Poldasu Akan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Di Dispora
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menemukan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) tk.I Propinsi Sumatera Utara.Tersangka baru itu merupakan pegawai dilingkungan Dispora Sumut."Setelah mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munirditahan sejak Senin(30/1) kita menemukan lagi tersangka baru yang berasal dari Dispora Sumut,penahanan akan dilakukan dalam minggu ini.akan tetapi identitasnya masih belum dapat saya sebutkan."kata Direktur Reskrim Khusus Poldasu Kombes Pol.Drs Sadono Budi Nugroho SH kepada PATROLI Selasa(31/1) di Mapoldasu.
Selain tersangka dari Dispora kemungkinan besar ada tersangka baru dari pihak kontraktor berinisial A,kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan ditahan."Nanti akan kita sampaikan siapa-siapa mereka yang akan dijebloskan dalam tahanan untuk menemani Ardjoni Munir."kata Sadono.
"Para pegawai Dispora yang sudah pernah diperiksa dan dijadikan saksi adalah Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butar-butar dan Yus Rangkuti,diantara merekalah mungkin yang bakal ditahan,"tambah Sadono
Mengenai mantan Kadispora Ardjoni Munir yang saat ini ditahan berkasnya sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.Dirreskrimsus Poldasu akan rutin melakukan pemeriksaan kesehatannya pasca penahanan dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan 11 paket proyek pemeliharaan rutin dan berkala gedung kantor serta asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut senilai Rp 450 juta."Kita akan terus periksa kesehatannya,saat ini dia dalam keadaan sehat makanya kita tahan."ujar Dir Reskrimsus Sadono.
Hal itu dikatakan Sadono menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya kemungkinan tersangka Ardjoni Munir akan mengajukan pembantaran dengan alasan sakit yang biasanya dijadikan para tersangka korupsi untuk dapat menghirup udara bebas.
Dugaan korupsi di Dispora Sumut terjadi tahun 2008 lalu ketika Ardjoni Munir menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumut yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(Cofri)
0 komentar:
Posting Komentar