Proyek Galian C Pulau Bunyu Rusak Lingkungan
Bulungan - Proyek Galian C tanpa ijin dipulau bunyu membuat sifat pemerintahan kabupaten Bulungan dualism dan dikriminasi. Hasil pantauan team badan intelijen anti korupsi Lembaga Pengawas Korupsi Pemantau Penegak Hukum Indonesia (BIAK LPKP2HI). Pada tanggal 11 Oktober 2011 menemukan dua badan hukum yang bersatu cv melakukan kegiatan galian C tanpa ijin yakni : 1. CV. ASWIN yang dipimpin Alikin sebagai direktur, 2. CV. Mutiara Alam Perkasa di Pimpin Sudirman sebagai direktur M. Haris sebagai wakil direktur serta Poniman sebagai bidang operasional.
Kedua CV tersebut melakukan kegiatan proyek galian C sejak tahun 2010 hingga saat ini dan meninggalkan bekas yang tidak di reklamasi dan tidak diadakan penghijauan kembali, hasil galian C tersebut disctor ke dua perusahaan tambang batu bara Pulau Bunyu antara lain :
a) PT. Adani Global
b) PT. Garuda Tujuh Buana. Kedua PT tersebut diindikasikan sebagai penadah atau biang keroknya.
Menurut pengakuan Pak Camat Pulau Bunyu pada saat dikonfirmasi mengatakan walaupun kedua CV yang melakukan kegiatan galian C tersebut tanpa ijin akan tetapi menyetor pajak atau pemerintah kecamatan pulau bunyu memajakin padahal tidak punya ijin, jika digiring ke ranah hukum maka kedua badan usaha itu Tempat Kejadian Perkara (TKP) harus disegel, itulah yang dikatakan dualism pemerintah yaitu satu pihak memajakin di pihak lain menyegel karena penertiban masalah hukum, kejadian ini hampir sama dengan kasus Hotel Citra di Jakarta pada zaman Gubernur Sutiyoso, sebab : kalau memperhatikan kegiatan Aswin Alikin di kecamatan pulau bunyu kabupaten bulungan Kalimantan timur di duga telah melakukan eksploitasi proyek galian C secara illegal dan terindikasi merusak lingkungan hidup. Hasil pantauan kegiatan tersebut Sudirman yang dibantu oleh Haris serta Poniman sebagai bidang operasional dipulau bunyu Kalimantan Timur diduga keras telah melakukan kegiatan proyek galian C secara illegal dan terindikasi tidak memiliki ijin, Amdal, hal ini rawan pengerusakan lingkungan hidup karena tidak berpedoman kepada undang-undang serta peraturan pemerintah yang berlaku antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah propinsi sebagai daerah otonom.
5. Keputusan menteri pertambangan dan energy No. 1459/K/29/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah dibidang pertambangan umum.
6. Surat edaran menteri kehutanan No. 5E.06/Menhut-VII/2005 tanggal 19 juli 1999 pasal 38 dan pasal 50 UUD 41 tahun 1999, segala bentuk aktifitas pertambangan dalam kawan hutan mendapat ijin dari pemerintah (kehutanan) dalam surat edaran pada poin 1 dan 4 tidak boleh melakukan penambangan dikawasan hutan lindung dan segera mencabut atau menghentikan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
7. UUD Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk galian C sudah melebihi batas waktu sampai dengan April 2011 dan tidak ada lagi (team). Manurung
0 komentar:
Posting Komentar