bataliyon TNI AD RAJA PANDITA) dalam
aktivitas kegiatan sehari-hari untuk melaksanakan penebangan pohon tanam
tumbuh (pohon buah) milik warga masyarakat yang mengunakan Chaiin Saw dan pelibatan
terhadap pelaksanaan eksekusi lahan 2 (dua) Desa di areal PY. Inhutani I UMH.
Simendurut yaitu di Desa Tidung Pala dan Desa Tidung Pala Timur, yang
berindikasi menimbulkan dampak keresahan ditengah masyarakat.
6) Secara tarif dan bijaksana pihak DPRD Kabupaten Tana
Tidung, dapat memfasilitasi sengketa tanah antara warga yang memilki hak
terhadap lokasi lahan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
7) Mengharapkan DPRD Kabupaten Tana Tidung, menghadirkan
pihak-pihak terkait di pertemuan lanjutan. WM
0 komentar:
Posting Komentar