Tipiring Tidak Harus Dilanjutkan Ke Pengadilan
Kasubbid PIB Poldasu, AKBP M.P. Nainggolan |
Mapoldasu - Terkait pemukulan yang dilakukan oleh Marojahan Pangaribuan seorang oknum Kepala Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara terhadap seorang warganya sendiri Tardan Situmorang (52) penduduk Lorong Huta Bagasan Desa Aek Nauli, yang ditangani oleh Polsek Medang Deras, dengan bukti lapor Nomor. TBL/ 208/2011.Ash Deras, yang mana kasusnya tidak dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Menanggapi hal ini, wartawan Patroli di Mapoldasu mengkonfirmasi berita tersebut kepada Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso melalui Kasubbid PIB AKBP M.P.Nainggolan diruang kerjanya, Rabu (25/1) sekira pukul 09.20 WIB, mengatakan, “Inikan tindak pidana ringan. Dan kedua belah pihak kan sudah berdamai, tidak ada lagi yang keberatan. Jadi ini kewenangan pihak kepolisian/penyidik untuk tidak dilanjutkannya berkas itu ke Kejaksaan dan Pengadilan. Masalah-masalah kecil hendaknya dapat diselesaikan ditingkat polsek atau tingkat aparat desa dengan polmas/poldesnya,” ujar Kasubbid PIB Poldasu, AKBP M.P.Nainggolan.
AKBP M.P. Nainggolan lebih jauh menjelaskan dan mencontohkan, bahawa klasifikasi kasus penganiaan, pengerusakan, batas tanah, boleh-boleh saja berdamai. Berdamai adalah penyelesaian. Berdamai tanpa ditangani kepolisian bisa saja. Lain hal contoh kasus pencurian, perampokan, membunuh, ini harus diteruskan, ucap AKBP M.P.Nainggolan.
Jelaskan AKBP M.P.Naingolan, “Salah satu contoh, kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor), ini akan diteruskan untuk mengungkap jaringannya. Jadi kalau kasus pemukulan ini dan sudah berdamai, bisa saja tidak diteruskan, sepanjang peribadinya tidak ribut lagi,” ujar Kasubbid PIB Poldasu, AKBP M.P.Nainggolan, mengakhiri. (Sahat Simamora)
0 komentar:
Posting Komentar