Jumat, 16 Desember 2011

Diduga Serobot Tanah

H. Kaian / H. Ciang Diduga Serobot Tanah
Karawang - Juhanah Almarhum Manti Bin Panjul kehilangan tanahnya seluas 1.660M2 No. C.1918 per­si 1.60 D.II atas nama Manti bin Panjul yang berlokasi di Dusun Tangkolo De­sa Srijaya Kecamatan Batujaya Kara­wang, yang diduga diserobot oleh Rusminah Binti H. Kaian yang berala­mat di Dusun Tangkolo Desa Srijaya Kecamatan Batujaya Kara­wang, hal itu terlihat dengan adanya bukti kepemilikan AJB (Akta Jual Beli) No. 777/ PPAT/1989 tanggal 5 Oktober atas nama Rusminah, sedangkan jelas Juhanah ahliwarisnya.
Saat di konfirmasi PATROLI diru­mah­nya yang beralamat di Rawa­ga­bus Rt. 03/06 Kelurahan Adiarsa Kara­wang, Juhanah mengatakan “sa­ya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada H. Kaian, dan kena­pa H. Kaian bisa memilik surat Akta Jua Beli (AJB) itu, kemungkinan atas dasar akal-akalan dia, pada saat itu H. Kaian mendatangi kerumah saya untuk merninta tanda tangan dengan alasan bahwa paman saya Eram sedang terlibat hutang dan H. Kaian mengaku diutus oleh paman saya un­tuk menanda tangani dan meleng­kapi persyaratan pinjaman ke bank”. Dan tanah  tersebut akan dijadi­kan jaminan, bahkan ia sempat da­tang kedua kalinya untuk meminta cap jempol jelasnya, selain itu saya mera­sa terkejut dengan adanya informasi bahwa tanah tersebut telah dijual, dan saya mendapat kabar pada bulan Desember 2010, hal itu juga diketahui oleh paman saya Eram, saat ia mem­pertanyakan saya. Sementara saya tidak merasa menjual tanah tersebut, yang akhirnya kami sepakat bersama paman saya mendatangi Kantor Desa Srijaya untuk mencari solusi, kemudian kami dikumpulkan di desa, namun pada waktu musyawarah H. Kaian melihat paman saya Eram bergegas pergi keluar tanpa permisi terlebih dahulu, sampai berkas photo copi surat AJB dan topinya tertinggal di kantor desa.
Namun saya tidak sampai disitu, kemudian sore harinya saya mendata­ngi rumah H. Kaian dan ternyata se­wak­tu didatangi kerumahnya beliau tidak ada di rumahnya, dan bahkan saya diusir oleh istrinya H. Kaian yang sambil mendorong saudara Didi pihak dari keluarga saya, dengan mengata­kan “H. Kaian lagi ke Karawang” deng­an nada tinggi, ujar Juhanah.
Dilain waktu Eram salah satu ahli­waris telah kedapatan menebang pohon kelapa ditanah  yang diduga di sero­bot Rusminah Binti H. Kaian, yang baru beberapa pohon kelapa yang ditebang, ia dihampiri polisi dari polsek Tirtajaya, dengan alasan hen­dak dimin­tai keterangan, yang akhirnya Eram tidak bisa pulang, dan ia meminta pertolongan pada Adim yang salah satu anggota LSM Kompak, akhirnya Eram baru bisa pulang dengan syarat harus ada uang senilai Rp. 2 juta, namun dengan hasil musyawarah Eram tidak menyanggupinya dengan uang seba­nyak itu, dan ia hanya sanggup me­nye­dia­kan uang sebesar Rp. 500 ribu, Eram diperbolehkan pulang dengan syarat Wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis, hal ini diungkapkan Juhanah dan Eram.
Dilain tempat, Aman yang saat itu menjabat selaku Sekdes membenar­kan dengan adanya AJB atas nama Rus­mi­nah Binti H. Kaian, hal itu me­mang diragukan, karena saya juga mendengarkan langsung apa yang dibicarakan terhadap Juhanah, dan apa yang dibilang Juhanah itu benar bah­wa ia sudah dibohongi oleh H. Kaian. Selain itu juga saya tidak pernah melihat adanya transaksi jual beli dari kedua belah pihak, adapun kalau memang ada transaksi jual beli nama saya tercantum sebagai saksi, dan saya pada saat itu hanya sebatas perintah kepala desa, tegasnya.
Adapun keterangan H. Kaian “dia kedatangan Juhanah dan Eram mena­war­kan tanah ke rumah H, Kaiau”. Itu bohong, apalagi waktu pembayaran jual beli sebesar Rp. 1.700 ribu. yang dibayar langsung oleh Hj. Icah kepada Juhanah di rumah kediaman H. Kaian, apalagi menurut keterangan H. Kaian yang saksinya saya sendiri, hal itu tidak benar yang hanya akal-akalan H. Kaian.
Dengan adanya kejadian tersebut kami langsung mendatangi Ayat salah satu anggota DPRD Karawang untuk konfirmasi permasalahan tersebut, menurut ayat bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa menangani secara gamblang kasus tersebut, dan pihak kepolisian harus tegas, kemudian kumpulkan bukti-bukti yang kuat. Polisi itu selaku pengayom masyarakat, kalau seperti itu terlihat ada keberpihakan. Apalagi ada penekanan terhadap Eram dengan langsung memerintah BAN­POL yang mengaku nama LEO, deng­an meminta uang jutaan sambil mena­kut-nakuti “kalau tidak ada uang, Eram akan dipenjara” hal itu sudah jelas salah, bisa juga ada keterlibatan, katanya.
Camat Kecamatan Tirtajaya ada pengaduan dari Juhanah Binti Manti bahwa tanah  milik Manti Binti Panjul yang telah dikuasai Rusminah Binti H. Kian yang telah terlibat AJBnya pada 25 Oktober 2011, Camat Tirtajaya mengun­dang nama-nama yang terlibat dalam AJB tersebut, untuk dimusyawarahkan deng­an No. 005/438/Kec/2011, pada tanggal 27 Oktober 2011, yang telah dimusyawa­rahkan di kantor Aula Camat Tritajaya, akan tetapi dari H. Kian tidak bisa dimu­syawarahkan keputusan camat.
Adapun permasalahan ini kalau bisa dimusyawarahkan sebelum pihak yang dirugikan menempuh jalur hokum, pungkasnya. R. Kamaludin

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009