Jumat, 16 Desember 2011

Proyek Galian C Pulau Bunyu Rusak Lingkungan

Bulungan - Proyek Galian C tanpa ijin di­pulau bunyu membuat sifat pemerintahan kabupaten Bulungan dualism dan dikriminasi. Hasil pantauan team badan intelijen anti korupsi Lembaga Pengawas Korupsi Pemantau Penegak Hukum Indonesia (BIAK LPKP2HI). Pada tanggal 11 Oktober 2011 menemukan dua badan hukum yang bersatu cv melakukan kegiatan galian C tanpa ijin yakni : 1. CV. ASWIN yang dipimpin Alikin sebagai direktur, 2. CV. Mutiara Alam Perkasa di Pimpin Sudirman sebagai direktur M. Haris sebagai wakil direktur serta Poniman sebagai bidang operasional.
Kedua CV tersebut melakukan kegiatan proyek galian C sejak tahun 2010 hingga saat ini dan meninggalkan bekas yang tidak di reklamasi dan tidak diadakan penghijauan kembali, hasil galian C tersebut disctor ke dua perusahaan tambang batu bara Pulau Bunyu antara lain :
a) PT. Adani Global
b) PT. Garuda Tujuh Buana. Kedua PT tersebut diindikasikan sebagai penadah atau biang keroknya.
Menurut pengakuan Pak Camat Pulau Bunyu pada saat dikonfirmasi mengatakan walaupun kedua CV yang melakukan kegiatan galian C tersebut tanpa ijin akan tetapi menyetor pajak atau pemerintah kecamatan pulau bunyu memajakin padahal tidak punya ijin, jika digiring ke ranah hukum maka kedua badan usaha itu Tempat Kejadian Perkara (TKP) harus disegel, itulah yang dikatakan dualism pemerintah yaitu satu pihak memajakin di pihak lain menyegel karena penertiban masalah hukum, kejadian ini hampir sama dengan kasus Hotel Citra di Jakarta pada zaman Gubernur Sutiyoso, sebab : kalau memper­ha­tikan kegiatan Aswin Alikin di kecamatan pulau bunyu kabupaten bulungan Kalimantan timur di duga telah melakukan eksploitasi proyek galian C secara illegal dan terindikasi merusak lingku­ng­an hidup. Hasil pantauan kegiatan tersebut Sudirman yang dibantu oleh Haris serta Poniman sebagai bidang operasional dipulau bunyu Kalimantan Timur diduga keras telah melakukan kegiatan proyek galian C secara illegal dan terindikasi tidak memiliki ijin, Amdal, hal ini rawan pengerusakan lingkungan hidup karena tidak berpedoman kepada undang-undang serta peraturan pemerin­tah yang berlaku antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan po­kok pertambangan.
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan peme­rin­tah propinsi sebagai daerah otonom.
5. Keputusan menteri pertambangan dan energy No. 1459/K/29/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah dibidang pertambangan umum.
6. Surat edaran menteri kehutanan No. 5E.06/Menhut-VII/2005 tanggal 19 juli 1999 pasal 38 dan pasal 50 UUD 41 tahun 1999, segala bentuk akti­fitas pertambangan dalam kawan hutan menda­pat ijin dari pemerintah (kehutanan) dalam surat edaran pada poin 1 dan 4 tidak boleh mela­ku­kan penambangan dikawasan hutan lindung dan segera mencabut atau menghentikan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan keten­tuan.
7. UUD Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk galian C sudah melebihi batas waktu sampai dengan April 2011 dan tidak ada lagi (team). Manurung

0 komentar:

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

PEMERINTAH KAB. BULUNGAN

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA PT. TRINANDA BAYO PERKASA (TBP)

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

GEMPA 8.9 SR ACEH & SUMUT

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KOTA TARAKAN

DPRD KOTA TARAKAN

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

PENGADILAN NEGERI KLAS I-A TANGERANG

BELASUNGKAWA

BELASUNGKAWA

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Tanggamus

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

Keluarga Besar H. Fadlan Hamid

DPRD KAB. BULUNGAN

DPRD KAB. BULUNGAN

BPPKB BANTEN

BPPKB BANTEN

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kab. Bulungan

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

DPC Partai Demokrat Kota Tarakan

PT. Karya Indah Berau

PT. Karya Indah Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau

280 Px

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

PEMERINTAH KAB. TANA TIDUNG

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PT. YASIN EFREN JAYA BERAU

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

PEMERINTAH KOTA TARAKAN

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Dewawn Perwakilan Rakyat Tanggamus

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Berau

DPRD Kota Tarakan

DPRD Kota Tarakan

Pimpinan Kab. Malinau

Pimpinan Kab. Malinau

Pemkab Berau

Pemkab Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

PT Yasin Efren Jaya Berau

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

Pemerintah Daerah Kab. Cirebon

PT. Dian Puspa Samudra Berau

PT. Dian Puspa Samudra Berau

280 Px

KELUARGA BESAR PATROLI

KELUARGA BESAR PATROLI

DPRD TANA TIDUNG

DPRD TANA TIDUNG

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KUANGAN & ASET DAERAH KAB. TANGGAMUS

PT. TRINANDA BAYO PERKASA

PT. TRINANDA BAYO PERKASA
LOWONGAN KERJA

DPRD Kab. Tana Tidung

DPRD Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Bulungan

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

PIMPINAN PENGURUS PERCASI KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan

Pemkot Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Dinas Kesehatan Kota Tarakan

Pemkot Tarakan & Diskominfo

Pemkot Tarakan & Diskominfo

PT. Yasin Efren Jaya Berau

PT. Yasin Efren Jaya Berau

280 Px

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009