Mantan GM RS Columbia Dipolisikan
Mapoldasu - Mantan General Manejer (GM) Rumah Sakit Columbia Juliatisam Hasan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Juliatisam Hasan diskorsing dari jabatannya dan diadukan pihak management perusahaan Rumah Sakit Columbia yang beralamat di Jalan Listrik dalam kasus menghilangkan data eksternal milik perusahaan itu saat Juliatisam menjabat sebagai GM di Rumah Sakit Columbia itu.
“Kita melaporkan ke Bareskrim dan ditindak lajuti di Poldasu,” kata kuasa hukum RS Columbia Julheri Sinaga,SH didampingi HRD RS Columbia Hendrikson Somaibang di Mapoldasu, Rabu (25/1) sekira pukul 16.00 WIB di depan gedung Ditreskrimum Mapoldasu.
Menurut Julheri, langkah yang dilakukan management perusaan, meneruskan adanya laporan pihak perusahaan tentang data yang hilang dari laptop dan eksternal komputer perusahaan yang dihapus oleh Juliatisan Hasan. Dengan hilangnya data tadi, pihak perusahaan terpaksa menempuh jalur hukum dan mengadukan Juliatisam Hasan ke Bareskrim Mabes Polri dengan No.LP:TBL/22/I/2012/Bareskrim Polri, tertanggal 12 Januari 2012.
Juliatisam Hasan, kata Julheri, telah di PHK dari jabatannya sebagai GM RS Columbia, setelah perusahaan melakukan perampingan manangement dan melakukan rapat tripatrit. Hasilnya, pihak perusahaan memberikan pesangon terhadap sang GM sesuai kewajaran dan ketentuan Undang-undang Ketenaga Kerjaan.
“Hasil rapat tripatrit, Juliatisam Hasan terkena perampingan, tapi pihak perusahaan memberikan pesangon yang wajar, sesuai Undang-undang, jumlahnya berkisar Rp. 700 jutaan sebelum dipotong PPN,” kata Julheri.
Saat disinggung penarikan kasus ke Poldasu, Julheri mengaku itu kewenangan kepolisian. Yang penting, penyidik secara arif dan bijaksana, menyidik kasus laporan yang diadukan ke Bareskrim Mabes Polri, karena Juliatisam diduga melanggar pasal 32 ayat 36 UU RI No. 11/2008 tentang ITE atau menghilangkan dan menghapus data-data perusahaan.
Ditempat yang sama, HRD RS Columbia Hendrikson Somaibang mengatakan, hasil memutuskan Juliatisam Hasan sesuai ketentuan dengan mengambil sikap dari hasil rapat tripatrit yang dilakukan pihak management perusahaan.
“Kita terpaksa memutuskan, untuk jabatan GM di rumah sakit sesuai ketentuan harus dijabat oleh seseorang yang berlatar belakang besic pendidikan formal profesi dibidang kesehatan,” kata Hendrikson. Sedangkan Juliatisam Hasan yang selama ini menjadi GM bukan berlatar belakang besic pendidikan dibidang kesehatan, makanya perusahaan mengambil langkah kearah sana.
Dengan sikap itu, perusahaan mengambil langkah dengan cara memutuskan PHK dengan cara wajar dan sesuai Undang-undang ketenagakerjaan, “Memang, dia masih kita (skorsing),” ujar Hendrikson mengakhiri. (Sahat Simamora)
0 komentar:
Posting Komentar