Diduga Serobot Tanah
H. Kaian / H. Ciang Diduga Serobot Tanah
Karawang - Juhanah Almarhum Manti Bin Panjul kehilangan tanahnya seluas 1.660M2 No. C.1918 persi 1.60 D.II atas nama Manti bin Panjul yang berlokasi di Dusun Tangkolo Desa Srijaya Kecamatan Batujaya Karawang, yang diduga diserobot oleh Rusminah Binti H. Kaian yang beralamat di Dusun Tangkolo Desa Srijaya Kecamatan Batujaya Karawang, hal itu terlihat dengan adanya bukti kepemilikan AJB (Akta Jual Beli) No. 777/ PPAT/1989 tanggal 5 Oktober atas nama Rusminah, sedangkan jelas Juhanah ahliwarisnya.
Saat di konfirmasi PATROLI dirumahnya yang beralamat di Rawagabus Rt. 03/06 Kelurahan Adiarsa Karawang, Juhanah mengatakan “saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada H. Kaian, dan kenapa H. Kaian bisa memilik surat Akta Jua Beli (AJB) itu, kemungkinan atas dasar akal-akalan dia, pada saat itu H. Kaian mendatangi kerumah saya untuk merninta tanda tangan dengan alasan bahwa paman saya Eram sedang terlibat hutang dan H. Kaian mengaku diutus oleh paman saya untuk menanda tangani dan melengkapi persyaratan pinjaman ke bank”. Dan tanah tersebut akan dijadikan jaminan, bahkan ia sempat datang kedua kalinya untuk meminta cap jempol jelasnya, selain itu saya merasa terkejut dengan adanya informasi bahwa tanah tersebut telah dijual, dan saya mendapat kabar pada bulan Desember 2010, hal itu juga diketahui oleh paman saya Eram, saat ia mempertanyakan saya. Sementara saya tidak merasa menjual tanah tersebut, yang akhirnya kami sepakat bersama paman saya mendatangi Kantor Desa Srijaya untuk mencari solusi, kemudian kami dikumpulkan di desa, namun pada waktu musyawarah H. Kaian melihat paman saya Eram bergegas pergi keluar tanpa permisi terlebih dahulu, sampai berkas photo copi surat AJB dan topinya tertinggal di kantor desa.
Namun saya tidak sampai disitu, kemudian sore harinya saya mendatangi rumah H. Kaian dan ternyata sewaktu didatangi kerumahnya beliau tidak ada di rumahnya, dan bahkan saya diusir oleh istrinya H. Kaian yang sambil mendorong saudara Didi pihak dari keluarga saya, dengan mengatakan “H. Kaian lagi ke Karawang” dengan nada tinggi, ujar Juhanah.
Dilain waktu Eram salah satu ahliwaris telah kedapatan menebang pohon kelapa ditanah yang diduga di serobot Rusminah Binti H. Kaian, yang baru beberapa pohon kelapa yang ditebang, ia dihampiri polisi dari polsek Tirtajaya, dengan alasan hendak dimintai keterangan, yang akhirnya Eram tidak bisa pulang, dan ia meminta pertolongan pada Adim yang salah satu anggota LSM Kompak, akhirnya Eram baru bisa pulang dengan syarat harus ada uang senilai Rp. 2 juta, namun dengan hasil musyawarah Eram tidak menyanggupinya dengan uang sebanyak itu, dan ia hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp. 500 ribu, Eram diperbolehkan pulang dengan syarat Wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis, hal ini diungkapkan Juhanah dan Eram.
Dilain tempat, Aman yang saat itu menjabat selaku Sekdes membenarkan dengan adanya AJB atas nama Rusminah Binti H. Kaian, hal itu memang diragukan, karena saya juga mendengarkan langsung apa yang dibicarakan terhadap Juhanah, dan apa yang dibilang Juhanah itu benar bahwa ia sudah dibohongi oleh H. Kaian. Selain itu juga saya tidak pernah melihat adanya transaksi jual beli dari kedua belah pihak, adapun kalau memang ada transaksi jual beli nama saya tercantum sebagai saksi, dan saya pada saat itu hanya sebatas perintah kepala desa, tegasnya.
Adapun keterangan H. Kaian “dia kedatangan Juhanah dan Eram menawarkan tanah ke rumah H, Kaiau”. Itu bohong, apalagi waktu pembayaran jual beli sebesar Rp. 1.700 ribu. yang dibayar langsung oleh Hj. Icah kepada Juhanah di rumah kediaman H. Kaian, apalagi menurut keterangan H. Kaian yang saksinya saya sendiri, hal itu tidak benar yang hanya akal-akalan H. Kaian.
Dengan adanya kejadian tersebut kami langsung mendatangi Ayat salah satu anggota DPRD Karawang untuk konfirmasi permasalahan tersebut, menurut ayat bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa menangani secara gamblang kasus tersebut, dan pihak kepolisian harus tegas, kemudian kumpulkan bukti-bukti yang kuat. Polisi itu selaku pengayom masyarakat, kalau seperti itu terlihat ada keberpihakan. Apalagi ada penekanan terhadap Eram dengan langsung memerintah BANPOL yang mengaku nama LEO, dengan meminta uang jutaan sambil menakut-nakuti “kalau tidak ada uang, Eram akan dipenjara” hal itu sudah jelas salah, bisa juga ada keterlibatan, katanya.
Camat Kecamatan Tirtajaya ada pengaduan dari Juhanah Binti Manti bahwa tanah milik Manti Binti Panjul yang telah dikuasai Rusminah Binti H. Kian yang telah terlibat AJBnya pada 25 Oktober 2011, Camat Tirtajaya mengundang nama-nama yang terlibat dalam AJB tersebut, untuk dimusyawarahkan dengan No. 005/438/Kec/2011, pada tanggal 27 Oktober 2011, yang telah dimusyawarahkan di kantor Aula Camat Tritajaya, akan tetapi dari H. Kian tidak bisa dimusyawarahkan keputusan camat.
Adapun permasalahan ini kalau bisa dimusyawarahkan sebelum pihak yang dirugikan menempuh jalur hokum, pungkasnya. R. Kamaludin
0 komentar:
Posting Komentar