APBD P 2011 Kedepankan Masyarakat Kurang Mampu
Berau - Selain dampak adanya penambahan dana bantuan, baik dari pusat maupun provinsi, serta didasari pertimbangan hasil perhitungan terhadap realisasi pencapaian nominal pendapatan daerah dalam tahun berjalan, Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2011 tidak lepas pada tujuan untuk lebih mempertajam berbagai program yang mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya katagori kurang mampu.
“Untuk itu pelaksanaan pembangunan pada satu semester tahun berjalan telah dilakukan evaluasi secara cermat dan menyeluruh. Selain terkaji data kebutuhan riil dilapangan, dari evaluasi juga didapat masukan tentang program dan kegiatan apa yang menjadi skala prioritas, yang dapat memberikan peluang lebih besa terhadap upaya pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ungkap Bupati Berau Drs H Makmur HAPK pada paripurna DPRD Berau penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang P-APBD 2011, bertempat digedung Dewan Jl Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.
Pada paripurna yang dirangkai penyampaian 5 Raperda yakni Raperda Pengantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Raperda Retribusi Tempat Pelelangan, Raperdsa Retribusi Penyedian dan/atau penyedotan Kasus, dan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dipimpin Ketua Dewan Ir Hj Elita Erlina tersebut dikatakan juga berbagai program yang mendorong pemberdayaan masyarakat akan terus ditumbuh kembangkan.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat sebagai subyek pembangunan dapat berperan lebih besar, sehingga secara konstruktif dapat menaikan derajat hidup masyarakat untuk menjadi lebih sejahtera,” tambah Bupati Makmur.
P-APBD 2011 juga mengedepankan program kegiatan yang sifatnya penyelesaian akhir (finishing) sehingga ditahun anggaran yang akan datang akan semakin berkurang kegiatan yang terpaksa kembali diluncurkan dengan alasan waktu pelaksanaan yang sangat terbatas, kecuali program kegiatan yang bersifat multiyears.
Pola anggran digunakan berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD 2011. Pentingnya penerapan pola anggaran berbasis kinerja dimaksudkan agar penggunaan APBD benar-benar dapat memenuhi sasaran yang diharapkan.
Secara garis besar rancangan P-APBD 2011 meliputi perubahan ominal pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,182 triliyun kini menjadi Rp 1,186 triliyun, terdapat kenaikan sekitar Rp 3,826 milyar. Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,611 triliyun, kini menjadi Rp 1,906 triliyun, naik sekitar Rp 294,691 milyar. Untuk Pembiayaan Daerah sebelumnya sebesar Rp 459,790 milyar, kini menjadi Rp 772, 654 milyar, mengalami kenaikkan sebesar Rp 312,864 milyar.
“Pemerintah Kabupaten siap untuk bersama Dewan membahas rancangan P-APBD 2011, demikian juga 5 Raperda yang juga disampaikan hari ini. Semoga pembahasan dapat kita selesaikan tepat pada wakt, dengan denikian pelaksaan pembangunan dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya. Manurung
0 komentar:
Posting Komentar